Tuesday, January 19, 2021

Published January 19, 2021 by with 0 comment

Hukum Memanfaatkan Tulang Babi

Pertanyaan:
Bolehkah tulang babi dibuat sisir dan bulunya dibuat benang?

Jawaban:
Babi termasuk najis mughallazhah, termasuk tulang dan bulunya. Hidupnya sudah najis, tidak ada satu bagian pun yang boleh dibuat sisir, karena masih banyak bahan-bahan lain yang bisa dibuat sisir, seperti tulang ikan, tulang-tulang hewan lain yang halal, kulit penyu, plastik, dan lainnya.

Adapun bula babi menurut sebagian orang dikatakan mempunya kekuatan melebihi benang-benang yang lain, oleh karenanya ada sebagian Fuqaha Syafi'iyah yang memperkenankannya untuk menjahit sepatu, dan dimaafkan untuk penjahit khuf dan juga dalam menyapunya.

Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam kitab Mirqatu Su'udi at-Tashdiq fi Syarhi Sullam at-Taufiq halaman 21:

وأن كون طاهرا لكن يعفى عن خرزه بشعر الخنزير
 
"Dan disyaratkan bahwa khuf itu suci, tetapi dimaafkan dari jahitannya dengan bulu babi."
 
Taudhihul Adillah Jilid 3 halaman 5. 

      edit

0 comments:

Post a Comment