Monday, June 1, 2020

Published June 01, 2020 by with 0 comment

Bulu Ayam Yang Dicabut Saat Masih Hidup: Najis?

Ada kalanya untuk kepentingan tertentu kita mencabut bulu dari ayam yang masih hidup. Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa bulu yang diambil dari ayam yang masih hidup itu adalah najis. Benarkah demikian? Najiskah bulu ayam yang dicabut saat masih hidup?
 
Simaklah penjelasan singkat berikut ini. Semoga bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.
 
Bulu yang dicabut dari ayam yang masih hidup dihukumi suci. Jika bulu dicabut atau tercabut sendiri dari ayam yang masih hidup, maka para ulama menghukuminya suci, tidak najis. Hal ini berbeda jika anggota tubuh lain yang dicabut, misalnya kukunya atau (pada hewan lain) tanduknya, maka dihukumi najis karena dihitung sebagai bangkai.
 
Dalam kitab al-Iqna’, Imam Syarbini menjelaskan sebagai berikut:
 
والجزء المنفصل من الحي كميتة ذلك الحي إن كان طاهرا فطاهر وإن كان نجسا فنجس لخبر ما قطع من حي فهو كميتته رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين فالمنفصل من الآدمي أو السمك أو الجراد طاهر ومن غيرها نجس ( إلا شعر ) أو صوف أو ريش أو وبر المأكول فطاهر بالإجماع ولو نتف منها أو انتتفت قال الله تعالى { ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين }
 
“Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka dihukumi seperti bangkai hewan tersebut. Jika bangkainya suci, maka dihukumi suci. Sementara jika najis, maka dihukumi najis. Hal ini berdasarkan hadis, ‘Sesuatu yang dipotong dari yang hidup, maka ia dihukumi sebagaimana bangkainya. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Hakim dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim. Maka bagian yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang adalah suci, dan dari lainnya adalah najis. Kecuali bulunya, baik bulu domba, bulu unta atau bulu hewan yang bisa dimakan, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun tercabut atau tercabut sendiri. Allah berfirman, ‘Dan dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing sebagai alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).’
 
Berdasarkan keterangan di atas, setiap hewan yang bisa dimakan jika bulunya dicabut atau tercabut saat hewan tersebut masih hidup, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika hewan tersebut tidak bisa dimakan, misalnya kucing, maka para ulama berbeda pendapat terkait hukum bulunya yang dicabut atau tercabut saat hewat tersebut masih hidup. Sebagian ulama mengatakan najis, sebagian yang lain mengatakan suci. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan suci.
 
Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment