Friday, September 6, 2019

Published September 06, 2019 by with 0 comment

Hukum Jual-Beli Online

Pertanyaan:
Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hukum jual-beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab-kabul yang ditentukan dalam Islam?

Jawaban:
Menurut kitab Fathul Mu’in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah:

الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة، والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك

Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangakan qabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.

Adapun pandangan mayoritas madzhab Syafi’i menyarankan agar barang yang akan dijual-belikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadits Nabi Saw:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (مسلم)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR Muslim)

Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian.

Bila praktik jual-beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hukum jual-beli online menjadi sah. Hal tersebut sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam karyanya Syarah Al-Yaqut an-Nafis:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِمَعَانِيْهَا لاَ لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيْفُوْنِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, telegram, faksmile dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan. (Lihat: Muhammad bin Ahmad al-Syatiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, Juz II, hal. 22)

Oleh karena itu, kemajuan teknologi tidaklah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi ekonomi secara online asalkan syarat-syarat sebagaimana yang telah dijelaskan terpenuhi.

Wallahu a’lam.
      edit

0 comments:

Post a Comment