Sunday, May 15, 2022

Published May 15, 2022 by with 0 comment

Doa 4 dan 7 Bulan Kehamilan

إِلَى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، لَهُمُ الْفَاتِحَة

Kepada hadirat Nabi yang terpilih, Muhammad Saw, keluarga dan para sahabatnya semua, bagi mereka al-Fatihah...

ثُمَّ إِلَى أَرْوَاحِ جَمِيْعِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَاْلأَوْلِيَاءِ وَالْمُفَسِّرِيْنَ وَالْمَحَدِّثِيْنَ وَالْعُلَمَاءِ وَالْمُصَنِّفِيْنَ خُصُوْصًا سَادَاتِنَا الْكِرَامِ أَصْحَابِ بَدْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ مِنَ الْمُهَاجِرِيْنَ وَاْلأَنْصَارِ، لَهُمُ الْفَاتِحَة

Kemudian kepada arwah para nabi dan rasul, para syuhada, orang-orang saleh, para wali, para ahli tafsir, para ahli hadits, para ulama, para mushannif, khususnya junjungan kita yang mulia para pejuang perang badar radhiyallahu 'anhum-- dari kaum muhajirin dan anshar, dan khususnya Syekh Abdul Qadir Jilani, bagi mereka al-Fatihah...

اَللَّهُمَّ حَصِّلْ مَقَاصِدَنَا وَسَلِّمْ أُمُوْرَنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا وَانْفَعْ عُلُوْمَنَا بِبَرَكَةِ الْفَاتِحَة

Ya Allah, capaikanlah maksud harapan kami, selamatkanlah urusan-urusan kami, penuhilah hajat kebutuhan kami dan jadikanlah manfaat ilmu kami dengan berkah surat al-Fatihah...

سورة الإخلاص ٧×، الفلق والناس والفاتحة ١×، اية الكرسي ٣ 

Kemudian baca surat al-Ikhlas 7x, al-Falaq, an-Nas dan al-Fatihah masing-masing 1x, kemudian ayat kursiy 3x.

اَللَّهُمَّ سَلِّمْنَا مِنْ آفاَتِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ اْلآخِرَةِ، فِتْنَتِهِمَا وَفَضِيْحَتِهِمَا، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ. اَللَّهُمَّ سَلِّمْ جَنِيْنَهَا وَعَافِ مَا فِيْ بَطْنِهَا مِمَّا لاَ نَرْجُوْهُ وَنَخَافُ. سَلاَمٌ عَلَى نُوْحٍ فِي الْعَالَمِيْنَ. إِنَّا كَذَا لِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِيْنَ. اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْئَلُكَ بِجَاهِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُصَلِّيَ عَلَيْهِ وَأَنْ تُسَلِّمَ جَنِيْنَهَا مِنَ اْلآفَاتِ وَالْعَاهَاتِ وَاْلأَمْرَاضِ وَعَنْ أُمِّ مُلْدِنْ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ 

Ya Allah, selamatkanlah kami dari bencana dunia dan azab akhirat, petaka dan keburukan keduanya (dunia dan akhirat), sungguh Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu. Ya Allah, sejahterakan janinnya, selamatkanlah kandungan di dalam perutnya dari sesuatu yang tidak kami harapkan dan yang kami khawatirkan. Kesejahteraan terlimpah kepada Nuh dan seluruh alam. Sungguh demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Ya Allah, sungguh kami memohon kepada-Mu dengan kepangkatan pemimpin kami Muhammad Saw, hendaklah Engkau menganugerahkan shalawat kepada beliau, dan selamatkanlah janin ini dari bahaya, sakit, penyakit, dan juga dari jin Ummi Muldin, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang paling pengasih di antara para pengasih. 

اَللَّهُمَّ يَا مُبَارِكُ بَارِكْ لَنَا فِي الْعُمُرِ وَالرِّزْقِ وَالدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْوَلَدِ. اَللَّهُمَّ يَا حَافِظُ اِحْفَظْ وَلَدَ .... مَا دَامَ فِيْ بَطْنِ اُمِّهِ، وَاشْفِهِ مَعَ اُمِّهِ، أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ اِلاَّ شِفَاؤُكَ، وَلاَ تُقَدِّرْهُ سَقِيْمًا وَلاَ مَحْرُوْمًا. اَللَّهُمَّ صَوِّرْهُ فِيْ بَطْنِهَا صُوْرَةً حَسَنَةً جَمِيْلَةً كَامِلَةً، وَثَبِّتْ قَلْبَهُ إِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ ثَبِّتْ قُلُوْبَنَا فِيْ دِيْنِكَ. اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ دُعَاءَنَا مِنْ دُعَاءِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، غَفَرَ اللهُ لَنَا وَلَهُمْ، بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

Ya Allah, wahai Tuhan yang memberkahi, berkahilah kami dalam umur, rezeki, agama, dunia dan anak-anak kami. Ya Allah, wahai Tuhan yang menjaga, jagalah anak ... (sebut nama ibunya) selama di dalam perut ibunya dan sehatkan ia bersama ibunya. Engkau adalah penyembuh, tiada penyembuhan selain penyembuhanmu, dan janganlah Engkau takdirkan ia sakit dan terhalang (dari rahmat-Mu). Ya Allah, bentuklah janin di dalam perut ibunya sebagai bentuk yang bagus, yang indah lagi sempurna, dan teguhkanlah hatinya dalam beriman kepada-Mu dan kepada Rasul-Mu, di dunia dan di akhirat. Wahai Tuhan yang membolak balik hati, teguhkanlah hati kami di dalam agama-Mu. Ya Allah, terimalah doa kami, sebagaimana (Engkau menerima) doa Nabi-Mu Muhammad Saw. Semoga Allah mengampuni kami dan mereka, dengan rahmat-Mu wahai Tuhan yang Maha Penyayang di antara para penyayang.

اَللَّهُمَّ احْفَظْ وَلَدَ .... فِيْ بَطْنِ زَوْجَتِهِ، وَاشْفِهِ أَنْتَ الشَّافِيْ لاَ شِفَاءَ اِلاَّ شِفَاؤُكَ، شِفَاءً عَاجِلاً لاَ يُغَادِرُ سَقَمًا وَلاَ أَلَمًا، وَأَنْتَ خَيْرُ مَسْؤُوْلٍ. اَللَّهُمَّ صَوِّرْهُ صُوْرَةً حَسَنَةً جَمِيْلَةً، وَثَبِّتْ قَلْبَهُ إِيْمَانًا بِكَ وَبِرَسُوْلِكَ. اَللَّهُمَّ أَخْرِجْهُ وَقْتَ وِلاَدَتِهِ سَهْلاً وَتَسْلِيْمًا لاَ مُعَسَّرًا، وَانْفَعْنَا بِهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ. وَتَقَبَّلْ دُعَاءَنَا كَمَا تَقَبَّلْتَ دُعَاءَ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اَللَّهُمَّ احْفَظِ الْوَلَدَ الَّذِيْ أَخْرَجْتَ مِنْ عَالِمِ الظُّلْمِ إِلَى عَالِمِ النُّوْرِ. وَاجْعَلْهُ وَلَدًا صَالِحًا صَحِيْحًا كَامِلاً لَطِيْفًا حَاذِقًا عَالِمًا عَامِلاً مُبَارَكًا، مِنْ كَلاَمِكَ الْكَرِيْمِ حَافِظًا. اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُوْرَهُ، وَصَحِّحْ جَسَدَهُ، وَأَحْسِنْ خُلُقَهُ، وَأَفْصِحْ لِسَانَهُ، وَحَسِّنْ صَوْتَهُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ وَالْحَدِيْثِ النَّبَوِيِّ، بِجَاهِ نَبِيِّكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Ya Allah, jagalah anak ... (sebut nama ayah) di dalam perut istrinya dan sembuhkanlah ia, Engkau adalah penyembuh, di mana tiada penyembuhan selain penyembuhan-Mu, dengan penyembuhan segera yang tidak meninggalkan kesakitan dan penyakit. Engkau adalah sebaik-baik tempat meminta. Ya Allah, bentuklah janin itu dengan bentuk yang baik lagi indah, teguhkanlah hatinya dalam beriman kepada-Mu dan Rasul-Mu. Ya Allah, keluarkanlah ia di waktu kelahirannya dengan mudah dan selamat serta tidak mengalami kesulitan, dan dengan anak ini jadikanlah kami sebagai orang yang bermnafaat di dunia dan di akhirat. Kabulkanlah doa kami sebagaima Engkau mengabulkan doa Nabi-Mu Muhammad Saw. Ya Allah, jagalah anak yang engkau keluarkan dari alam kegelapan ke alam nyata ini. Dan jadikan ia sebagai anak yang saleh, yang sehat, yang sempurna, yang lemah lembut, yang cerdas, yang pandai, yang beramal, yang diberkahi dan yang menjaga perkataan-Mu yang mulia. Ya Allah, panjangkanlah umurnya, sehatkanlah tubuhmu, baguskanlah akhlaknya, fasihkanlah lisannya, dan baguskanlah suaranya ketika membaca al-Qur'an al-Karim dan hadits-hadits Nabi, dengan kepangkatan Nabi-Mu Muhammad Saw.

وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ    

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.      
Read More

      edit

Thursday, May 5, 2022

Published May 05, 2022 by with 0 comment

Hukum Mencabut Rumput di Atas Kuburan

Kebiasaan umat Islam berziarah kubur, selain untuk mendoakan mereka yang telah tiada biasanya juga untuk membersihkan makam dari berbagai hal yang mengotorinya. Salah satu kebiasaan yang sering kita lihat dilakukan adalah mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Tak jarang hingga rerumputan itu benar-benar bersih sehingga tak tersisa satupun yang tumbuh di atasnya. 

Lalu, bagaimanakah hukumnya mencabut rumput yang ada di atas kuburan?

Pada dasarnya, kita dianjurkan untuk meletakkan pelepah kurma, dedaunan, rumput atau lainnya di atas kuburan. Selama dedaunan atau rumput tersebut belum kering, ia akan selalu bertasbih kepada Allah dan tasbihnya itu akan memberikan manfaat bagi mayit yang berada di dalam kuburan tersebut. Karena itu, selama pelepah kurma, dedaunan atau rumput tersebut belum kering, maka kita diharamkan untuk mengambilnya karena akan menghilangkan hak mayit untuk mendapatkan manfaat dari tasbih yang disampaikannya kepada Allah Swt.

Di dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan:

وَيُسَنُّ وَضْعُ جَرِيْدَةٍ خَضْرَاءَ عَلَى الْقَبْرِ لِلْاِتِّبَاعِ وَلِأَنَّهُ يُخَفَّفُ عَنْهُ بِبَرَكَةِ تَسْبِيْحِهَا وَقِيْسَ بِهَا مَا اعْتِيْدَ مِنْ طَرْحِ نَحْوِ الرَّيْحَانِ الرَّطْبِ، وَيَحْرُمُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهُمَا مَالَمْ يَيْبَسَا، لِمَا فِي أَخْذِ الْأُوْلَى مِنْ تَفْوِيْتِ حَظِّ الْمَيِّتِ الْمَأْثُوْرِ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَفِي الثَّانِيَةِ مِنْ تَفْوِيْتِ حَقِّ الْمَيِّتِ بِارْتِيَاحِ الْمَلاَئِكَةِ النَّازِلِيْنَ

"Sunnah hukumnya meletakkan pelepah kurma yang masih hijau (segar) di atas kubur karena mengikuti Nabi Saw, dan hal itu bisa meringankan siksa bagi mayit disebabkan berkah tasbihnya. Mengenai apa yang dibiasakan, yakni seperti menaburkan bunga yang segar, adalah dikiaskan dengan pelepah kurma.  Dan haram mengambilnya selagi belum kering, karena termasuk menghalangi mayit mengambil manfaat dan haknya, berupa diringankan siksanya dan dikunjungi malaikat."

Begitu juga kita diharamkan mengambil atau mencabut rumput yang tumbuh di atas kuburan. Selama rumput tersebut masih segar, maka kita tidak boleh mengambilnya. Kita baru diperbolehkan mengambilnya ketika rumput tersebut sudah kering, atau tumbuh terlalu tinggi sehingga menyebabkannya menjadi rimbun. Kita boleh memotongnya dengan tetap membiarkan akarnya tumbuh di atas kubur. Rumput yang tumbuh di atas kuburan sama seperti dedaunan yang diletakkan di atas kuburan, yaitu sama-sama bertasbih dan mayit akan memperoleh keringanan siksa disebabkan tasbihnya itu.

Demikianlah keterangan dalam madzhab Syafi'i secara umum. Namun ada juga ulama yang sedikit lebih terperinci. Imam al-Ramli, misalnya, mengatakan bahwa keharaman tersebut berlaku bagi orang lain saja, tidak bagi orang yang meletakkannya. Sedangkan Imam Ibn Qasim mengatakan, jika sedikit maka tidak boleh diambil karena ada hak mayat, jika banyak maka boleh diambil sebagian. 

Semoga bermanfaat.

Read More
      edit

Tuesday, May 3, 2022

Published May 03, 2022 by with 0 comment

Hukum Ziarah Kubur Saat Hari Raya

Tidak ada dalil yang berisi larangan bagi seorang Muslim untuk melakukan ziarah kubur, asalkan tujuan dan tatacaranya sesuai dengan yang disyariatkan. Justru yang ada anjuran dan motivasi kita untuk melakukannya, dan Rasulullah Saw dengan para sahabat beliau adalah orang-orang yang biasa berziarah kubur.

Abu Hurairah ra pernah berkata:

زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ، فَبَكَى وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ  -- اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم

"Nabi Muhammad Saw menziarahi kuburan ibunya lalu menangis, dan menangislah orang-orang yang ada di sekitarnya." (HR Muslim dan al-Hakim)

Ada pelajaran yang sangat berharga bagi setiap orang yang melakukan ziarah kubur. Ia akan teringat pada akhirat, dan hal itu sekaligus menjadi motivasi baginya untuk menjalani kehidupan di dunia ini dengan baik, saat untuk bermal dan meraih apa pun di dunia ini demi menggapai kehidupan abadi yang bahagia setelah kematian nanti.

Rasulullah Saw bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ، فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ

"Dulu aku melarang kalian untuk melakukan ziarah kubur. Namun sekarang ziarah kuburlah karena hal itu bisa mengingatkan kalian terhadap akhirat." (HR Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah)  

Melalui ziarah kubur, kita diingatkan bahwa kehidupan dunia ini tidaklah abadi. Ia hanya sementara. Akan tiba saatnya kita hanya bisa pasrah tatkala pakaian yang kita kenakan dilepas dan diganti dengan beberapa lembar kain kafan. Perhiasan berharga yang melekat di tubuh kita akan dilucuti tanpa ada satupun yang bisa dipertahankan. Bahkan jasad ini tidak akan bisa berbuat apa-apa lagi saat dipindahkan ke liang lahat yang sempit dan menyesakkan. Saat itu barulah kita sadar bahwa tak ada satu pun yang mau menemani kita kecuali amal saleh yang sudah kita tunaikan semasa hidup di dunia.

Dalam hal waktu ziarah kubur, sebenarnya kapan pun bisa kita tunaikan. Pagi, siang atau sore, bahkan malam hari. Demikian pula ketika kita berziarah pada hari raya, Idul Fitri, misalnya, maka hal itu pun dibolehkan. Tidak ada larangan secara khusus. Karena ziarah kubur kita tujukan untuk mendoakan saudara-saudara kita yang telah tiada, sekaligus untuk meningkatkan iman kita kepada Allah Swt dengan  jalan mengingat mati.

Disebutkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

مَنْ زَارَ قَبْرَ أَبَوَيْهِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ

"Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua orangtuanya, atau salah satu darinya, pada setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatat sebagai baktinya kepada kedua orangtuanya." (HR Al-Hakim)

Ziarah kubur yang dilakukan saat hari raya merupakan magnet besar yang dapat sekaligus sebagai saat untuk berkumpul guna mendoakan dan menyambangi keluarga yang sudah tiada. Fenomena tersebut menegaskan bahwa ziarah kubur secara sosiologis memiliki potensi yang besar untuk membangun silaturahmi dan reuni antar anggota keluarga.

Dari sejumlah penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur saat hari raya adalah hal yang dibolehkan. Tidak ada dalil yang melarangnya. Asalkan tujuan ziarah itu baik dan dilakukan sesuai dengan adab-adab yang dituntunkan syariat Islam.

Wallahu a'lam


Read More
      edit

Sunday, April 3, 2022

Published April 03, 2022 by with 0 comment

Niat Puasa Sejak Malam Hari

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ". رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: "لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ

Dari Hafsah Ummu al-Mukminin ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Diriwayatkan oleh al-Khamsah). Menurut riwayat al-Daruquthni disebutkan sebagai berikut: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkannya sejak malam hari." 

Penjelasan:

Puasa merupakan salah satu bentuk amal ibadah, dan setiap amal itu bergantung kepada niat. Oleh karena waktu siang berkaitan secara langsung dengan waktu malam dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang itu secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali jika ada niat yang dilakukan pada salah satu waktu di malam hari. Disebabkan karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan hal yang wajib, maka hukumnya adalah wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas: "Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." 

Fiqih Hadits:

Wajib berniat puasa dengan melakukannya pada salah satu bagian dari waktu malam. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak wajib berniat puasa pada waktu malam hari dalam puasa sunnah, tetapi wajib dalam puasa fardhu. Mengapa? Karena hadits ini hanya membatasinya dalam puasa fardhu saja.

Read More
      edit

Monday, March 28, 2022

Published March 28, 2022 by with 0 comment

Keutamaan Memberi Makan Orang-orang Yang Berbuka

Allah Swt mensyariatkan kepada setiap hamba-Nya untuk saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Di antara bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makan untuk berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk segera berbuka tatkala saatnya sudah tiba. Rasulullah Saw menjanjikan pahala yang sama bagi orang yang memberi makanan itu dengan pahala yang diperoleh orang yang berpuasa.

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)

"Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih")

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi makanan berbuka buka bagi orang yang berpuasa”. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan sesuatu makanan (atau minuman) yang minimal bisa membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.

Sedangkan pendpat kedua mengatakan bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah hal yang bisa memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, bahkan terkadang hingga saat sahur.

Namun zahirnya hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau hanya dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

Oleh karena itu, selayaknya bagi kita untuk semangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang sedang berpuasa sesuai kadar kemampuan kita, terutama untuk mereka yang menjalani puasa dalam keadaan fakir, atau untuk mereka yang tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka, atau keadaan lain yang serupa dengannya.
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit

Thursday, March 24, 2022

Published March 24, 2022 by with 0 comment

Satu Orang Saksi yang Adil

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: "تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ". رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ 

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: "Orang banyak berkumpul untuk melihat anak bulan (hilal) dan aku memberitahukan kepada Nabi Saw bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang banyak untuk berpuasa." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dinilai sahih oleh Imam al-Hakim dan Ibn Hibban).

Penjelasan:

Pada awalnya kesaksian untuk menetapkan puasa dilakukan oleh dua orang saksi lelaki yang adil, karena berlandaskan kepada satu hadits yang mengatakan: "Berpuasalah kamu karena melihat anak bulan dan berbukalah karena melihatnya. Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kecuali apabila ada dua orang saksi lelaki yang melihatnya." Hadits ini menjadi pegangan sekelompok ulama yang dengannya mereka berpendapat bahwa tidak boleh berpegang kepada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama lain membolehkan berpegang pada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan dengan landasan hadits ini. Rasulullah Saw menerima kesaksian Ibnu Umar ra dan memerintahkan kepada orang banyak untuk puasa. Ini menunjukkan berita yang disampaikan oleh satu orang dalam masalah memulai puasa Ramadhan bisa diterima, namun dengan syarat hendaklah orang itu bersifat adil.

Fiqih Hadits:

Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa cukup untuk membuktikan bahwa anak bulan (hilal) Ramadhan sudah terlihat secara mutlak melalui penglihatan (rukyat) seorang yang bersifat adil. Saksi itu mestilah seorang lelaki dan merdeka. Tetapi untuk membuktikan hilal selain Ramadhan, seperti bulan Syawal misalnya, maka harus dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Imam Malik berkata: "Hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang lelaki yang adil atau sekumpulan orang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang. Ini berlaku bagi lembaga khusus yang menangani masalah melihat anak bulan. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan kesaksian satu orang yang bersifat adil."

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: "Apabila di atas langit terdapat halangan seperti awan atau mendung, maka kesaksian satu orang yang bersifat adil bisa diterima untuk membuktikan sudah terlihatnya anak bulan pada bulan Ramadhan, meskipun ia adalah hamba sahaya atau seorang wanita. Oleh karena masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan agama dan kesaksian orang yang bersifat adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama, maka tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian. Adapun untuk membuktikan anak bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal mestilah dengan kesaksian dua orang lelaki yang merdeka, atau seorang lelaki merdeka dengan dua orang wanita merdeka, tetapi dengan syarat semua mereka bersifat adil.

Read More
      edit