Tuesday, November 12, 2019

Published November 12, 2019 by with 0 comment

Tahiyatul Masjid Setiap Masuk Masjid

a. Deskripsi Masalah
Seperti telah diketahui, bahwa orang yang masuk ke dalam masjid disunnahkan shalat Tahiyatul Masjid.

b. Pertanyaan
Apakah masih tetap disunnahkan, apabila ia keluar untuk berwudhu atau pergi ke makam di belakang masjid, kemudian masuk kembali ke masjid?

c. Jawaban
Tetap sunnah.

d. Rujukan

(كرر بتكرير دخول تتقرب) أي ويتكرر التحية بتكرر الدخول وإن قرب كما تتكرر عند بعده لتجدد السباب إلخ (غاية البيان شرح زبد ابن رسلان، 80) و (هامش إعانة الطالبين، 1/256)
 
Read More
      edit

Sunday, November 10, 2019

Published November 10, 2019 by with 0 comment

Ringkasan Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 76

Allah Subhanahu wata'ala berfirman: 

وَإِذَا لَقُوا الَّذِيْنَ آمَنُوْا قَالُوْا آمَنَّا وَإِذَا خَلاَ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ قَالُوْا أَتُحَدِّثُوْنَهُمْ بِمَا فَتَحَ اللهُ عَلَيْكُمْ لِيُحَاجُّوْكُمْ بِهِ عِنْدَ رَبِّكُمْ أَفَلاَ تَعْقِلُوْنَ (٧٦)
 
Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: "Kami telah beriman." Tetapi apabila kembali kepada sesamanya, mereka bertanya: "Apakah akan kamu ceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah diterangkan Allah kepadamu sehingga mereka dapat menyanggah kamu di hadapan Tuhanmu? Tidakkah kamu mengerti?" (76)
 
  • Tafsir Ath-Thabari
Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra dan As-Saddi ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang munafik dari kalangan Yahudi yang apabila bertemu Rasulullah Saw dan para sahabat, mereka berkata: "Kami beriman." Padahal sebenarnya mereka memperolok-olok dan menertawakan.

Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang maksud kalimat [Apakah akan kamu ceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah diterangkan Allah kepadamu]. Apa sebenarnya yang diceritakan oleh orang-orang Yahudi itu kepada orang-orang Mukmin? Menurut riwayat Ibnu Abbas ra, yang mereka beberkan adalah perintah-perintah Allah kepada mereka.
 
Sebagian yang lain berdasarkan riwayat Qatadah berpendapat, yang mereka ungkapkan adalah sifat-sifat Nabi Muhammad Saw di dalam kitab Taurat. Pendapat yang lain menyebutkan bahwa yang mereka paparkan adalah azab Allah. Adapun menurut Imam Ath-Thabari tafsir yang paling tepat untuk kalimat [Apakah akan kamu ceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah diterangkan Allah kepadamu] adalah "Apakah kamu sekalian menceritakan kepada mereka tentang apa yang telah Allah tetapkan dalam kitab suci kamu sekalian tentang diutusnya Muhammad Saw?"
 
Ayat ini menggambarkan keingkaran dan kemunafikan kaum Yahudi. Mereka mengetahui sebenarnya kerasulan Muhammad Saw serta ajaran yang dibawanya dan menyatakan akan beriman kepadanya, bahkan mereka menyampaikan tanda-tanda kenabian itu kepada orang lain. Namun, ketika beliau telah diutus, mereka bersikeras mengingkarinya. 
 
➨ Rujukan: Tafsir Ath-Thabari, Jilid I, 2001: 144-151)    
Read More
      edit

Friday, November 8, 2019

Published November 08, 2019 by with 0 comment

Mahal al-Qiyam

Membaca shalawat kepada Nabi Muhamad Saw merupakan ibadah yang sangat terpuji. Allah Swt berfirman:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيَهْ ِوَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا

"Sesungguhnya Allah Swt dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian bershalawat salam kepadanya." (QS. Al-Ahzab: 56)

Jelas sekali ayat ini menyuruh umat Islam untuk membaca shalawat di manapun dan kapanpun saja. Dalam pelaksanaannya mesti dilakukan dengan khidmat, sungguh-sungguh dan sepenuh hati.

Tujuan membaca shalawat itu adalah untuk mengagungkan Nabi Muhammad Saw. Salah satu cara mengagungkan seseorang adalah dengan berdiri. Karena itu boleh hukumnya berdiri ketika membaca shalawat kepada Nabi Saw.

Sayyid Muhammad Alwi al-Maliki menyatakan:

وَيَقُوْلُ الْبَرْزَنْجِي فِي مَوْلِدِهِ الْمَنْثُوْرِ : هَذَا وَقَدْ اسْتَحْسَنَ الْقِيَامَ عِنْدَ ذِكْرِ مَوْلِدِهِ الشَّرِيْفِ اَئِمَّةٌ ذَوُوْ رِوَايَةٍ وَرَوِيَّةٍ … فَطُوْبَى لِمَنْ كَانَ تَعْظِيْمُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَايَةَ مَرَامِهِ وَمَرْمَاهُ وَنَعْنِى بِالْإِسْتِحْسَانِ بِالشَّيْءِ هُنَا كَوْنَهُ جَائِزًا مِنْ حَيْثُ ذَاتُهُ وَاَصْلُهُ وَمَحْمُوْدًا وَمَطْلُوْبًا مِنْ حَيْثُ بَوَاعِثُهُ وَعَوَاقِبُهُ … لاَ بِالْمَعْنَى الْمُصْطَلَحِ عَلَيْهِ فِى اُصُوْلِ الْفِقْهِ

"Imam al-Barzanji di dalam kitab Maulidnya yang berbentuk prosa mengatakan, "Sebagian para imam ahli hadits yang mulia itu menganggap baik (istihsan) berdiri ketika disebutkan sejarah kelahiran Nabi Saw. Betapa beruntungnya orang yang mengagungkan Nabi Saw, dan menjadikan itu sebagai puncak tujuan hidupnya. Yang dimaksud dengan istihsan di sini adalah jaiz (boleh) dilihat dari aspek perbuatan itu sendiri serta asal usulnya, dan dianjurkan dari sisi tujuan dan dampaknya. Bukan istihsan dalam pengertian ilmu Ushul Fiqh." (Al-Bayan wa al-Ta'rif fi Dzikrika al-Mawlid al-Nabawi, 29-30)

Berdiri untuk menghormati sesuatu sebetulnya sudah menjadi tradisi kita. Bahkan tidak jarang berdiri dilakukan untuk menghormati benda mati. Misalnya, setiap kali upacara bendera, saat bendera merah putih dikibarkan dan lagu Indonesia Raya dikumandangkan, maka seluruh peserta upacara diharuskan berdiri. Tujuannya tidak lain hanya untuk menghormati bendera merah putih dan mengenang jasa para pejuang bangsa.

Jika dalam upacara bendera saja harus berdiri, tentu berdiri untuk menghormat Nabi Muhammad Saw lebih layak dilakukan sebagai ekspresi dari bentuk penghormatan. Bukankah Nabi Muhammad Saw adalah manusia teragung yang layak untuk lebih dihormati daripada yang lain.

Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad Saw bersabda:

قُوْمُوْا إِلَى سَيِّدِكُمْ أَوْ خَيْرِكُمْ

"Berdirilah kalian untuk tuan kalian atau orang yang paling baik di antara kalian." (HR Muslim)

Berdasarkan hadits ini, Imam Nawawi berpendapat:

الْقِيَامُ لِلْقَادِمِ مِنْ أَهْلِ الْفَضْلِ مُسْتَحَبٌّ وَقَدْ جَاءَ فِيْهِ أَحَدِيْثُ وَلَمْ يَصِحَّ فِي النَّهْيِ عَنْهُ شَيْءٌ صَرِيْحٌ
"Berdiri untuk (menyambut) kedatangan orang yang mempunyai keutamaan itu dianjurkan. Ada banyak hadits yang menerangkan hal tersebut. Tidak ada dalil yang secara nyata menegaskan pelarangan berdiri itu." (Shahih Muslim bi Syarh al-Nawawi, Juz 12, hal. 80)

Dari sejumlah keterangan ini dapat disimpulkan bahwa sebagai salah satu bentuk penghormatan, berdiri menyambut kedatangan orang terhormat itu dianjurkan. Maka berdiri untuk menghormat Nabi Saw ketika membaca shalawat tentu lebih dianjurkan. 

Wallahu a'lam
Read More
      edit

Tuesday, November 5, 2019

Published November 05, 2019 by with 0 comment

Memahami Hadits Terkait "Isbal"

Isbal adalah menjulurkan pakaian ke bawah sampai melewati mata kaki bahkan hingga menyentuh tanah. Sampai hari ini, memakai celana di bawah mata kaki (isbal) untuk kaum lelaki masih menjadi perdebatan di sebagian masyarakat muslim, apakah ia diperbolehkan atau tidak dalam Islam. Perdebatan ini muncul karena ada sebagian ulama yang memahami hadits terkait isbal dengan menggunakan satu riwayat hadits saja, sedangkan ulama yang lain memahami persoalan isbal dengan menggunakan banyak riwayat yang lain.

Alhasil, ulama yang memahami hadits terkait isbal ini dengan merujuk pada satu riwayat saja cenderung melarang, bahkan mengharamkan isbal itu. Dan ulama lainnya membolehkan, selama tidak ada rasa sombong dalam hati ketika berpakain isbal.

Berikut ini riwayat hadits yang pertama:

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah  Saw bersabda: Orang yang memakai sarung di bawah mata kaki akan berada di dalam api neraka. (HR Al-Nasa’i)

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال بينما رجل يجر إزاره إذ خسف به فهو يتجلجل في الأرض إلى يوم القيامة

“Sesungguhnya Rasulullah  Saw bersabda: Ketika seorang lelaki menyeret kainnya karena rendah  (menutupi mata kaki), maka dia berbuat sombong di muka bumi hingga hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

Dalam dua riwayat di atas Nabi Muhammad Saw menyampaikan secara umum terkait isbal, di mana beliau menjelaskan bahwa siapapun di antara umatnya lelaki yang berpakian panjang melebihi mata kaki maka nerakalah tempatnya. Hadits di atas tidak menjelaskan secara rinci terkait apa alasan dan motif larangan berpakaian isbal. Maka, bila dua hadits di atas dipahami secara lahiriyah pemahaman yang muncul adalah seseorang yang memakai sarung atau celana yang panjangnya melebihi mata kaki, dia akan dimasukkan ke dalam neraka sebagai hukuman atas perbuatannya.

Namun bila kita mengakaji lebih dalam dengan membaca dan mengumpulkan semua hadits yang berkenaan dengan hal tersebut, maka kita akan mengetahui apa yang ditarjihkan oleh Imam an-Nawawi  (676 H), Imam Ibn Hajar (852 H) dan lain-lainnya. Bahwa yang dimaksud dalam hadits di atas adalah sikap sombong yang menjadi motivasi seseorang dalam menjulurkan sarungnya. Itulah yang diancam dengan hukuman yang keras. Demikian dapat dilihat bahwa Imam Al-Nawawi (676 H) dalam kitabnya Riadhus al-Shalihin memasukkan hadits-hadits tentang isbal  pada Bab Tahrim al-Kibar wa al- I’jab (Bab Keharaman Bersikap Sombong dan Membanggakan Diri), dan tidak meletakkan hadits tersebut pada bab haram berpakaian isbal.

Untuk memahami lebih lanjut tantang keharaman isbal  karena termotivasi oleh sikap sombong, mari kita perhatikan beberapa riwayat hadiys yang kedua berikut ini.

Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits pada bab “Barangsiapa Menyeret Sarungnya Bukan Karena Sombong”.

عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة قال أبو بكر: يا رسول الله، إن أحد شقي إزاري يسترخي، إلا أن أتعاهد ذلك منه؟ فقال النبي صلى الله عليه وسلم: لست ممن يصنعه خيلاء.

“Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa menjulurkan sarungnya sampai menyentuh atau hampir menyentuh tanah karena kesombongan, maka Allah tidak akan memandangnya pada hari kiamat. Abu Bakar berkata kepadanya: Ya Rasulullah, salah satu sisi sarungku selalu terjulur ke bawah, kecuali bila aku sering membetulkan letaknya. Rasulullah bersabda: Engkau tidak termasuk orang-orang yang melakukannya karena kesombongan.(HR Al-Bukhari)

Dalam hadits yang lain pada bab yang sama diceritakan bahwa Abu Bakrah berkata yang artinya: “Ketika terjadi gerhana matahari dan kami sedang berada bersama Nabi, beliau berdiri lalu berjalan menuju masjid sambil menyeret sarungnya karena tergesa-gesa…” Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Allah Swt tidak akan melihat kepada siapa saja yang menyeret sarungnya kerena sombong.” Kemudian dalam hadits lainnya Rasulullah Saw bersabda:

سمعت أبا هريرة يقول: قال النبي صلى الله عليه وسلم أو قال أبو القاسم صلى الله عليه وسلم: «بينما رجل يمشي في حلة، تعجبه نفسه، مرجل جمته، إذ خسف الله به، فهو يتجلجل إلى يوم القيامة»

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: Seorang lelaki yang sedang berjalan dengan berpakaian sangat mewah yang membuat dirinya sendiri merasa kagum, dan rambutnya tersisir rapi. Tiba-tiba ia ditelan oleh longsoran tanah maka ia pun terus menerus berteriak ketakutan sampai hari kiamat. (HR Al-Bukhari)

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits tentang isbal yang dilarang karena termotivasi oleh kesombongan.

ابن عمر قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم بأذني هاتين، يقول: من جر إزاره لا يريد بذلك إلا المخيلة، فإن الله لا ينظر إليه يوم القيامة.

“Ibn Umar berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang menjulurkan sarungnya tidak ada suatu tujuan kecuali untuk kesombongan, maka Allah Swt tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (HR Muslim)

Keterangan tambahan pada beberapa hadits di atas disampaikan dengan redaksi yang berbeda namun memiliki makna yang sama. Menurut ulama yang membolehkan meriwayatkan hadits dengan makna, secara jelas dalam hadits ini Nabi Muhammad Saw menekankan soal “takabbur atau membanggakan diri ” sebagai satu-satunya alasan mengapa dilarang memakai baju panjang, sarung, atau celana hingga di bawah mata kaki atau isbal.

Melihat riwayat-riwayat hadits tentang isbal di atas ternyata dalam sebagian riwayat ia bersifat muthlaq (tanpa keterangan) seperti riwayat yang pertama. Sementara dalam beberapa riwayat yang lain bersifat muqayyad (diberi keterangan), seperti riwayat yang kedua di atas. Maka bila ada dua dalil yang satu tanpa keterangan dan satunya lagi diberi keterangan, maka kita mengambil yang muqayyad atau yang diberi keterangan. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh ulama ushul fiqih bahwa:

اذا ورد دليلان في موضع واحد. الأول منهما مطلقا والثاني مقيد. فلا بد من حمل المطلق على المقيد

“Jika terdapat dua dalil yang muncul secara bersamaan dalam satu bahasan satu di antaranya berbentuk mutlaq (umum) dan yang lain berbentuk muqayyad (disertai penjelasan), maka hukum yang terdapat pada ayat yang muqayyad harus diberlakukan pada ayat yang mutlaq.”

Mengapa demikian? Karena ayat yang muqayyad dinilai lebih detail dan mempunyai dalalah atau petunjuk terhadap hukum yang lebih dari pada ayat yang bersifat mutlaq.

Prof. KH. Ali Mustafa Yaqub menjelaskan terkait persoalan isbal dengan memberi kesimpulan bahwa  menurunkan kain di bawah mata kaki berada di neraka apabila pelakunya itu berniat untuk sombong, jika tidak sombong, maka ia tidak berada di neraka atau tidak apa-apa. Imam Ibn Hajar al-Asqalani dengan mengutip pandangan Imam al-Nawawi, menyatakan bahwa teks-teks hadits tentang orang yang menyeret kain dengan sombong menunjukkan bahwa keharaman tersebut khusus bagi yang sombong.

Jadi intinya, penyebab orang masuk neraka dalam perihal isbal adalah karena sifat sombong pemakainya. Sehingga apabila ada orang yang tidak berpakaian isbal atau berpakaian dengan pakaian yang ada di atas mata kaki (kebalikan isbal) lalu disertai dengan kesombongan ketika memakainya, maka neraka juga tempatnya. Berpakaian isbal ataupun tidak sama saja, dibolehkan asal tidak disertai kesombongan.

Wallahu a’lam
Read More
      edit