Tuesday, September 3, 2019

Published September 03, 2019 by with 0 comment

Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah

Memberi nafkah untuk orang tua tentu saja memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberikan nafkah kepada mereka, kita juga perlu melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi atau belum. Jika dirasa kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan kepada mereka.

Dari Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah Saw bersabda, “Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (HR. Muslim)

Bagi seorang suami memberi nafkah kepada orang tua merupakan amal saleh dalam rangka berbakti kepada mereka. Adapun seorang istri tidak berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga orang tuanya.

Sekarang ini seorang istri bekerja layaknya seorang suami bukan lagi hal yang aneh. Setelah sang istri bekerja tentu saja ia memiliki penghasilannya sendiri. Dengan begitu penghasilannya itu adalah hak dia sepenuhnya. Meski istri bekerja atas izin suami, tak ada kewajiban bagi istri meminta izin kepada suami untuk membelanjakan harta yang ia miliki atau bahkan memberikan kepada orang tuanya.

Adapun menafkahi orang tua menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak (laki-laki atau wanita) dikarenakan beberapa sebab, yaitu:

1. Kedua Orang Tuanya Miskin
Memberikan nafkah kepada orang tua sejatinya bukanlah suatu kewajiban, melainkan hanya bernilai kebaikan atau tanda bakti terhadap mereka. Namun jika orang tuanya miskin dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, maka seorang anak wajib memberikan nafkah untuknya. 

Allah SWT berfirman, “Dan Tuhanmu telah telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Isra’: 23)

Sebagian ulama juga sepakat terhadap hal ini. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan, “Para ulama telah berijma’ bahwa orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.” (al-Mughni, 11/373)

2. Kondisi Orang Tua yang Sudah Tidak dapat Bekerja (Lanjut Usia)
Apabila orang tua sudah tidak lagi dapat bekerja karena usianya yang sudah tua, maka kita sebagai anak wajib mamberikan nafkah kepadanya. Tentu saja jika orang tua tidak lagi berpenghasilan, mereka akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang paling pantas untuk mengurus segala kebutuhan mereka tidak lain adalah anaknya sendiri.

Imam al-Dardir mengatakan, “(Wajib memberikan nafkah) jika orang tua itu tidak mampu lagi berusaha atau bekerja...(Hasyiyah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, 2/522)

3. Kondisi Anak yang Berkecukupan
Sudah sangat wajar bagi seorang anak berbakti kepada orang tuanya. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanankan seorang anak terhadap orang tuanya. Terlebih jika anak tersebut memiliki harta yang berkecukupan. Maka anak tersebut wajib menafkahi orang tuanya. Karena hal tersebut merupakan tanda bakti kepada orang tuanya.

Allah SWT berfirman, “Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, “Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil.” (QS. Al- Isra: 24)

4. Memiliki Harta yang Berlebih Setelah Mencukupi Keluarganya
Hampir sama dengan poin ke tiga. Akan tetapi pada poin ini lebih ditekankan bagi anak yang memiliki harta melimpah, tidak hanya sekedar “cukup” untuk menafkahi keluarganya saja. Para ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah telah bersepakat bahwa wajib hukumya bagi seorang anak untuk menafkahi orang tuanya sedang dia masih memiliki kelebihan setelah mencukupi keluarganya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Anak yang wajib menafkahi orang tuanya ini mempunyai nafkah yang lebih setelah ia menafkahi dirinya dan istrinya.”

Tanggungjawab seorang suami memang terbilang berat untuk keluarganya. Namun janganlah takut untuk menjalaninya. Karena Allah pasti akan mencukupi segala kebutuhan kalian, jika kalian senantiasa berusaha dan memohon kepada-Nya. Apabila suami memiliki pengahasilan lebih yang dapat memenuhi dan menafkahi istri, anak dan orang tuanya, maka menafkahi ketiganya adalah merupakan sebuah kewajiban. Dan apabila suami hanya berpenghasilan pas-pasan, maka yang harus didahului adalah menafkahi istri dan anaknya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua setelah menikah hukumnya tidaklah wajib. Karena kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi keluarganya (istri dan anaknya). Akan tetapi, jika memiliki orang tua dengan kondisi seperti yang dipaparkan di atas, maka wajib hukumnya seorang anak untuk menafkahi orang tua.

Wallahu a’lam
      edit

0 comments:

Post a Comment