Sunday, August 11, 2019

Published August 11, 2019 by with 0 comment

Pokok-pokok Akhlak Mulia (Bagian Kedua)

Syaja'ah
Syaja'ah adalah kemampuan mengendalikan amarah sehingga ia tunduk kepada akal dan agama. Maka, dia marah karena Allah dan menahan amarah juga karena Allah, inilah yang disebut kekuatan. 
Nabi 'alayhish shalatu was salam bersabda:

مَا تَعُدُّونَ الصُّرَعَةَ فِيْكُمْ؟ قُلْنَا الَّذِيْنَ لاَ تَصْرَعُهُ الرِّجَالُ. قَالَ لَيْسَ ذَاكَ، وَلَكِنْ الصُّرَعَةُ الَّذِيْ يَمْلِكُ نَفْسَهُ عِنْدَ الْغَضَبِ (رواه مسلم)

"Menurut kalian, siapa saja orang yang gagah di antara kalian?" Kami menjawab, "Orang yang tidak bisa dibanting oleh orang lain." Beliau pun bersabda, "Bukan itu. Orang yang gagah adalah orang yang mampu menguasai dirinya ketika dia marah." (HR Muslim)   

Dari sifat ini akan timbul sifat-sifat lain, yaitu suka menolong, dermawan, melawan nafsu, kasih sayang, tahan terhadap gangguan, tegar, menahan amarah, ketenangan dan lain sebagainya.

Iffah
Iffah adalah mencegah nafsu dari syahwat sesuai syariat/petunjuk akal dan hikmah. Dari sifat ini akan timbul sifat-sifat, seperti: kedermawanan, malu, sabar, memaafkan, qana'ah, wara', kelembutan, membantu orang lain, tidak tamak, dan sebagainya.

Adil
Adil adalah kemampuan untuk mengendalikan anggota badan sesuai petunjuk syariat dan akal.
 
Disarikan dari kitab 'Ajalah as-Sibaq ila Makarim al-Akhlaq karya al-Habib Muhammad ibn Abdullah al-Haddar  
 

Read More
      edit

Saturday, August 10, 2019

Published August 10, 2019 by with 0 comment

Sepenggal Keistimewaan Air Zamzam

“Sebaik-baiknya air di muka bumi adalah air Zamzam. Air tersebut bisa menjadi minuman yang mengenyangkan dan penawar rasa sakit.” (HR Thabrani)
 
Air zamzam adalah air yang sangat istimewa. Banyak nash, hadits, atsar, ataupun khabar yang menjelaskan tentang keutamaan dan keistimewaan air zamzam. Salah satunya adalah hadits yang diriwayatkan Thabrani di atas. Di situ dijelaskan bahwa air zamzam bisa menjadi pengganti makanan karena ia mengenyangkan. Dia juga bisa menjadi obat yang menyembuhkan.
 
Selain itu, air zamzam juga memiliki keistimewaan lain. Yakni tetap steril meski tercemar. Terkait hal ini, ada kisah menarik dari seorang insinyur kimia, Yahya Kausyak. Pada tahun 1980-an, Yahya Kusyak menjadi salah satu orang yang terlibat dalam penataan dan renovasi sumur zamzam setelah terjadi pencemaran.
 
Dalam buku Air Zamzam Mukjizat yang Masih Terjaga (Said Bakdasy, 2015) dijelaskan, bersamaan dengan itu Yahya bin Kusyak juga melakukan penelitian terhadap air zamzam. Dia meyakini bahwa hasil risetnya akan menunjukkan kalau air zamzam mengalami pencemaran dalam skala besar. Oleh karena itu, ia meminta agar penggunaan air zamzam harus dilarang. Ia juga menyarankan agar air zamzam disedot, dinding sumur harus dicuci dan disterilisasi dengan menggunakan bahan-bahan yang bersih. 
 
Ketika itu Sami Anqawi dan Abdul Hafidh Salamah, anggota lain dalam tim penataan dan renovasi sumur zamzam, tetap meminum air zamzam sebelum hasil riset Yahya Kusyak keluar. Benar saja, hasil penelitian Yahya Kusyak menunjukkan bahwa saat itu terjadi pencemaran terhadap air zamzam dalam skala besar.
 
Akan tetapi, Anqawi dan Salamah yang meminum air zamzam –pada saat air zamzam dinyatakan tercemar- tetap baik-baik saja. Keduanya tidak mengalami masalah kesehatan apapun. Begitupun dengan para jamaah haji dan para pekerja yang tetap meminum air zamzam bersama dengan dua orang tersebut. Itulah keistimewaan air zamzam yang bersifat inderawi dan nyata.
 
Begitupun dengan orang-orang pada zaman dulu. Mereka dari luar Makkah datang ke sumur zamzam dengan unta yang tidak bersih. Selama perjalanan itu pula, mereka bisa saja terkena bakteri, penyakit, dan kotoran. Ketika sampai di sumur, mereka kemudian mengambil air zamzam dengan menggunakan timba. Para dokter berpendapat bahwa penyakit menyebar melalui air dengan cara pengambilan seperti itu. Namun nyatanya, tidak ada dari mereka yang terkena penyakit. Malah mereka menjadi sembuh oleh air zamzam.
 
“Air zamzam adalah sesuai dengan tujuan orang yang meminumnya.” Kata Nabi Muhammad saw. dalam sebuah hadits riwayat Ahmad.
 
Demikian keistimewaan air zamzam. Ia tetap steril, sehat, dan menyehatkan, meski ‘divonis’ sedang tercemar. Tidak lain, ini adalah bentuk perhatian khusus dan penjagaan Allah terhadap air yang diberkahi-Nya itu. Bukankah penjagaan Allah di atas segalanya.  
 
Wallahu Alam
Read More
      edit

Friday, August 9, 2019

Published August 09, 2019 by with 0 comment

Pokok-pokok Akhlak Mulia (Bagian Pertama)

Pokok-pokok akhlak mulia ada empat, dari sanalah munculnya cabang-cabang akhlak mulia. Empat hal itu adalah: al-Hikmah, Syaja'ah (keberanian), Iffah (menjaga diri dari hal-hal yang rendah), dan al-'Adlu (sifat adil).

Hikmah
Hikmah adalah puncak akhlak mulia. Hikmah adalah ilmu yang bermanfaat yang mampu mendekatkan diri kepada Allah, yang menjadikan zuhud terhadap dunia, yang menjadikan rindu akhirat, yang diiringi dengan takut kepada Allah.

Hikmah adalah kebaikan yang banyak (khairan katsiran) seperti disebutkann dalam ayat al-Qur'an sebagai berikut:

يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوْتَِي خَيْرًا كَثِيْرًا (٢٦٩) 

"Allah memberikan hikmah kepada siapa saja yang dikehendaki. Barangsiapa yang diberi hikmah maka dia telah diberi kebaikan yang banyak." (QS. al-Baqarah [2]: 269) 

Puncak dari hikmah adalah takut kepada Allah. Nabi 'alayhish shalatu was salam bersabda:

رَأْسُ الْحِكْمَةِ مَخَافَةُ اللهِ (رواه الحاكم) 

"Puncak dari hikmah adalah takut kepada Allah." (HR Hakim)  

Di dalam al-Qur'an dijelaskan:

إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَآءُ (٢٨)

"Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama." (QS. Fathir [35]: 28) 

Maka, tiada ilmu (yang bermanfaat) kecuali disertai takut kepada Allah, disertai harapan akan rahmat Allah, dan khusyu' beribadah siang malam. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

أَمَّنْ هُوَ قَانِتٌ آنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ ۗ  قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ  إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ (٩)

"(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran." (QS. Az-Zumar [39]: 9)


Disarikan dari kitab 'Ajalah as-Sibaq ila Makarim al-Akhlaq karya al-Habib Muhammad ibn Abdullah al-Haddar  


 
Read More
      edit
Published August 09, 2019 by with 0 comment

Pisau Terangkat Saat Penyembelihan, Haramkah?

Pertanyaan:
Salah satu pemahaman yang beredar di tengah masyarakat terkait penyembelihan hewan adalah pisau sebagai alat menyembelih tidak boleh terangkat dari leher hewan yang disembelih. Atas dasar pemahaman ini, ada yang membuang percuma binatang yang disembelih karena dalam proses penyembelihan tanpa sengaja pisau terangkat dari leher hewan sembelihan. Benarkah bahwa dalam proses penyembelihan hewan, bila pisau terangkat (terjatuh) maka penyembelihan tersebut tidak sah dan hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi?
 
Jawaban:
Pemahaman tersebut ini tidak sepenuhnya benar, karena sangat tidak logis jika hewan yang disembelih dengan sengaja, kemudian haram secara mutlak untuk dikonsumsi hanya karena terangkat pisau ketika disembelih, apalagi terangkat pisau disebabkan perlawanan hewan dan licinnya kulit leher sembelihan, atau karena ingin menukar dengan pisau yang lebih tajam agar mudah dalam menyembelih.
 
Dalam penyembelihan disyaratkan sekali gorok, tetapi dengan catatan jika seseorang menyembelih dan ternyata dua urat pernafasan dan makanan belum putus, dan ia tidak segera memutuskannya, maka hewan tersebut haram dikonsumsi, namun jika dengan segera ia menggoroknya kembali hingga dua urat tersebut putus, atau bila pisaunya terlepas dari tangannya dan ia segera mengambilnya dan menggoroknya kembali, maka hewan tersebut halal hukumnya. Hal ini dikarenakan antara sembelihan pertama dan kedua dilakukan dengan beriringan tanpa diselangi oleh waktu yang lama, sehingga dua sembelihan tersebut dianggap satu kali. Hal yang sama juga berlaku jika sembelihan dilakukan sampai tiga kali misalnya, bila dilakukan dalam waktu yang beriringan (tidak lama berselang), maka beberapa kali sembelihan tersebut masih dianggap satu kali. 
 
Tetapi jika antara sembelihan yang kedua atau yang ketiga telah diselangi oleh waktu yang lama, maka bila hewan sembelihan tersebut dalam kondisi hayah mustaqirrah, yaitu suatu kondisi hewan masih bergerak kuat (gerak berasal dari diri hewan, bukan gerakan karena sakaratul maut, karena sembelihan) dan darah masih berpencar jika disembelih, walaupun hewan dalam keadaan terluka, maka yang demikian halal untuk dikonsumsi, tetapi jika pada sembelihan terakhir tidak dalam kondisi hayah mustaqirrah, maka haram untuk konsumsi. 
 
Kesimpulannya adalah, jika pisau terjatuh atau langsung diangkat kembali saat penyembelihan tidaklah langsung menyebabkan penyembelihan tersebut tidak sah, tetapi rincian hukumnya adalah:
 
1. Halal.
Jika: (a) Dilanjutkan menyembelih dengan segera (jarak antara sembelihan pertama dengan kedua tidak berlangsung lama) walaupun hewan tersebut sudah tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah. (b) Jarak sembelihan pertama dengan kedua berlangsung lama, namun saat penyembelihan kedua, hewan tersebut masih memiliki hayah mustaqirrah.
 
2. Haram.
Jika jarak antara sembelihan pertama dengan kedua berselang lama dan di saat penyembelihan kedua hewan tersebut tidak tidak lagi memiliki hayah mustaqirrah.
 
Rujukan:
 
Syaikh Muhammad Amin Kurdy, Tanwir Qulub, hal 253 Cet. al-Hidayah:
 
ولا يشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع بأكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكلها وأخذ غيرها (او سقطت منه فاخذها ) او قبلها, و قطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا اذا طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول فعل الثاني
Dan tidak disyaratkan dalam memotongnya harus sekali gorok. Maka jika dipotong lebih dari satu kali, misalnya penyembelihnya mengangkat pisaunya kemudian dikembalikan dengan segera, atau ia mencampak pisau tersebut karena tumpul dan segera mengambil pisau yang lain, atau pisaunya terjatuh kemudian diambil kembali, atau (setelah menyembelih sebagian) penyembelih membalikkan hewan sembelihan dan melanjutkan menyembelih bagian yang tersisa dengan segera maka hewan sembelihan tersebut halal, dan tidak disyaratkan harus adanya hayah mustaqirrah dalam pemotongan ke dua, kecuali jika lama berselang di antara dua kali pemotongan tersebut, maka diharuskan adanya hayah mustaqirrah ketika pemotongan kedua".
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit

Sunday, August 4, 2019

Published August 04, 2019 by with 0 comment

Tanda-tanda Akhlak yang Mulia

Imam al-Ghazali rahimahullah berkata:
 
إِنَّ حُسْنَ الْخُلُقِ هُوَ اْلِإيْمَانُ، وَسُوْءُ الْخُلُقِ هُوَ النِّفَاقُ
 
"Akhlak yang baik adalah keimanan, dan akhlak yang buruk adalah kemunafikan."
 
Oleh karenanya, sifat-sifat kaum mukminin dalam al-Qur'an dan Hadits adalah ciri-ciri akhlak yang baik, dan sifat-sifat kaum munafik dalam al-Qur'an dan Hadits adalah ciri-ciri akhlak yang buruk. Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
 
وَعِبَادُ الرَّحْمَنِ الَّذِينَ يَمْشُونَ عَلَى اْلأَرْضِ هَوْنًا وَإِذَا خَاطَبَهُمُ الْجَاهِلُونَ قَالُوا سَلاَمًا (٦٣) وَالَّذِينَ يَبِيتُونَ لِرَبِّهِمْ سُجَّدًا وَقِيَامًا (٦٤) وَالَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا اصْرِفْ عَنَّا عَذَابَ جَهَنَّمَ إِنَّ عَذَابَهَا كَانَ غَرَامًا (٦٥) إِنَّهَا سَاءَتْ مُسْتَقَرًّا وَمُقَامًا (٦٦) وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا (٦٧)
 
"Dan hamba-hamba Tuhan Yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati, dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik. Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Tuhan mereka. Dan orang-orang yang berkata, "Ya Tuhan kami, jauhkanlah azab jahanam dari kami. Sesungguhnya azabnya itu adalah kebinasaan yang kekal.” Sesungguhnya jahanam itu seburuk-buruk tempat menetap dan tempat kediaman. Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (QS. al-Furqan [25]: 63-67)
 
Nabi 'alayhish shalatu was salam bersabda:
 
الْمُؤْمِنُ يُحِبَّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
 
"Orang-orang mukmin menyukai sesuatu untuk saudaranya seperti ia menyukai sesuatu untuk dirinya sendiri."
 
Ini adalah di antara ciri-ciri akhlak yang terpuji yang paling agung. Sebagian ulama mengumpulkan akhlak mulia dalam ungkapan mereka berikut:
 
"Hendaknya memiliki rasa malu yang besar, sedikit menyakiti (tidak menyakiti), tidak iseng, berbuat baik, menyambung silaturrahim, tenang, sabar, syukur, ridha, lembut, kasing sayang, menjaga kehormatan, simpati, tidak melaknat, tidak mengumpat, tidak mengadu domba, tidak menggunjing, tidak tergesa-gesa, tidak dengki, tidak pelit, tidak hasud, wajahnya ceria, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, ridha karena Allah, marah karena Allah, inilah akhlak yang mulia."
 
Sebagian sastrawan pernah berkata:
 
مَكَارِمُ اْلأَخْلاَقِ فِي ثَلاَثَةٍ مُنْحَصِرَةْ | لَيِّنُ الْكَلاَمِ وَالسَّخَاءُ وَالْعَفْوُ عِنْدَ الْمُقْدِرَةْ
 
Akhlak yang mulia ada pada tiga hal | Ucapan yang lembut, dermawan, dan memaafkan saat berkuasa
 
Sesuatu yang paling jitu untuk menguji kebaikan akhlak seseorang adalah kesabaran atas penderitaan dan menanggung rasa sakit karena dijauhi orang-orang.
 
Barangsiapa yang mengeluh karena keburukan orang lain, maka hal itu menunjukkan bahwa akhlaknya adalah buruk karena akhlak yang terpuji adalah tahan menanggung penderitaan karena disakiti orang lain.
 
Ketika orang-orang kafir Quraisy semakin menjadi-jadi dalam menyakiti (mengganggu) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam serta ketika mereka melakukan apa yang mereka lakukan pada perang Uhud (yaitu pembunuhan dan mutilasi), maka Nabi 'alayhish shalatu was salam diminta oleh sahabat untuk berdoa atas mereka, maka beliaupun berdoa:
 
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ
 
"Ya Allah, ampunilah kaumku karena mereka tidak mengetahui."
 
Maka, Allah subhanahu wa ta'ala pun menurunkan ayat:
 
وَإِنَّكَ لَعَلَى خُلُقٍ عَظِيْمٍ (٤)
 
"Sungguh engkau berada pada akhlak yang sangat agung." (QS. al-Qalam [68]: 4) 
 
Sahal at-Tusturi rahimahullah pernah ditanya tentang akhlak yang baik. Beliau pun menjawab, "Tingkatan paling rendah dari akhlak yang mulia adalah menanggung (sabar) terhadap gangguan, tidak membalas orang zalim, berkasih sayang padanya, memohonkan ampun untuknya, dan bersimpati kepadanya."
 
Diriwayatkan bahwa Sayyidina Ali ibn Abi Thalib karramallahu wajhah memanggil pembantunya (budak laki-laki) tetapi dia tidak menjawabnya. Lalu beliau mengulangi dua kali sampai tiga kali, namun ia masih belum menjawab juga. Maka Sayyidina Ali pun mendatanginya, dan beliau melihat bahwa budak itu masih tidur-tiduran. Beliau pun berkata, "Tidakkah engkau mendengar panggilanku?" Budak itu menjawab, "Aku mendengar." Beliau berkata lagi, "Kenapa engkau tidak menjawab panggilanku?" Budak itu berkata, "Aku tidak pernah dipukul (disiksa) olehmu, makanya aku  bermalas-malasan." Sayyidna Ali pun berkata, "Pergilah! Engkau merdeka karena Allah."
 
Subhanallah....
 
Disarikan dari kitab 'Ajalah as-Sibaq ila Makarim al-Akhlaq karya al-Habib Muhammad ibn Abdullah al-Haddar   
Read More
      edit

Saturday, August 3, 2019

Published August 03, 2019 by with 0 comment

Hukum Daging Kurban untuk Non-Muslim

Adalah hal yang bisa bila seorang muslim berkurban lalu membagikan dagingnya kepada orang-orang miskin dan para tetangganya sesama muslim. Yang menjadi “gegeran” para ulama adalah ketika daging kurban itu juga diberikan kepada orang non-muslim. 

Terhadap masalah ini secara garis besar ada dua pendapat. Pendapat pertama “ngotot” untuk tidak membolehkan memberikan daging kurban kepada non-muslim secara mutlak. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh, bahkan ini menurut keterangan yang ada dalam kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, dan pendapat ini dianggap selaras dengan ketentuan dalam madzhab Syafi’i itu sendiri. Demikian sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj.

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ


“Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan madzhab Syafi’i cenderung membolehkannya. (Lihat: Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141)

Dasar pemikiran yang dibangun untuk mendukung pendapat ini adalah bahwa tujuan kurban itu sendiri adalah untuk menunjukkan belas kasih kepada kaum muslim dengan cara memberi makan kepada mereka. Sebab, hewan kurban adalah jamuan Allah (dhiyafatullah) untuk mereka pada hari raya Idul Adha. Konsekuensi logis dari cara pandangan seperti adalah tidak dibolehkan memberikan daging kurban sedikitpun kepada non-muslim.

Sedangkan argumentasi yang dibangun untuk mengukuhkan pandangan yang membolehkan untuk memberikan daging kurban kepada orang non-muslim adalah bahwa berkurban itu merupakan sedekah. Sementara tidak terdapat larangan untuk memberikan sedekah kepada non-muslim.

Syarat Kebolehannya
Namun kebolehan memberikan daging kurban kepada non-muslim tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks non-muslim yang bukan harbi (non-muslim yang tidak memusuhi orang Islam). Dan bukan kurban wajib, tetapi kurban sunnah.

Dengan kata lain, diperbolehkan memberikan sedekah—termasuk di dalamnya memberikan daging kurban—selain kepada kafir harbi (non-muslim yang memerangi atau memusuhi umat Islam).

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا .وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ


“Pasal: dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh al-Hasan al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra’yi). Imam Malik berkata, ‘Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai’. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan, karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya.” (Lihat: Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105)

Kesimpulan
Dalam masalah hukum memberikan daging kurban kepada non-muslim ini ada dua pendapat. Ada yang melarang secara mutlak, dan ada pula yang membolehkan tetapi dengan syarat bukan kurban wajib dan penerimanya bukan kafir harbi.

Wallahu a’lam
Read More
      edit