Wednesday, January 6, 2021

Published January 06, 2021 by with 0 comment

Botol Bekas Minuman Keras

Pertanyaan:

Wajibkah mencuci botol bekas minuman keras?

Jawaban:

Minuman keras atas arak adalah najis. Maka, tempat atau botol di mana pernah diisi najis adalah mutanajjis (terkena najis). Misalkan tempat itu diisi air, sebelum botol itu dibasuh dengan segala syaratnya, maka air menjadi mutanajjis, yang tidak suci dan tidak boleh diminum.

Adapun mencucinya tidak mesti digosok. Sebab arti gosok adalah membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah. Karena menggosok yang diwajibkan itu hanya untuk najis mughallazhah saja, yaitu anjing, babi, dan bahan-bahan lain yang berasal dari keduanya. Sedangkan selain itu cukup satu kali saja, hingga hilang 'ain-nya, yaitu bau, rupa, dan rasanya.

Wallahu a'lam bish showab

      edit

0 comments:

Post a Comment