Tuesday, December 10, 2019

Published December 10, 2019 by with 0 comment

Wanita Haid Wajib Mengqadha' Shalat Ini

Saat haid berlangsung seorang wanita haram mengerjakan shalat dan puasa. Mereka wajib mengqadha’ puasa, namun tidak wajib mengqadha’ shalat, kecuali dalam 3 waktu, yakni: (1) saat datangnya haid, (2) saat berhentinya haid, dan (3) saat sebelum berhentinya haidh (menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad).

Dalam hal ini udzur yang lain, seperti nifas, gila, anak-anak menjadi baligh, kafir yang masuk Islam) disamakan hukumnya.

Rincian pembahasannya adalah sebagai berikut berdasar pandangan madzhab Syafi’i:

1. Bila datangnya haid telah masuk waktu shalat dengan kadar waktu yang mencukupi untuk menjalankan shalat dan bersucinya (wudhu, tayammum atau mandi) secepat mungkin, tetapi ia belum mengerjakan shalat tersebut, maka wajib baginya mengqadha’ shalat itu.

Contoh: Waktu Zhuhur masuk pukul 12:30. Hingga pukul 12:45 si A belum juga menunaikan shalat Zhuhur, lalu datang haidh; maka saat suci nanti si A wajib mengqadha shalat Zhuhur itu.

2. Bila berhentinya haid masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram, maka ia wajib mengqadha’nya.

Contoh: Si A berhenti haid pukul 15:35, sedangkan waktu Ashar masuk pukul 15:37, sedangkan si A tidak sempat lagi untuk bersuci (mandi dan wudhu) dan shalat; maka si A wajib mengqadha’ shalat Zhuhur yang ketinggalan tersebut.

3. Diwajibkan mengqadha shalat yang berada pada posisi sebelum waktu berhentinya haid bila memenuhi persyaratan:

a. Shalat sebelumnya dapat dijama’ dengan shalat yang dirinya berhenti haid.

Contoh: Si A berhenti haid pada waktu Ashar. Dalam keadaan ini maka wajib bagi si A untuk  shalat Asar dan mengqadha’ shalat Zhuhur. Sebab, shalat Ashar dan Zhuhur adalah dua shalat yang bisa dijama’. 
 
Contoh lain, si B berhenti haid pada waktu Isya’. Maka si B wajib menunaikan shalat Isya dan mengqadha’ shalat Maghrib. Karena kedua shalat itu bisa dijama’.    

Namun jika si A atau si B berhenti haidnya pada waktu Subuh, Magrib atau Zhuhur, maka tidak wajib baginya menqadha’ shalat sebelumnya.

b. Masih menyisakan waktu shalat sekedar takbiratul ihram.
c. Tidak kembali keluar darah haid dalam waktu minimal cukup untuk mengerjakan dua shalat fardhu dan bersucinya. 

Rujukan:

1. Imam al-Haramain, Nihayatul Mathlab fi Diraayatil Madzhab, jilid 1 hal 398:

ثم يتفق انقطاعُ الحيض في آخر النهار، فيجب قضاءُ الظهر مع العصر

Kemudian mereka bersepakat jika darah haid sudah berhenti di akhir siang hari, maka wajib baginya qadha’ shalat Zhuhur dan Ashar

2. Majmu’ Fatawa, jilid 2 hal 347:

إنَّ الْمَرْأَةَ الْحَائِضَ إذَا طَهُرَتْ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ صَلَّتْ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ صَلَّتْ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ.وَهَذَا مَذْهَبُ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ كَمَالِكٍ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ

Sesungguhnya seorang wanita yang haid ketika sudah suci sebelum fajar, maka ia wajib shalat Magrib dan Isya. Apabila ia suci sebelum terbenamnya matahari, maka wajib baginya shalat Zhuhur dan Ashar. Inilah pendapat dari jumhur ahli fiqh seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan  Imam Ahmad.

3. Mushannaf Ibnu Syaibah 2/122 No 7206-7208 : 
 
7206 – حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ مُغِيرَةَ، وَعُبَيْدَةَ، أَخْبَرَاهُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ، وَعَنْ حَجَّاجٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَالشَّعْبِيِّ، وَعَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ، عَنْ عَطَاءٍ فِي الْحَائِضِ «إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ صَلَّتِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ الْفَجْرِ صَلَّتِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ»
7207 – حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ، عَنْ يَزِيدَ، عَنْ مِقْسَمٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، مِثْلَهُ
7208 – حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ، عَنْ عَطَاءٍ، وَطَاوُسٍ، وَمُجَاهِدٍ، قَالُوا: «إِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ صَلَّتِ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ، وَإِذَا طَهُرَتْ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ صَلَّتِ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ»

Inti redaksinya (matannya):
“Bila wanita haid suci sebelum terbenamnya matahari (masih waktu Ashar) maka dia (wajib) shalat Zhuhur dan Ashar; dan bila suci sebelum fajar (masih waktu Isya) maka dia (wajib) shalat Magrib dan Isya.”

Wallahu a'lam...

Read More
      edit

Sunday, December 8, 2019

Published December 08, 2019 by with 0 comment

Syaikh al-Albani dan Tuduhan Kafir terhadap al-Imam al-Bukhari

Syaikh Nashiruddin al-Albani pernah mengeluarkan fatwa yang isinya mengafirkan al-Imam al-Bukhari. Fatwa al-Albani itu muncul karena al-Imam al-Bukhari dalam Shahih Bukhari melakukan ta'wil terhadap ayat 88 surat al-Qashash: 

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلاَّ وَجْهَهُ أي إِلاَّ مُلْكَهُ (صحيح البخاري)

"Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah." (QS. al-Qashash: 88). Maksud illa wajhah, adalah illa mulkahu (kecuali kerajaan-Nya)." (Shahih al-Bukhari)
 
Ketika ditanya tentang penakwilan seperti yang dilakukan al-Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya itu, al-Albani mengatakan:
 
هَذَا لاَ يَقُوْلُهُ مُسْلِمٌ مُؤْمِنٌ (فتاوى الألباني، ص ٥٢٣)

"Penakwilan seperti ini tidak akan dilakukan oleh seorang Muslim yang beriman." (Fatawa al-Albani, hal. 523)
 
Dengan fatwanya ini, secara halus al-Albani berarti telah menilai al-Imam al-Bukhari kafir, tidak Islam dan tidak beriman. Dan tentu saja kita meyakini bahwa al-Imam al-Bukhari lebih mengetahui terhadap penafsiran al-Qur'an dan Sunnah daripada al-Albani.
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit
Published December 08, 2019 by with 0 comment

Nasehat Syaikh Abdul Qadir al-Jailani (4)

Engkau mesti meninggalkan persekutuan dengan makhluk dan memurnikan tauhid kepada Allah. Dia-lah Pencipta segala sesuatu dan di dalam genggaman-Nya-lah semua itu. Oleh karena itu, kepada para pencari segala sesuatu selain Allah, tidakkah kau berpikir? Adakah sesuatu yang tidak ada dalam khazanah-Nya? Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

"Sesungguhnya segala sesuatu pastilah ada pada sisi Kami khazanahnya." (QS.15: 21)

Marilah kita beristirahat di bawah kekuasaan-Nya, bersandar dengan penuh kesabaran, ikut serta dengan penuh pengertian, dan beribadah dengan penuh keleluasaan. Apabila kau telah bersikap demikian, akan turun kepadamu anugerah dan pemberian-Nya, yang selama ini mungkin tidak kau cari dan kau harapkan.

Marilah merendahkan diri kita di hadapan Allah, juga di hadapan takdir dan perlakuan-Nya. Marilah kita menundukkan kepala, baik secara lahir maupun batin, menyelaraskan diri dengan takdir-Nya, dan berjalan di atas landasan-Nya. Muhammad adalah utusan Allah. Kita memuliakannya karena kerasulannya. Apabila kita melakukan hal yang demikian, berarti kita telah menjalin hubungan dan persahabatan dengan Dzat Yang Maha Kuasa. Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

"Di sana pertolongan itu hanya ada pada Allah Yang Maha Benar." (QS. 18: 44)

Allah telah menyiapkan untukmu minuman dari samudera ilmu-Nya, makanan dari rangkaian keutamaan-Nya, kelembutan kasih sayang-Nya, dan naungan rahmat-Nya. Semua itu dipersembahkan bagi sekelompok orang di antara ribuan manusia dari berbagai keluarga dan suku yang ada. 



Read More
      edit

Friday, December 6, 2019

Published December 06, 2019 by with 0 comment

Dalil Berdzikir dengan Menggunakan Tasbih

Pertama: riwayat Shafiyyah binti Huyai. Ia berkata:
 
دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ وَبَيْنَ يَدَيَّ أَرْبَعَةُ آلَافِ نَوَاةٍ أُسَبِّحُ بِهَا، قَالَ: «لَقَدْ سَبَّحْتِ بِهَذِهِ، أَلَا أُعَلِّمُكِ بِأَكْثَرَ مِمَّا سَبَّحْتِ؟» فَقُلْتُ: بَلَى عَلِّمْنِي. فَقَالَ: «قُولِي: سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ خَلْقِهِ» أخرجه الترمذي
 
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangiku sedangkan di hadapanku terdapat empat ribu biji yang aku bertasbih dengannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, “Sungguh kamu telah bertasbih dengan menggunakan ini? Perhatikanlah aku akan mengajarimu yang lebih banyak daripada tasbihmu.” Lalu aku berkata, “Iya, ajarilah aku.” Kemudian beliau bersabda, “Bacalah SUBHANALLAHI ADADA KHALQIHI (subhanallah sebanyak ciptaan-Nya). (HR At-Tirmidzi)
 
Kedua: riwayat Saad bin Abi Waqqas. Bahwasannya suatu ketika ia bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi seorang wanita yang di depannya terdapat biji atau kerikil yang ia bertasbih dengan menggunakan biji atau kerikil itu. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda:
 
أُخْبِرُكِ بِمَا هُوَ أَيْسَرُ عَلَيْكِ مِنْ هَذَا -أَوْ أَفْضَلُ-»، فَقَالَ: «سُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي السَّمَاءِ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ فِي الْأَرْضِ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا خَلَقَ بَيْنَ ذَلِكَ، وَسُبْحَانَ اللهِ عَدَدَ مَا هُوَ خَالِقٌ، وَاللهُ أَكْبَرُ مِثْلُ ذَلِكَ، وَالْحَمْدُ للهِ مِثْلُ ذَلِكَ، وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مِثْلُ ذَلِكَ، وَلَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ مِثْلُ ذَلِكَ» أخرجه أبو داود واللفظ له والترمذي وحسنه والنسائي وابن ماجه وصححه ابن حبان والحاكم
 
Aku ingin memberitahukanmu yang lebih mudah bagimu dari pada ini – atau lebih afdhal. Lalu beliau membaca “SUBHAANALLAAHI ADADA MAA KHALAQA FIS SAMAA’ (subhanallah sejumlah apapun yang Dia ciptakan/makhluk di langit), WASUBHAANALLAAHI ADADA MAA KHALAQA FIL ARDH (subhanallah sejumlah apapun yang Dia ciptakan di bumi), WASUBHAANALLAAHI ADADA MAA KHALAQA BAINA DZAALIK (subhanallah sejumlah apapun yang Dia ciptakan di antara langit dan bumi), WASUBHAANALLAAHI ADADA MAA HUWA KHAALIQ (subhanallah sejumlah apa yang Dia ciptakan), WALLAAHU AKBARU MITSLU DZAALIK (Allahu Akbar seperti sejumlah itu/bacaan subhanallah), WALHAMDULILLAAHI MITSLU DZAALIK (alhamdulillah seperti jumlah itu/bacaan subhanallah), WALAAILAAHA ILLALLAAHU MITSLU DZALIK (laa ilaaha illaallah seperti jumlah itu), WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAHI MITSLU DZAALIK). (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim).
 
Ketiga: riwayat dari Al-Qasim bin Abdirrahman, ia berkata:
 
كَانَ لِأَبي الدَّرْدَاءِ رضي الله عنه نَوًى مِنْ نَوَى الْعَجْوَةِ في كِيسٍ، فَكَانَ إِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ أَخْرَجَهُنَّ وَاحِدَةً وَاحِدةً يُسَبِّحُ بِهِنَّ حَتَّى يَنْفَدْنَ” أخرجه أحمد في “الزهد” بسند صحيح
 
“Abu Darda’ radhiyallahu ‘anh memiliki sejumlah biji kurma di dalam sebuah kantong. Saat ia melaksanakan shalat di pagi hari, ia mengeluarkannya satu persatu sambil bertasbih dengan biji-biji itu sampai habis. (HR Ahmad).
 
Keempat: riwayat dari Abu Dadhrah Al-Ghifari, ia mengatakan:
 
حَدَّثَنِي شَيْخٌ مِنْ طُفَاوَةَ قَالَ: تَثَوَّيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رضي الله عنه بِالْمَدِينَةِ، فَلَمْ أَرَ رَجُلًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَشَدَّ تَشْمِيرًا، وَلا أَقْوَمَ عَلَى ضَيْفٍ مِنْهُ، فَبَيْنَمَا أَنَا عِنْدَهُ يَوْمًا وَهُوَ عَلَى سَرِيرٍ لَهُ وَمَعَهُ كِيسٌ فِيهِ حَصًى أَوْ نَوًى وَأَسْفَلُ مِنْهُ جَارِيَةٌ لَهُ سَوْدَاءُ وَهُوَ يُسَبِّحُ بِهَا، حَتَّى إِذَا أَنْفَدَ مَا فِي الْكِيسِ أَلْقَاهُ إِلَيْهَا فَجَمَعَتْهُ فَأَعَادَتْهُ فِي الْكِيسِ فَدَفَعَتْهُ إِلَيْهِ” أخرجه أبو داود والترمذي وحسنه والنسائي.
 
“Seorang syeikh dari Thufawah bercerita kepadaku, dia berkata, “Saya bertamu kepada Abu Hurairah di Madinah. Saya tidak pernah menemukan seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih berusaha untuk menghormati tamunya melebihi beliau. Pada suatu hari, ketika saya sedang berada di rumahnya, beliau berada di atas ranjang. Di sampingnya terdapat kantung yang berisi kerikil atau biji kurma yang digunakan menghitung jumlah bacaan tasbihnya. Di sisi bawah ranjang itu terdapat seorang budak perempuan hitam miliknya. Jika kantung itu telah habis isinya, dia lalu memberikannya kepada budaknya itu. Budak itu lalu mengumpulkan isi kantung itu dan memasukkannya ke dalamnya lalu menyerahkannya kembali kepada beliau.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai).
 
Selain itu terdapat riwayat yang bersumber dari cucu Abu Hurairah yang bernama Nu’aim bin al-Muharrar bin Abu Hurairah. Ia mendapat cerita dari kakeknya (Abu Hurairah) yang memiliki sebuah tali yang mempunyai seribu ikatan. Abu Hurairah tidak akan tidur sampai ia bertasbih dengan menggunakan seribu ikatan tali tersebut. Riwayat ini terdapat di dalam kitab Zawaiduz Zuhud karya Abdullah bin Ahmad bin Hanbal, dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’.
 
Dari sejumlah keterangan di atas, jelaslah bahwa berdzikir dengan menggunakan biji tasbih dibolehkan, bahkan dianjurkan karena memiliki landasan dalam syariat Islam. Para ulama sejak masa sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, generasi setelahnya hingga ke masa kita saat ini telah menggunakan biji tasbih untuk menghitung dzikir. Hanya saja dulu mereka menggunakan kerikil, biji-bijian atau seutas tali, sementara di zaman sekarang sudah banyak ragam tasbih, bahkan ada yang berbentuk digital dengan memencet tombol untuk menghitung angka jumlah zikir kita.
 
Wallahu a’lam
Read More
      edit

Wednesday, December 4, 2019

Published December 04, 2019 by with 0 comment

Nasehat Syaikh Abdul Qadir al-Jailani (3)

Engkau mesti menasihati diri sendiri terlebih dahulu, baru kemudian menasihati orang lain. Sebab, engkau berkewajiban mengatur diri sendiri sebelum orang lain. Engkau tidak bisa memperbaiki orang lain, sementara dirimu masih membutuhkan perbaikan. Kalau kau buta, bagaimana mungkin menuntun orang lain? Hanya orang awas yang bisa menuntun orang lain. Hanya perenang yang tangguh yang dapat menyelamatkan manusia dari amukan ombak. Sesungguhnya orang akan kembali kepada Allah karena dia mengetahui-Nya, sementara kalau dia tidak mengenal-Nya, bagaimana mungkin menuntun orang lain kepada-Nya.

Tidak ada istilah bagimu untuk berpaling dari Allah. Engkau mesti mencintai Allah dan beramal hanya untuk-Nya, tidak untuk selain diri-Nya. Engkau harus takut kepada Allah, tidak kepada selain-Nya. Semua itu berkaitan dengan hati, tidak semata-mata terkait dengan lisan. Semua itu dicapai dengan khalwat (kesendirian), bukan di tengah keramaian. Seumpama tauhid itu pintu rumah dan syirik masuk ke dalamnya, itulah kemunafikan yang sebenarnya. Engkau bisa celaka. Lisanmu bertakwa, sementara hatimu berbuat dosa; lisanmu bersyukur, sementara hatimu takabur. Allah berfirman:

"Kebaikan-Ku turun kepadamu, sementara keburukanmu naik kepada-Ku."

Engkau mengaku hamba Allah, tetapi kau menaati selain diri-Nya. Seandainya kau benar-benar hamba Allah, pasti kau membiasakan diri bersama-Nya dan berlindung kepada-Nya. Mukmin yang yakin tidak tunduk pada dirinya sendiri, setan, maupun hawa nafsunya. Dia tidak mengenal setan, apalagi sampai mengikutinya. Dia tidak terlena oleh dunia, apalagi sampai tunduk kepadanya. Akan tetapi, dia selalu memperhatikan dan mencari akhirat. Apabila akhiratnya didapat, dia akan meninggalkan keduniaan dan senantiasa berhubungan dengan Maula-nya, yakni Allah subhanahu wata'ala. Dia mengikhlaskan ibadahnya hanya kepada-Nya dalam seluruh waktunya. Dia telah mendengar Allah subhanahu wata'ala berfirman:

"Tidaklah kalian diperintahkan melainkan untuk beribadah kepada Allah dengan penuh keikhlasan dan kepasrahan pada-Nya." (QS. 98: 5)
Read More
      edit

Tuesday, December 3, 2019

Published December 03, 2019 by with 0 comment

Syaikh al-Albani dan Sayyidina Utsman

Di antara tokoh Wahabi yang sangat berpengaruh dewasa ini adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Al-Albani ini banyak memiliki pandangan kontroversial (syadz) dan keluar dari al-Qur'an dan Sunnah, sehingga tidak jarang menuai kritikan tajam dari para ulama termasuk dari kalangan Wahabi sendiri.
 
Berikut akan kami paparkan kontroversi pendapat al-Albani yang terkait dengan Sayyidina Utsman radhiyallahu 'anhu.
 
Seperti yang telah kita maklumi, bahwa pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, Abu Bakar dan Umar radhiyallahu 'anhuma, adzan untuk shalat Jumat hanya dilakukan satu kaliو yaitu saat khatib naik mimbar. 
 
Pada masa Sayyidina Utsman radhiyallahu 'anhu, jumlah penduduk semakin meningkat, rumah-rumah baru banyak yang dibangun dan jauh dari masjid. Untuk memudahkan mereka dalam menghadiri shalat Jumat agar tidak terlambat, beliau memerintahkan agar adzan dilakukan dua kali. Adzan ini disepakati oleh seluruh sahabat yang hadir pada saat itu. Para ulama menamai adzan Sayyidina Utsman radhiyallu 'anhu ini dengan sunnah yang harus diikuti karena beliau termasuk Khulafaur Rasyidin.
 
Tetapi al-Albani dalam kitabnya al-Ajwibah al-Nafi'ah, menilai adzan Sayyidina Utsman radhiyallahu 'anhu ini sebagai bid'ah yang tidak boleh dilakukan. Tentu saja, pendapat aneh al-Albani ini menyulut serangan tajam dari kalangan ulama termasuk dari sesama Wahabi. Dengan pandangannya ini, berarti al-Albani menganggap seluruh sahabat dan ulama salaf yang saleh yang telah menyetujui adzan Sayyidina Utsman radhiyallahu 'anhu ini sebagai ahli bid'ah. Bahkan Syaikh al-'Utsaimin sendiri --sesama tokoh Wahabi-- sangat marah kepada al-Albani, sehingga dalam salah satu kitabnya menyinggung al-Albani dengan sangat keras dan menilainya tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali:

يَأْتِيْ رَجُلٌ فِيْ هَذَا الْعَصْرِ، لَيْسَ عِنْدَهُ شَيْءٌ مِنَ الْعِلْمِ وَيَقُوْلُ: أَذَانُ الْجُمْعَةِ اْلأَوَّلُ بِدْعَةٌ، لِأَنَّهُ لَيْسَ مَعْرُوْفًا عَلَى عَهْدِ الرَّسُوْلِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَيَجِبُ أَنْ نَقْتَصِرَ عَلَى اْلأَذَانِ الثَّانِيْ فَقَطْ! فَنَقُوْلُ لَهُ: إِنَّ سُنَّةَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ سُنَّةٌ مُتَّبَعَةٌ إِذَا لَمْ تُخَالِفْ سُنَّةَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُمْ أَحَدٌ مِنَ الصَّحَابَةِ الَّذِيْنَ هُمْ أَعْلَمُ مِنْكَ وَأَغْيَرُ عَلَى دِيْنِ اللهِ بِمُعَارَضَتِهِ، وَهُوَ مِنَ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ، الَّذِيْنَ أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِاتِّبَاعِهِمْ 

"Ada seorang laki-laki dewasa ini yang tidak memiliki pengetahuan agama sama sekali mengatakan, bahwa adzan Jumat yang pertama adalah bid'ah, karena tidak dikenal pada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, dan kita harus membatasi adzan kedua saja! Kita katakan kepada laki-laki tersebut: Sesungguhnya sunnahnya Utsman radhiyallahu 'anhu adalah sunnah yang harus diikuti apabila tidak menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak ditentang oleh seorang pun dari kalangan sahabat yang lebih mengetahui dan lebih ghirah terahadap agama Allah daripada kamu (al-Albani). Beliau (Utsman radhiyallahu 'anhu) termasuk Khulafaur Rasyidin yang memperoleh petunjuk, dan diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk diikuti." (Al-'Utsaimin, Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyyah, hal. 638)

Pernyataan al-'Utsaimin yang menilai al-Albani, "tidak memiliki ilmu pengetahuan agama sama sekali", mestinya menjadi perhatian bagi kita untuk tidak mengambil fatwa-fatwanya terkait urusan agama ini.

Wallahu a'lam  
Read More
      edit