Tuesday, September 3, 2019

Published September 03, 2019 by with 0 comment

Mengenal Allah

Kewajiban yang pertama kali bagi setiap orang mukallaf adalah mengenal Allah, yang Menciptakannya dari tidak ada menjadi ada. Ia diciptakan oleh-Nya semata-mata untuk beribadah. Mengenal pada mulanya memerlukan mengetahui yang disembah, yakni mengetahui Dzat, sifat dan perbuatan-Nya menurut cara yang terpuji.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (٥٦)
 

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)

Dua Cara Mengenal Allah

Pertama, dengan cara mendengar dan mengutip. Artinya mendengar apa yang telah diberitakan oleh Allah Subhanahu wata'ala tentang nama-nama-Nya yang mulia dan sifat-sifat-Nya yang sempurna di dalam kitab-kitab suci-Nya dan melalui lisan-lisan para rasul-Nya.
Dia berfirman:

هُوَ اللهُ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ عَالِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ (٢٢) هُوَ اللهُ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلاَمُ الْمُؤْمِنُ الْمُهَيْمِنُ الْعَزِيزُ الْجَبَّارُ الْمُتَكَبِّرُ سُبْحَانَ اللهِ عَمَّا يُشْرِكُوْنَ (٢٣) هُوَ اللهُ الْخَالِقُ الْبَارِئُ الْمُصَوِّرُ لَهُ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى يُسَبِّحُ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ (٢٤)
 
"Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, Dialah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (22). Dialah Allah Yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Sejahtera, Yang Mengaruniakan Keamanan, Yang Maha Memelihara, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuasa, Yang Memiliki segala Keagungan, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan (23).Dialah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Asmaaul Husna. Bertasbih kepada-Nya apa yang di langit dan bumi. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana( 24)". (QS. Al-Hasyr [59]: 22-24)

Di dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ لِلَّهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعِيْنَ اِسْمًا، مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
 

"Sesungguhnya Allah mempunyai sembilan puluh sembilan asma, barangsiapa menghafal semuanya akan dimasukkan ke dalam surga...(lalu Nabi menyebutkan sembilan puluh sembilan asmaaul husna)." 

Kedua, dengan akal. Maksunya memfungsikan akal pikiran untuk merenungkan tentang alam raya (makhluk) ini dan mengambil pelajaran dari semua kejadian, kemudian menjadikan semua itu sebagai dalil atau bukti Yang Maha Menciptakannya, yang tiada lain adalah Allah, tiada Tuhan selain Dia Yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang.

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

إِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَالْفُلْكِ الَّتِيْ تَجْرِيْ فِي الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَا أَنْزَلَ اللهُ مِنَ السَّمَاءِ مِنْ مَاءٍ فَأَحْيَا بِهِ الْأَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيْهَا مِنْ كُلِّ دَابَّةٍ وَتَصْرِيْفِ الرِّيَاحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَعْقِلُوْنَ (١٦٤)
 

"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan." (QS. Al-Baqarah [2]: 164)

Wallahu a'alam
Read More
      edit
Published September 03, 2019 by with 0 comment

Misi Hidup dalam Sebuah Kerja

Seorang wanita tua, bertubuh gemuk, dengan senyum jenaka di sela-sela pipinya yang bulat, duduk menggelar nasi bungkus dagangannya. Segera saja beberapa pekerja bangunan dan kuli angkut yang sudah menunggu sejak tadi mengerubungi dan membuatnya sibuk meladeni. Bagi mereka menu dan rasa bukan soal, yang terpenting adalah harganya yang luar biasa murah. Hampir mustahil ada orang yang bisa berdagang dengan harga sedemikian rendah. Lalu apa untungnya? 

Wanita itu terkekeh menjawab, “Bisa numpang makan dan beli sedikit sabun.” Tapi bukankan ia bisa menaikkan harga sedikit? 

Sekali lagi ia terkekeh. “Lalu bagaimana kuli-kuli itu bisa beli? Siapa yang mau menyediakan sarapan buat mereka?” katanya sambil menunjukkan para lelaki yang kini berlompatan ke atas truk pengantar mereka ke tempat kerja.

 Pesan Inspiratif

Ah..! betapa cantiknya, bila sebongkah misi hidup dipadukan dalam sebuah kerja. Orang-orang yang memahami benar kehadiran karyanya, sebagaimana wanita tua di atas, yang bekerja demi setitik kesejahteraan hidup manusia, adalah tiang penyangga yang menahan langit agar tidak runtuh. Merekalah beludru halus yang membuat jalan hidup yang tampak keras berbatu ini menjadi lembut, bahkan mampu menjadi pengobat luka. Bukankan demikian tugas kita dalam kerja? Menghadirkan secercah kesejahteraan bagi sesama.
Read More
      edit
Published September 03, 2019 by with 0 comment

Ringkasan Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 6-7

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

إِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُوْنَ (٦) خَتَمَ اللهُ عَلَى قُلُوْبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ (٧)
 
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman (6). Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup, dan bagi mereka siksa yang amat berat (7). 
  • Tafsir Ath-Thabari
Menurut Ibnu Abbas kedua ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pendeta Yahudi di seputar Madinah yang menolak dan mengingkari ciri-ciri kenabian (nubuwwat) Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam. Penafsiran ini menurut Imam Ath-Thabari adalah penafsiran yang paling tepat dibanding penafsiran yang lain, karena kata kufr sendiri secara etimologis berarti menutupi. Kata ini cocok dialamatkan kepada para pendeta Yahudi di Madinah karena mereka telah menyembunyikan dan menutup-nutupi ciri-ciri kenabian (nubuwwat) Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, padahal mereka sangat mengenali nubuwwat itu seperti mengenali anak-anak mereka sendiri.

Para pendeta Yahudi di Madinah itu mengingkari nubuwwat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam yang secara jelas telah disebutkan di dalam kitab suci mereka. Sedangkan Allah telah mengambil perjanjian agar mereka tidak menyembunyikan hal itu dan menyampaikannya kepada seluruh umat manusia. Namun, mereka terus menutup-nutupi bahkan menolak nubuwwat tersebut, sehingga sama saja, mau diperingatkan atau tidak oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam, mereka tidak akan beriman.

Adapun sebabnya karena Allah telah menyegel hati dan pendengaran mereka sehingga mereka tidak mampu memahami peringatan dari Allah, tidak dapat mendengar peringatan dari Nabi Muhammad mengenai azab yang akan mereka terima akibat kekufuran mereka, sedang penglihatan mereka telah tertutup, sehingga tidak dapat lagi melihat hidayah dari Allah, sebagai alternatif bagi jalan hidup mereka yang salah, jelek dan sesat.

➨ Rujukan: Tafsir Ath-Thabari, Jilid I, 2001: 258-272
Read More
      edit
Published September 03, 2019 by with 0 comment

Menafkahi Orang Tua Setelah Menikah

Memberi nafkah untuk orang tua tentu saja memiliki nilai kebaikan. Akan tetapi, dalam memberikan nafkah kepada mereka, kita juga perlu melihat kondisi keluarga. Apakah kebutuhan keluarga telah terpenuhi atau belum. Jika dirasa kebutuhan keluarga telah terpenuhi, maka kita dapat memberikan sebagian penghasilan kepada mereka.

Dari Jabir bin Abdillah ra, Rasulullah Saw bersabda, “Mulailah bershadaqah dengannya untuk dirimu sendiri. Jika masih ada sisanya, maka untuk keluargamu. Jika masih ada sisanya, maka untuk kerabatmu. Dan jika masih ada sisanya, maka untuk orang-orang di sekitarmu.” (HR. Muslim)

Bagi seorang suami memberi nafkah kepada orang tua merupakan amal saleh dalam rangka berbakti kepada mereka. Adapun seorang istri tidak berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga dan juga orang tuanya.

Sekarang ini seorang istri bekerja layaknya seorang suami bukan lagi hal yang aneh. Setelah sang istri bekerja tentu saja ia memiliki penghasilannya sendiri. Dengan begitu penghasilannya itu adalah hak dia sepenuhnya. Meski istri bekerja atas izin suami, tak ada kewajiban bagi istri meminta izin kepada suami untuk membelanjakan harta yang ia miliki atau bahkan memberikan kepada orang tuanya.

Adapun menafkahi orang tua menjadi wajib hukumnya bagi seorang anak (laki-laki atau wanita) dikarenakan beberapa sebab, yaitu:

1. Kedua Orang Tuanya Miskin
Memberikan nafkah kepada orang tua sejatinya bukanlah suatu kewajiban, melainkan hanya bernilai kebaikan atau tanda bakti terhadap mereka. Namun jika orang tuanya miskin dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, maka seorang anak wajib memberikan nafkah untuknya. 

Allah SWT berfirman, “Dan Tuhanmu telah telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. al-Isra’: 23)

Sebagian ulama juga sepakat terhadap hal ini. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan, “Para ulama telah berijma’ bahwa orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya.” (al-Mughni, 11/373)

2. Kondisi Orang Tua yang Sudah Tidak dapat Bekerja (Lanjut Usia)
Apabila orang tua sudah tidak lagi dapat bekerja karena usianya yang sudah tua, maka kita sebagai anak wajib mamberikan nafkah kepadanya. Tentu saja jika orang tua tidak lagi berpenghasilan, mereka akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang yang paling pantas untuk mengurus segala kebutuhan mereka tidak lain adalah anaknya sendiri.

Imam al-Dardir mengatakan, “(Wajib memberikan nafkah) jika orang tua itu tidak mampu lagi berusaha atau bekerja...(Hasyiyah al-Dusuqi ‘ala Syarh al-Kabir, 2/522)

3. Kondisi Anak yang Berkecukupan
Sudah sangat wajar bagi seorang anak berbakti kepada orang tuanya. Bahkan hal tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanankan seorang anak terhadap orang tuanya. Terlebih jika anak tersebut memiliki harta yang berkecukupan. Maka anak tersebut wajib menafkahi orang tuanya. Karena hal tersebut merupakan tanda bakti kepada orang tuanya.

Allah SWT berfirman, “Dan katakanlah kepada keduanya perkataan yang mulia dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang. Dan katakanlah, “Wahai Rabb-ku sayangilah keduanya sebagaimana keduanya menyayangiku di waktu kecil.” (QS. Al- Isra: 24)

4. Memiliki Harta yang Berlebih Setelah Mencukupi Keluarganya
Hampir sama dengan poin ke tiga. Akan tetapi pada poin ini lebih ditekankan bagi anak yang memiliki harta melimpah, tidak hanya sekedar “cukup” untuk menafkahi keluarganya saja. Para ulama Hanafiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah telah bersepakat bahwa wajib hukumya bagi seorang anak untuk menafkahi orang tuanya sedang dia masih memiliki kelebihan setelah mencukupi keluarganya.

Imam Ibnu Qudamah dalam kitab al-Kafi fi Fiqh al-Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Anak yang wajib menafkahi orang tuanya ini mempunyai nafkah yang lebih setelah ia menafkahi dirinya dan istrinya.”

Tanggungjawab seorang suami memang terbilang berat untuk keluarganya. Namun janganlah takut untuk menjalaninya. Karena Allah pasti akan mencukupi segala kebutuhan kalian, jika kalian senantiasa berusaha dan memohon kepada-Nya. Apabila suami memiliki pengahasilan lebih yang dapat memenuhi dan menafkahi istri, anak dan orang tuanya, maka menafkahi ketiganya adalah merupakan sebuah kewajiban. Dan apabila suami hanya berpenghasilan pas-pasan, maka yang harus didahului adalah menafkahi istri dan anaknya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa menafkahi orang tua setelah menikah hukumnya tidaklah wajib. Karena kewajiban utama seorang suami adalah menafkahi keluarganya (istri dan anaknya). Akan tetapi, jika memiliki orang tua dengan kondisi seperti yang dipaparkan di atas, maka wajib hukumnya seorang anak untuk menafkahi orang tua.

Wallahu a’lam
Read More
      edit

Monday, September 2, 2019

Published September 02, 2019 by with 0 comment

Ringkasan Tafsir QS. Al-Fatihah Ayat 4

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:
 
مَالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ
 
Pemilik hari pembalasan.
  • Tafsir Ath-Thabari
Jika dibaca [Maliki yaumiddiin] maka tafsirnya adalah: hanya Allah penguasa di hari pembalasan, tidak satupun makhluk memiliki kekuasaan pada saat itu, walaupun di dunia mereka adalah raja-raja adikuasa. Seperti firman Allah:
 
يَوْمَ هُمْ بَارِزُونَ، لاَ يَخْفَى عَلَى اللهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ، لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ، لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ
 
(Pada) hari mereka keluar (dari kubur); tiada satu pun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman), "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?" Kepunyaan Allah yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. (QS. Ghafir: 16)  
 
Jika ayat tersebut dibaca [Maaliki yaumiddiin] maka tafsirnya adalah hanya Allah Pemilik hari pembalasan, tidak ada satu pun pemilik kewenangan untuk memerintah kecuali Dia. 
 
Dan jika ayat tersebut dibaca [Maalika yaumiddiin] maka tafsirnya adalah hamba yang membaca ayat ini memanggil, wahai yang Maha Memiliki Hari Pembalasan. Imam Ath-Thabari sendiri lebih memilih qira'at pertama karena maknanya lebih komprehensif.
 
Adapun [Yaumiddiin] tafsirnya adalah: (1) Hari penghisaban seluruh makhluk. (2) Hari kiamat. (3) Hari ketika Allah membalas amal hamba-hamba-Nya. Dan (4) Hari ketika manusia diberi balasan sesuai perhitungan amalnya.

➨ Rujukan: Tafsir Ath-Thabari, Jilid I, 2001: 149-159  
Read More
      edit