Pertanyaan:
Ketika kami akan
melakukan shalat jenazah, pas di waktu Ashar si mayat sudah ada di depan kami.
Yang kami tanyakan, manakah yang lebih utama untuk didahulukan: shalat Ashar atau
shalat jenazah?
Jawaban:
Bila waktu
Ashar masih panjang, maka lebih utama mendahulukan shalat jenazah. Namun bila
waktu Ashar sempit, maka boleh mendahulukan shalat Ashar, meskipun hal itu
menyalahi yang lebih utama (khilaful aula).
Wallahu a’lam
Referensi:
Kitab
Hasyiyah Bajuri,
juz 1 halaman 190:
وكذلك ليس من
التحري تأخير صلاة الجنازة بعد صلاة العصر رجاء كثرة المصلين وإن كان الأولى
تقديمها على صلاة العصر وكذا على صلاة الجمعة فما يقع الآن من تأخيرها عن
صلاة الجمعة خلاف الأولى
“Begitu juga tidak termasuk taharri (bermaksud menjatuhkan shalat pada waktu matahari terbit dan terbenam) mengakhirkan shalat jenazah sesudah shalat Ashar dengan harapan agar banyak orang yang menyalatinya, walaupun yang lebih utama mendahulukan shalat jenazah atas shalat Ashar, begitu juga atas shalat Jum’at. Maka apa yang terjadi saat sekarang, yaitu mengakhirkan shalat jenazah atas shalat Jum’at adalah khilaful aula.”
Syarah Mahalli, halaman 82:
وان اجتمع جمعة
وجنازة ولم يضق الوقت قدمت الجنازة وان ضاق قدمت الجمعة
“Bila berkumpul (dalam satu waktu) shalat Jum’at dan shalat jenazah, dan waktu (shalat Jum’at) tidak sempit (longgar) maka didahulukan shalat jenazah. Dan bila waktu (shalat Jum’at) sempit maka didahulukan shalat Jum’at.”
0 comments:
Post a Comment