Tuesday, February 11, 2020

Published February 11, 2020 by with 0 comment

Agar Bayi Terhindar dari Zina Sepanjang Hayatnya

Menjadi orang tua yang berperan dalam membesarkan anak tidaklah mudah; susah-susah gampang. Dibilang gampang, kadang terkendala di tengah jalan. Dibilang susah, tetapi berjalan begitu saja.
 
Yang paling gampang adalah melantunkan lafal adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri bayi yang menjadi tugas orang tua pertama kali setelah anak lahir. Selain karena mudah dilakukan, juga karena memang demikianlah perlakuan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap Hasan dan Husein saat keduanya dilahirkan oleh Fatimah Az-Zahra binti Rasulillah.
 
Setelah itu, para orang tua juga selayaknya mengantisipasi masa depan bayi sejak dini. Mereka dianjurkan membaca surah al-Qadar di telinga kanan si bayi. Amalan ini berkhasiat menjauhkan si anak dari dosa besar zina sepanjang usianya kelak, atas izin Allah Anggaplah sebagai pembuktian kasih sayang orang tua demi kepentingan masa depan bayi.
 
Syekh Muhammad bin Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyatus Syekh bin Ibrahim Al-Baijuri ala Syarhil Allamah ibni Qasim Al-Ghazzi menerangkan:
 
و نقل عن الشيخ الديربي أنه يسن أن يقرأ فى أذن المولود اليمنى سورة إنا أنزلناه لأن من فعل به ذلك لم يقدر الله عليه زنا طول عمره. قال هكذا أخذناه عن مشايخنا
 
“Dikutip dari Syekh Dairobi, bahwa dianjurkan membaca surah al-Qadar di lubang telinga kanan bayi. Karena, bayi mana saja yang diperlakukan demikian niscaya dilindungi Allah dari dosa zina seusia hidupnya. Kata Syekh Dairobi, Demikianlah amalan yang kami terima dari para guru kami’.”
 
Adapun susahnya memainkan peran orang tua yang baik seperti dikeluhkan banyak orang tua, saking banyaknya tidak perlu dikatakan di sini. Salah satunya boleh disebut; yakni menanamkan nilai-nilai agama kepada si anak agar tidak terjerumus ke dalam segala bentuk dosa kecil ataupun besar di kemudian hari, termasuk zina. Tetapi secara umum, orang tua perlu kesabaran lebih untuk terus mendampingi dan mendidik anak. 
 
Wallahu A’lam.
Read More
      edit

Monday, February 10, 2020

Published February 10, 2020 by with 0 comment

Maqam Tajrid dan Kasab

إِرَادَتُكَ التَّجْرِيْدُ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي الْأَسْبَابِ مِنَ الشَّهْوَةِ الْخَفِيَّةِ وَ إِرَادَتُكَ الْأَسْبَابَ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي التَّجْرِيْدِ انْحِطَاطٌ مِنَ الْهِمَّةِ الْعَلِيَّةِ
 
Keinginanmu untuk tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia),  padahal Allah masih menempatkan engkau pada asbāb (harus berusaha untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari), termasuk syahwat nafsu yang samar. Sebaliknya, keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah telah menempatkan dirimu pada tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha), maka demikian itu berarti menurun dari semangat yang tinggi.
 
KH. Sholeh Darat berkata: 
Hendaknya orang yang sudah mencapai makrifah Allah mau menerima apa pun yang ditentukan oleh Allah, baik (tingkatan) usaha atau lainnya.
 
Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī berkata:
 
إِرَادَتُكَ التَّجْرِيْدُ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي الْأَسْبَابِ مِنَ الشَّهْوَةِ الْخَفِيَّةِ
 
Keinginanmu untuk tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia),  padahal Allah masih menempatkan engkau pada asbāb (harus berusaha untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari), termasuk syahwat nafsu yang samar.
 
Keinginanmu untuk meninggalkan kasab (usaha) mencari ridhā’ Allah, padahal Allah telah menempatkanmu pada maqām[1] kasab itu termasuk syahwat nafsu yang samar.
 
Boleh jadi, keinginanmu untuk meninggalkan kasab (usaha), padahal Allah telah menempatkanmu pada (maqām) kasab itu adalah keinginan nafsu agar engkau dianggap oleh masyarakat sebagai orang yang zuhud. Dengan demikian, engkau termasuk orang yang tidak mempunyai tata-krama kepada Allah subhanahu wata’ala karena tidak mau menerima apa yang sudah ditentukan oleh Allah untukmu. Engkau menjadi orang yang melampaui kehendak Allah. Adapun tanda bahwa engkau ditempatkan pada maqām kasab itu adalah dengan wujud selamatnya agamamu. Engkau tetap berusaha, tetap melakukan ibadah, shalat berjamā‘ah, mengaji, memperbanyak ketaatan, serta bekerja memenuhi nafkah keluarga.
 
Berubahnya keinginanmu untuk meninggalkan kasab itu temasuk bujuk rayu iblis. Maka sesungguhnya iblis terkadang berucap kepadamu: “Jila engkau meninggalkan kasab niscaya engkau menjadi golongan orang-orang yang dicintai oleh Allah, menjadi golongan orang-orang yang ber-tawakkal kepada Allah, bisa dekat dengan Allah, dan semakin taat kepada Allah. Jika engkau mau menurutinya maka setelah meninggalkan kasab engkau akan dilanda kegalauan dalam imanmu, hilanglah ketauhidanmu, bersandar diri pada makhluk sebab sempitnya rezekimu, dan selalu mengharapkan pemberian makhluk. Pada akhirnya, engkau yang asalnya menyembah Allah berbalik menjadi menyembah makhluk. Dengan begitu, hilanglah keimananmu, dan bergembiralah iblis.
 
Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh al-Iskandarī berkata:
 
وَ إِرَادَتُكَ الْأَسْبَابَ مَعَ إِقَامَةِ اللهِ إِيَّاكَ فِي التَّجْرِيْدِ انْحِطَاطٌ مِنَ الْهِمَّةِ الْعَلِيَّةِ
 
Sebaliknya keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah telah menempatkan dirimu pada tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha), maka demikian itu berarti menurun dari semangat yang tinggi.
 
Keinginanmu untuk asbāb (berusaha), padahal Allah sudah menempatkanmu untuk meninggalkan usaha itu bisa menurunkan dirimu dari semangat yang tinggi pada semangat yang lebih rendah. Karena setelah engkau mengharap hanya kepada Allah disertai dengan keayakinan iman, bahwa hanya Allah-lah Dzat yang Maha Memberi Rezeki, maka engkau akan kembali berharap kepada makhluk. Angan-anganmu akan menjadi hina.
 
Alhasil, wajib bagi orang yang sudah makrifah Allah rela menerima apapun maqām (tempat) yang ditentukan oleh Allah dan menetapinya, hingga Allah memindahkannya pada maqām yang lain. Adapun tanda engkau ditempatkan pada maqām tajrīd (melulu beribadah tanpa berusaha mencari dunia atau meninggalkan usaha) adalah mudahnya engkau mendapatkan penghidupan dari manapun datangnya rezeki tersebut. Dengan begitu, engkau tidak mengharap-harapkan pemberian makhluk, tidak tamak terhadap haknya makhluk, dan hati pun tetap tenang meskipun rezekinya sulit. Ketika hatimu telah terpatri hanya kepada Allah, istiqamah dalam beribadah, tidak meninggalkan ibadah karena sulitnya rezeki, jika engkau sudah mendapatkan hal-hal tadi pada dirimu, maka wajib bagimu untuk meninggalkan kasab (usaha) dan menerima anugerah yang diberikan Allah.
 
Wallāhu a‘lam.


[1] Maqām adalah sebuah istilah dunia sufistik yang menunjukkan arti tentang suatu nilai etika yang akan diperjuangkan dan diwujudkan oleh seorang sālik (seorang hamba perambah kebenaran spiritual dalam praktik ibadah) melalui beberapa tingkatan mujāhadah secara gradual dari satu tingkatan laku batin menuju pencapaian tingkatan maqām berikutnya dengan sebentuk amalan (mujāhadah) tertentu. Tegasnya, ia adalah pencapaian kesejatian hidup dengan pencarian yang tak kenal lelah. Syaratnya berat, beban kewajibannya pun juga berat. Ketika itu, seseorang yang sedang menduduki atau memperjuangkan untuk menduduki sebuah maqām (proses pencarian) harus menegakkan nilai-nilai yang terkandung dalam maqām yang sedang dikuasainya. Karena itu, dia akan selalu sibuk dengan berbagai riyādhah (latihan jiwa). Seseorang tidak akan mencapai suatu maqām dari maqām sebelumnya selama dia belum memenuhi ketentuan, hukum dan syarat maqām yang hendak dilangkahinya atau yang sedang ditingkatkannya. Orang yang belum mampu bersikap qanā‘ah (kepuasan batin terhadap pemberian Allah, meski amat kecil), maka tawakkal-nya tidak sah. Orang yang belum mampu berpasrah diri kepada Allah maka penyerahan totalitas dirinya (kemuslimannya) tidak sah. Orang yang belum taubat maka penyesalannya tidak sah. Orang yang belum wirā‘i (sikap hati-hati dalam penerapan hukum), maka ke-zuhud-annya tidak sah. Berarti, maqām zuhud, umpamanya, tidak mungkin tercapi sebelum pelakunya itu sudah mewujudkan maqām wirā‘i. Secara bahasa “al-maqām” berarti “al-iqāmah”, yaitu penegakan atau aktualisasi suatu nilai moral. Hal ini seperti kata “al-madkhal” yang berarti “idkhāl”, yaitu proses pemasukan atau memasukkan. Sebaliknya, term “al-makhraj” berarti “al-ikhrāj”, yaitu proses pengeluaran. Karena itu, keberadaan maqām seseorang tidak dianggap sah kecuali dengan penyaksian kehadiran Allah secara khusus dalam nilai maqām yang diaktualkannya, mengingat sahnya suatu bangunan perintah Tuhan hanya berdiri di atas dasar yang sah pula. Lihat: Abul-Qāsim ‘Abd-ul-Karīm Hawāzin al-Qusyairī an-Naisābūrī, ar-Risālat-ul-Qusyairiyyah, al-Maktabah al-‘Ashriyyah, cet. ke-1, Libanon, 2001, hal. 56-57.
Read More
      edit

Saturday, February 8, 2020

Published February 08, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (2)

Hadist No. 2:
 
وَعَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "إنَّ الْمَاءَ طَهُوْرٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ". أَخْرَجَهُ الثَّلاَثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ
 
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam pernah bersabda: “Sesungguhnya air itu suci lagi mensucikan, tiada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.” (Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad).
 
Makna Hadits:
Air tidak berubah menjadi najis hanya karena ada sesuatu yang jatuh ke dalamnya. Hadits ini menceritakan tentang sumur budha’ah, yaitu sumur yang menjadi tempat pembuangan kain-kain bekas mengelap darah haid, bangkai anjing, dan segala sesuatu yang berbau busuk. Makna yang dimaksud di sini adalah masyarakat sentiasa membuang benda-benda tersebut dari belakang rumah mereka. Sampah-sampah itu kemudian hanyut dibawa banjir hingga masuk ke sumur budha’ah karena posisi sumur itu terletak di dataran yang rendah. Airnya banyak sehingga ia tidak tercemar oleh benda-benda kotor tersebut. Para sahabat kemudian bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai kedudukan air sumur budha’ah supaya mereka mengetahui hukumnya suci ataukah najis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu menjawab bahwa air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis.
 
Analisis Lafazh:
طَهُوْرٌ: suci lagi menyucikan.
لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ: tidak ada sesuatu pun yang membuatnya menjadi najis selagi airnya tidak berubah, namun jika airnya berubah, maka ia menjadi najis berdasarkan ijmak. Ungkapan ini dinamakan am makhsus, sebab apabila air berubah, maka ia sudah keluar daripada batasan sebagai air yang suci dan tidak mempunyai sifat menyucikan lagi.
شَيْءٌ: fa’il kepada lafazh يُنَجِّسُهُ
وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ: hadits ini dinilai sahih oleh Imam Ahmad.
 
Fiqh Hadits:
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum air apabila bercampur najis, sedangkan salah satu sifatnya tidak ada yang berubah.
 
Imam Malik berpendapat bahwa air tersebut dapat menyucikan, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, karena berlandaskan kepada hadits ini, dan beliau memutuskan tidak lagi suci apabila air tersebut sudah berubah salah satu sifatnya kerana najis itu.
 
Mazhab al-Syafi’i, Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa air itu terbagi kepada air sedikit yang tercemar oleh najis secara mutlak dan air banyak yang tidak terpengaruh oleh najis kecuali jika salah satu dari ketiga sifatnya berubah, yaitu warna, rasa atau baunya. Akan tetapi, mereka pun masih berselisih pendapat mengenai batasan air sedikit dan air banyak itu.
 
Mazhab al-Syafi’i dan mazhab Hanbali mengatakan bahwa air sedikit itu ialah air yang jumlahnya kurang dari dua qullah,[1] sedangkan air banyak adalah air yang jumlahnya mencapai dua qullah atau lebih. Mereka berpendapat demikian karena berpegang kepada hadits yang menyatakan dua qullah, lalu mereka menjadikannya sebagai mukhasis (yang mengkhususkan) hadits yang bermakna mutlaq (umum) ini. Mazhab Hanafi mengatakan bahwa air sedikit ialah air yang kurang dari ‘asyrun fi ‘asyrin, sedangkan air banyak ialah kebalikannya.[2]
 
Periwayat Hadits:
Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu adalah Sa’ad ibn Malik ibn Sinan al-Khudri. Beliau turut serta ketika berbaiat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di bawah pohon dan turut menyertai setiap peperangan sesudah perang Uhud. Beliau termasuk salah seorang ulama dari kalangan sahabat dan meriwayatkan sebanyak 1.170 hadits. Meninggal dunia pada tahun 74 Hijriah dalam usia 86 tahun.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Al-Tsalatsah (Imam Tiga), yaitu Imam Ahmad, Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.


[1] Qullah adalah wadah air yang besar buatan kota Hajar, berat isinya lebih kurang 500 rithl Iraq, atau 446 3/7 rithl Mesir, atau 93 sha’ dan 3 mudd, atau 5 qirbah Hijaz, yakni 10 shafihah.
[2] ‘Asyrun fi ‘asyrin artinya air yang banyak di mana apabila digerakkan oleh seseorang pada salah satu tepinya, maka riaknya tidak dapat mencapai ke tepi yang sebelahnya.
Read More
      edit

Monday, February 3, 2020

Published February 03, 2020 by with 0 comment

Syarah Bulughul Maram (1)

بَابُ الْمِيَاهِ
Bab Hukum Air
 
Hadist No. 1:
 
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ: "هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ". أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ، وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda tentang (air) laut. “Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.” (Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafazh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya).
 
Makna Hadits:
Hadits ini merupakan salah satu asas bersuci yang mengandung banyak hukum dan kaidah penting. Di dalam laut banyak terdapat hewan yang kadang kala ada yang mati, sedangkan hukum bangkai adalah najis. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam memberitahu mereka bahwa hukum bangkai jenis ini berbeda dengan bangkai-bangkai yang lain. Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menegaskan demikian agar mereka tidak berprasangka bahwa air laut menjadi najis karena ada hewan laut yang mati di dalamnya, dan supaya mereka tidak mempunyai anggapan bahwa bangkai hewan laut itu najis.
 
Dapat disimpulkan bahwa hadits ini merupakan jawaban atas pertanyaan yang diajukan seorang sahabat yang bertanya seperti berikut ini: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa menggunakan jalan laut dan kami hanya mampu membawa sedikit air tawar. Apabila air tawar yang kami bawa itu digunakan untuk berwudhu, tentulah kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan menggunakan air laut?” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan pemahaman kepada mereka bahwa air laut itu suci lagi mensucikan, yakni dapat digunakan untuk bersuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menambahkan hukum lain yang tidak ditanyakan, padahal itu semestinya turut ditanyakan namun tidak ditanyakan karena kedudukan hukumnya yang tersembunyi. Yang dimaksud adalah bahwa bangkai hewan laut  adalah halal dan tidak perlu disembelih lagi.
 
Fiqh Hadits:
1. Orang yang tidak mengetahui suatu permasalahan hendaklah bertanya kepada orang yang berilmu.
2. Boleh menggunakan laut sebagai sarana pengangkutan meskipun bukan untuk tujuan ibadah, karena si penanya sudah terbiasa menggunakan jalan laut untuk menangkap ikan.
3. Apabila khawatir akan mengalami kehausan, maka boleh tidak menggunakan air minum untuk bersuci, karena ada pengakuan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap si penanya untuk menghemat air minum dan tidak menggunakannya untuk bersuci.
4. Air laut suci lagi mensucikan dengan pengertian dapat menghilangkan hadats dan dapat membersihkan najis atau kotoran. Ikan tidak perlu disembelih karena syariat telah menghalalkan bangkainya. Demikian juga hewan laut yang lain.
5. Halal memakan bangkai hewan laut yang hanya hidup di dalamnya.
6. Bolehkan memberi jawaban lebih banyak dari sekedar apa yang ditanyakan yang tujuannya adalah untuk menyempurnakan faedah dan untuk memberikan pengetahuan berkaitan perkara yang tidak ditanyakan.
 
Periwayat Hadits:
Orang yang meriwayatkan hadits ini ialah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Nama aslinya adalah Abdurrahman ibn Shakhr al-Yamani al-Dausi. Beliau masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriah dan meriwayatkan sebanyak 5374 hadits, dan termasuk sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau meninggal dunia pada tahun 59 Hijriah dalam usia 78 tahun dan dimakamkan di Madinah.
 
Imam Ahli Hadits yang Meriwayatkan:
Mereka adalah al-Arba’ah, yaitu Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Tirmizi dan Ibn Majah. Ibn Abu Syaibah, nama aslinya adalah Abu Bakar Abdullah ibn Abu Syaibah, penulis kitab al-Musnad. Beliau adalah salah seorang di antara guru Imam al-Bukhari, Imam Abu Dawud dan Imam Ibn Majah. Al-Dzahabi mengatakan bahwa beliau adalah al-Hafizh yang tiada duanya dan orang yang dapat dijadikan sebagai rujukan. Di samping itu beliau juga seorang yang sangat alim.
 
Ibn Khuzaimah, nama aslinya ialah al-Hafizh al-Kabir Imam al-A’immah Syeikh al-Islam Abu Bakar Muhammad ibn Ishaq ibn Khuzaimah. Pada zamannya di Khurasan, derajat keimaman dan kedudukan al-Hafizh ada di genggamannya.
 
Imam Malik ibn Anas ibn Malik ibn Anas al-Ashbahi al-Himyari dan julukannya adalah Abu Abdullah al-Madani. Beliau adalah salah seorang tokoh Islam, imamnya para imam, dan imam kota Hijrah, yakni Madinah. Imam al-Syafi’i banyak mengambil ilmu darinya. Imam al-Syafi’i berkata: “Imam Malik adalah Hujjatullah atas makhluk-Nya setelah para tabi’in.” Beliau mengambil riwayat dari Imam Nafi’ –pembantu  Ibn Umar—dan al-Zuhri, serta yang lainnya dari kalangan tabi’in dan para pengikut tabi’in. Dilahirkan pada tahun 95 Hijriah dan meninggal dunia pada tahun 179 Hijriah dalam usia 84 tahun dan dikebumikan di al-Baqi’.
 
Imam al-Syafi’i, nama julukannya adalah Abu Abdullah, sedangkan nama aslinya adalah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman al-Qurasyi al-Mutthalibi al-Hijazi al-Makki, dan nasabnya berjumpa dengan nasab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau dilahirkan pada tahun 150 Hijriah di Ghazzah, dan menurut satu pendapat di Asqalan, hidup sebagai anak yatim di bawah asuhan ibunya dalam kehidupan yang serba sederhana dan keadaan yang susah. Sejak kecil beliau belajar kepada banyak ulama. Beliau meninggalkan kota Mekah menuju Madinah untuk belajar kepada Imam Malik. Beliau kemudian berangkat ke Iraq hingga namanya terkenal di seluruh negeri Islam. Setelah itu, beliau berangkat menuju Mesir pada tahun 199 Hijriah dan meninggal dunia di Mesir pada tahun 204 Hijriah dalam usia 54 tahun dan dimakamkan di Mesir.
Read More
      edit