Ketika kita
melaksanakan shalat, kita dianjurkan untuk menutup kepala, baik dengan surban,
peci atau songkok, kain dan lainnya. Tradisi masyarakat Arab dalam menutup
kepala adalah dengan memakai surban, dari zaman Nabi Saw hingga sekarang.
Sementara masyarakat muslim Nusantara, umumnya mereka menggunakan peci atau
songkok sebagai penutup kepala, baik ketika shalat maupun di luar shalat.
Lantas bagaimana hukumnya jika kita melaksanakan shalat tanpa penutup kepala
atau peci?
Secara
umum, ketika kita shalat tanpa penutup kepala, baik berupa peci, surban, kain
dan lainnya, maka shalat kita tetap nilai sah. Hal ini karena bagian kepala
bagi laki-laki bukan termasuk bagian aurat yang wajib ditutupi. Sehingga
meskipun kita shalat dalam kepala terbuka tanpa penutup, maka shalat kita tetap
dinilai sah.
Hanya saja, menurut ulama fiqih, jika kita melaksanakan
shalat tanpa penutup kepala, maka hal itu dihukumi makruh. Hal ini
karena kita dianjurkan untuk menutup kepala dan bagian tubuh lainnya pada saat
kita shalat. Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin berikut:
وكشف رأس ومنكب – أي وكره
كشف رأس ومنكب لأن السنة التجمل في صلاته بتغطية رأسه وبدنه كما مر
Membuka
kepala dan bahu, maksudnya dimakruhkan membuka kepala dan bahu karena sunnahnya
adalah berpakaian bagus (etik dan estetik) dalam shalat dengan cara menutup
kepala dan badan.
Selain
itu, terdapat sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Saw shalat dengan
memakai surban sebagai penutup kepala. Riwayat dimaksud diriwayatkan Imam
Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa:
أنه كان يُصلِّي في العِمامة
Nabi Saw
biasanya shalat dengan memakai surban.
Oleh
karena itu, meski tidak wajib menutup kepala, namun sebaiknya kita melaksanakan
shalat dengan menutup kepala, sebagaimana dicontohkan Nabi Saw. Penutup kepala
boleh dalam bentuk apa saja, seperti surban, peci, kain atau lainnya.
Perlu diketahui bahwa ketika sudah memakai peci sebagai
penutup kepala, maka tidak perlu lagi memakai penutup kepala lainnya, seperti
surban. Karena
nilai kesunnahan memakai peci sama dengan nilai kesunnahan memakai surban. Hal
ini sebagaimana dikatakan oleh Sayid Abdurrahman dalam kitab Bughyatul
Mustarsyidin berikut:
وَتَحْصُلُ سُنَّةُ الْعِمَامَةِ بِقَلَنْسُوَةٍ
وَغَيْرِهَا
Kesunnahan memakai surban dapat pula dicapai dengan memakai peci atau sejenisnya.
Wallahu a’lam
0 comments:
Post a Comment