Ada kalanya untuk kepentingan tertentu
kita mencabut bulu dari ayam yang masih hidup. Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa bulu yang
diambil dari ayam yang masih hidup itu
adalah najis. Benarkah demikian? Najiskah bulu ayam yang dicabut saat
masih hidup?
Simaklah penjelasan singkat berikut ini.
Semoga bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.
Bulu
yang dicabut dari ayam yang masih hidup dihukumi suci. Jika bulu dicabut atau
tercabut sendiri dari ayam yang masih hidup, maka para ulama menghukuminya suci, tidak najis. Hal ini
berbeda jika anggota tubuh lain yang dicabut, misalnya kukunya atau (pada hewan lain) tanduknya, maka
dihukumi najis karena dihitung sebagai bangkai.
Dalam
kitab al-Iqna’, Imam Syarbini menjelaskan sebagai berikut:
والجزء المنفصل من الحي كميتة ذلك الحي إن كان طاهرا فطاهر
وإن كان نجسا فنجس لخبر ما قطع من حي فهو كميتته رواه الحاكم وصححه على شرط
الشيخين فالمنفصل من الآدمي أو السمك أو الجراد طاهر ومن غيرها نجس ( إلا شعر
) أو صوف أو ريش أو وبر المأكول فطاهر بالإجماع ولو نتف منها أو انتتفت قال
الله تعالى { ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين }
“Bagian
yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka dihukumi seperti bangkai hewan
tersebut. Jika bangkainya suci, maka dihukumi suci. Sementara jika najis, maka
dihukumi najis. Hal ini berdasarkan hadis, ‘Sesuatu yang dipotong dari yang
hidup, maka ia dihukumi sebagaimana bangkainya. Hadis ini diriwayatkan Imam
al-Hakim dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim.
Maka bagian yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang adalah suci, dan
dari lainnya adalah najis. Kecuali bulunya, baik bulu domba, bulu unta atau
bulu hewan yang bisa dimakan, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para
ulama meskipun tercabut atau tercabut sendiri. Allah berfirman, ‘Dan dari bulu
domba, bulu unta dan bulu kambing sebagai alat-alat rumah tangga dan perhiasan
(yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).’
Berdasarkan
keterangan di atas, setiap hewan yang bisa dimakan jika bulunya dicabut atau
tercabut saat hewan tersebut masih hidup, maka dihukumi suci berdasarkan
kesepakatan para ulama. Jika hewan tersebut tidak bisa dimakan, misalnya
kucing, maka para ulama berbeda pendapat terkait hukum bulunya yang dicabut
atau tercabut saat hewat tersebut masih hidup. Sebagian ulama mengatakan najis,
sebagian yang lain mengatakan suci. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang
mengatakan suci.
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment