Friday, June 5, 2020

Published June 05, 2020 by with 0 comment

Menyelenggarakan Shalat Jum’at Dua Angkatan (Dua Shift)

Kesadaran umat Islam untuk menjalankan kewajiban agamanya dewasa ini dirasakan semakin meningkat. Hal ini antara lain ditandai dengan syiar agama yang kian semarak dan membludaknya masjid-masjid dalam shalat Jum’at. Penyelenggaraan shalat Jum’at tidak hanya di pemukiman, tapi juga di perkantoran, pertokoan dan kawasan industri. Namun hal ini belum sepenuhnya diimbangi oleh penyediaan sarana dan prasarana ibadah yang cukup memadai, serta masih terdapatnya faktor-faktor kondisional yang menyebabkan tidak terpenuhinya hasrat untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya.
 
Para karyawan pabrik kaca, misalnya, tidak dapat secara bersama-sama melaksanakan shalat Jum’at karena ada proses yang tidak dapat ditinggal sama sekali. Ada pula pertokoan yang tetap buka saat shalat Jum’at, sehingga tidak memungkinkan pramuniaga prianya secara serentak meninggalkan tugasnya. Hal ini bisa diatasi dengan menyelenggarakan shalat Jum’at secara bergantian, bertahap, atau shalat Jum’at dalam dua shift (angkatan).  
 
Pertanyaan:
Bolehkah menyelenggarakan shalat Jum’at kedua dan seterusnya oleh orang-orang yang bekerja di tempat yang tidak mungkin ditinggalkan sama sekali pada hari Jum’at itu karena menjaga produksi dari kerusakan.
 
Jawab:
Ta’addud Jum’at berbeda dengan Jum’atan dua shift/angkatan atau lebih (insya al- jum’ah ba’da al-jum’ah). Ta’addud Jum’at ialah berbilangnya penyelenggaraan jamaah Jum’at dalam satu masa di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana keputusan Muktamar NU di Situbondo, Nopember 1984, dalam masalah nomor 359. Adapun Jum’atan dua shift/angkatan atau lebih (insya al- jum’ah ba’da al-jum’ah) yang artinya penyelenggaraan shalat Jum’at lebih dari satu di suatu tempat, maka hukumnya tidak sah.
 
Jalan Keluar:
  1. Karyawan seperti itu wajib berikhtiar seoptimal mungkin agar dapat menunaikan shalat Jum’at shift pertama.
  2. Sebaiknya ditugaskan kepada karyawati untuk menjaga produksi agar karyawan dapat menunaikan shalat Jum’at.
  3. Dalam hal ikhtiar tersebut bila tidak berhasil maka kewajiban shalat Jum’at menjadi gugur dan wajib menunaikan shalat Zhuhur dan dianjurkan berjamaah. Jika ada udzur syar’i di dalam meninggalkan shalat Jum’at demikian ini dengan mengganti shalat Zhuhur hukumnya tidak berdosa. Tetapi jika tidak ada udzur syar’i, hukumnya berdosa.
Rekomendasi :
Kepada Pemerintah dan para produsen/pengusaha agar memberikan jaminan kebebasan kepada para karyawan untuk menjalankan agamanya, dan melaksanakan shalat Jum’at.  
 
Keterangan, dari kitab:
1. Al-Minhaj al-Qawim[1]
 
أَمَّا غَيْرُ الْمَأْمُوْمِ فَلاَ يَجُوْزُ اسْتِخْلاَفُهُ لِأَنَّهُ يُشْبِهُ إِنْشَاءَ جُمْعَةٍ بَعْدَ أُخْرَى وَهُوَ مُمْتَنِعٌ
 
Adapun selain makmum, maka tidak boleh mengganti imam shalat Jum’at (ketika si imam hadats di tengah-tengah shalat), karena serupa dengan membentuk shalat Jum’at setelah shalat Jum’at yang lain (dalam satu masa secara serentak di tempat yang sama). Dan hal tersebut tidak tidak diperbolehkan.
  
2. Tanwir al-Qulub[2]
 
...حَتَّى إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمْعَةِ لَمْ يُقِمْهَا إِلاَّ فِيْ مَسْجِدِهِ  وَلَمْ يُرَخِّصْ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ مَعَ فَرَطِ حُبِّهِ لِلتَّيْسِيْرِ عَلَى أُمَّتِهِ فِيْ أَنْ يُقِيْمُوْهَا فِيْ مَسَاجِدَ مُتَعَدِّدَةٍ أَوْ يُصَلِّيَ بِمَنْ يَتَيَسَّرُ لَهُ الْحُضُوْرُ أَوَّلَ الْوَقْتِ وَيَأْذَنُ فِيْ أَنْ تُقَامَ بَعْدَهُ جُمْعَةٌ وَجُمْعَةٌ وَثَالِثَةٌ وَهَكَذَا لِبَاقِيْ الَّذِيْنَ لاَ يَسْتَطِيْعُ أَنْ يَحْضُرُوْا، وَكَانَ ذَلِكَ أَيْسَرَ عَلَيْهِمْ لَوْ كَانَ
 
...sehingga jika sudah datang hari Jum’at, maka beliau Saw tidak melaksanakan salat Jum’at kecuali di masjidnya Saw, dan beliau Saw meskipun sangat ingin memberikan kemudahan kepada umatnya tidak memberi dispensasi untuk mendirikan shalat Jum’at di banyak masjid, atau shalat bersama orang yang bisa datang kepadanya di awal waktu, dan mendirikan shalat Jum’at kedua, ketiga dan seterusnya  bagi mereka yang tidak bisa datang (di awal waktu). Padahal cara itu lebih mudah bagi mereka seandainya memang diperkenankan.
  
3. Hasyiyah al-Syarwani[3]
 
وَأَمَّا مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ إِحْضَارِ الْخُبْزِ لِمَنْ يُخْبِزُهُ وَيُعْطِيْ مَا جَرَتْ لَهُ الْعَادَةُ مِنَ اْلأُجْرَةِ فَلَيْسَ اشْتِغَالُهُ بِالْخُبْزِ عُذْرًا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ حُضُوْرُ الْجُمْعَةِ وَإِنْ أَدَّى إِلَى تَلَفِهِ مَا لَمْ يُكْرِهْهُ صَاحِبُ الْخُبْزِ عَلَى عَدَمِ الْحُضُوْرِ فَلاَ يَعْصِ
 
Adapun kebiasaan yang berlaku, yaitu menghidangkan roti bagi bagi orang yang menyuruhnya membuat roti dan memberikan upah seperti biasanya, maka kesibukannya dengan roti itu tidak menjadi udzur (meninggalkan shalat Jum’at), namun ia wajib mengikuti shalat Jum’at walaupun dapat menyebabkan kerusakan roti itu selama pemilik roti tidak memaksanya untuk tidak mengikuti. Maka dalam hal ini ia tidak berdosa.
  
4. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah[4]
 
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا مَنْ فَاتَهُ صَلاَةُ الْجُمْعَةِ لِعُذْرٍ أَوْ لِغَيْرِهِ سُنَّ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ فِيْ جَمَاعَةٍ
 
Para ulama Syafi’i berpendapat, barangsiapa yang ketinggalan shalat Jum’at karena sesuatu udzur atau lainnya, maka disunatkan untuk shalat Zhuhur berjamaah.
 
Sumber: Ahkamul Fuqaha No. 407 HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL ALIM ULAMA NAHDLATUL ULAMA TENTANG MASAIL DINIYAH WAQI’IYYAH 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M Di Ponpes QOMARUL HUDA Bagu, Pringgarata Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat.



[1] Ibn Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim pada al-Hawasyi al-Madaniyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1340 H), Juz II, h. 50.
[2] Muhammad Ain al-Irbili, Tanwir al-Qulub, (Surabaya: Syirkah Bugkul Indah, t. th.), h. 189.
[3] Abdul Hamid al-Syirwani, Hawasyi al-Syirwani pada Hawasyai al-Syirwani wa al-‘Abbadi, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid II, h. 406.
[4] Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), Jilid I, h. 382.
Read More
      edit

Wednesday, June 3, 2020

Published June 03, 2020 by with 0 comment

Hukum Berdzikir dengan Wirid dan Hizib

Pertanyaan:
Apa hukum berdzikir kepada Allah dengan kumpulan wirid dan hizib, serta seorang Muslim yang mewajibkan dirinya dengan wiridan tertentu?

Jawab:
Wirid atau Hizib adalah kumpulan dzikir yang Ma'tsur (diajarkan Rasulullah Saw) ataupun tidak yang diwajibkan seseorang bagi dirinya serta dilaksanakan secara kontinu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dzikir merupakan ibadah sunnah yang dilakukan Muslim dan tidak diwajibkan Allah.

Syaikh Zakariya al-Anshari berkata, "Ibadah Tathawwu' ialah ibadah yang tidak terdapat dalil secara khusus tentangnya melainkan disusun seseorang dari wirid-wirid atas pilihannya sendiri". (Syaikh Zakariya al-Anshari, al-Ghurur al-Bahiyyah, juz 1hlm. 387)
 
Ibn Hajar al-Haitami berkata, "Penjagaan seseorang terhadap wirid-wiridnya berupa shalat, membaca al-Qur'an, dzikir-dzikir, dan doa-doa pagi dan sore serta tengah malam, dan lain sebagainya adalah amalan Rasulullah Saw dan orang-orang shalih dari dulu sampai sekarang. Amalan yang Rasulullah Saw ajarkan untuk dilakukan dengan berkumpul seperti shalat Maktubah, maka beliau lakukan demikian. Begitu juga amalan yang Rasulullah Saw ajarkan untuk dilakukan sendiri, maka beliau juga lakukan demikian. Seperti halnya dahulu para shahabat terkadang membuat majelis lalu memerintahkan salah satu dari mereka membaca al-Qur'an dan yang lain mendengarkannya. 'Umar bin Khaththab berkata, "Wahai Abu Musa. Ingatkanlah kami kepada Tuhan kami". Lalu Abu Musa membaca al-Qur'an dan para shahabat mendengarkan". (Ibn Hajar al-Haitami, al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, juz 2 hlm. 385)
 
Cerita para ulama mengenai wirid-wirid seakan sudah Muttafaq 'alaih (disepakati). Mereka membacanya di tengah perkataan mereka tanpa mengingatkan tentang hukumnya atau perkhilafan tentangnya. Di antaranya perkataan Ibn Nujaim, "Al-Halwani menyebutkan bahwa tidak apa-apa membaca wirid antara shalat fardhu dan sunnah". (Ibn Nujaim, al-Bahr al-Ra'iq, juz 2 hlm. 52)
 
Para ulama mengingatkan faidah mewajibkan diri dengan wirid-wirid tersebut dan kebutuhan orang-orang yang menetapinya. Al-Nawawi berkata, "Hendaknya bagi orang yang memiliki aktivitas berdzikir di malam atau siang hari, setelah shalat, atau di waktu lainnya sewaktu ia tidak bisa melakukannya agar mengqadhainya di waktu lain dan melakukannya selagi bisa serta tidak menundanya. Karena jika seseorang terbiasa berdzikir maka ia tidak akan membiarkan tidak terlaksana, dan jika ia menganggap enteng dalam mengqadhainya maka ia akan mudah menyia-nyiakan pada waktunya."
 
Al-Syaukani berkata, "Para shahabat mengqadhai dzikir di waktu khusus yang mereka tinggalkan". Ibnu 'Alan berkata, "Yang dimaksud dengan Ahwal adalah dzikir-dzikir yang berhubungan dengan waktu, bukan berhubungan dengan sebab seperti dzikir ketika mlihat hilal, mendengar halilintar, dan lain-lain. Hal ini tidak disunnahkan mengulangi ketika penyebabnya hilang. Barangsiapa meninggalkan wirid setelah membiasakannya, maka hukumnya makruh". (al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21 hlm. 257-258, indeks (dzal): dzakara)

Ibn al-Hajj berkata, "Seyogyanya bagi murid tasawuf mengatur jadwal waktunya dengan amalan wirid tertentu, tidak hanya cukup dengan wirid yang sudah ada seperti shalat dan puasa. Semua aktivitas pelaku suluk merupakan wirid". Ulama salaf ketika menjawab seorang yang meminta berkumpul dengan salah satu saudaranya yang sedang tidur berkata, "Dia sedang wirid tidur". Maka tidur dan sejenisnya termasuk wirid yang dapat mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla. Dengan demikian, maka waktu tidur harus ditentukan sebagaimana waktunya berdzikir pada malam hari, berkumpul dengan sanak saudara, dan berbincang bersama keluarga dan orang khusus juga harus ditentukan dan menjadi wiridnya. Semua waktunya harus dihabiskan untuk taat kepada Allah Ta'ala. Dia tidak melakukan aktivitas yang diperbolehkan atau disunnahkan kecuali diniati ibadah kepada Allah. Inilah hakikat wirid yakni beribadah kepada Allah. Hal ini dilakukan secara konsisten, berusaha selalu sehat dan bebas dari berbagai halangan atau hal yang menjadi sebab meninggalkan sebagian darinya". (al-'Abdari Ibn al-Hajj, al-Madkhal, juz 3 hlm. 179-180)

Dari keterangan di atas kami beranggapan bahwa mewajibkan diri dengan wirid dan hizib termasuk dzikir kepada Allah dan menjadi salah satu perantara seorang Muslim untuk selalu mengingat Allah. Amalan ini merupakan tindak laku ulama salafusshalih dan dihukumi sunnah, karena hukum perantara sama dengan hukum perkara yang dituju. Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam.

Sumber: al-Bayan Lima Yasyghal al-Adzhan karya Syaikh Ali Jum'ah
Read More
      edit

Tuesday, June 2, 2020

Published June 02, 2020 by with 0 comment

Sekilas tentang Wahabi

A. Sejarah Berdirinya Aliran Wahabi
Wahabi adalah gerakan pembaharuan dan pemurnian Islam yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab bin Sulaiman at-Tamimi (1115- 1206 H / 1703-1792 M) dari Najd, semenanjung Arabia. Istilah Wahabi telah dikenal semasa Ibn Abdul Wahab hidup, tapi bukan atas inisiatif dirinya melainkan berasal dari lawan-lawannya. Ini berarti, istilah Wahabi merupakan bagian dari rangkaian stigma terhadap gerakannya. 
 
Menurut Hanafi (2003/198), Muhammad bin Abdul Wahab merupakan seorang ulama pembaharuan dan ahli teologi agama Islam yang mengetuai gerakan salafiah. Wahabi dianggap sebagai ultra-konservatif berbanding salafi. Ia dianggap sebagai gerakan pembaharuan, bukan suatu mazhab. Muhammad bin Abdul Wahab sangat dipengaruhi oleh Ahmad ibn Hanbal dan Ibn Taimiah. Selama beberapa bulan beliau merenung dan mengadakan orientasi, untuk kemudian mengajarkan paham-pahamnya. Meskipun tidak sedikit orang yang menentangnya, antara lain dari kalangan keluarganya sendiri, namun ia mendapat pengikut yang banyak. 
 
Wahabisme atau ajaran Wahabi muncul pada pertengahan abad 18 di Dir’iyyah, sebuah dusun terpencil di jazirah Arab, di daerah Najd. Kata Wahabi sendiri diambil dari nama pendirinya, Muhammad Ibn Abdul Wahab (1703- 1787). Laki-laki ini lahir di Najd, di sebuah dusun kecil Uyayna. Ibn Abdul Wahab adalah seorang muballigh yang fanatik, dan telah menikahi lebih dari 20 wanita (tidak lebih dari 4 pada waktu bersamaan) dan mempunyai 18 orang anak.[1]
 
Kaum Wahabi mengklaim sebagai muslim yang berkiblat pada ajaran Islam yang pure, murni. Mereka sering juga menamakan diri sebagai muwahiddun, yang berarti pendukung ajaran yang memurnikan keesaan Allah (tauhid). Tetapi mereka juga menyatakan bahwa mereka bukanlah sebuah mazhab atau kelompok aliran Islam baru, tetapi hanya mengikuti seruan (dakwah) untuk mengimplementasikan ajaran Islam yang (paling) benar. 
 
Menurut Hamid, munculnya gerakan Wahabi tidak bisa dipisahkan dari gerakan politik, perilaku keagamaan, pemikiran dan sosial ekonomi umat Islam. Mulanya Muhammad bin Abdul Wahab hidup di lingkungan sunni pengikut madzhab Hanbali, bahkan ayahnya Syaikh Abdul Wahab bin Sulaiman adalah seorang sunni yang baik, begitu pula guru-gurunya. Muhammad bin Abdul Wahab memang dikenal orang yang haus ilmu. Ia berguru pada Syeikh Abdullah bin Ibrahim an-N ajdi, Syeikh Efendi ad Daghastany, Seyikh Ismail al-Ajlawy, Syeikh Abdul Lathif al-‘Afalaqi dan Syeikh Muhammad al-‘Afalaqi. Di antara mereka yang paling lama menjadi gurunya adalah Muhammad Hayat Sindhi dan Syeikh Abdullah al-Najdi. Tidak puas dengan itu ia pergi ke Syiria untuk belajar sambil berdagang. 
 
Di sana ia menemukan buku-buku karya Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim yang sangat ia idolakan. Akhirnya ia semakin jauh terpengaruh terhadap dua aliran reformis itu. Tak lama kemudian ia pergi ke Basrah dan berguru pada Syeikh Muhammad al-Majmu’iyah. Di kota ini ia menghabiskan waktu mencari ilmu selama empat tahun, sebelum akhirnya ia ditolak masyarakat karena pandangannya dirasa meresahkan dan bertentangan dengan pandangan umum yang berlaku di masyarakat setempat. 
 
Kemudian Muhammad bin Abdul Wahab diusir dari tempat tersebut dan menuju ke sebuah tempat yang bernama Najd. Di situlah Abdul Wahab bertemu dengan Abdul Aziz al-Sa’ud yang sedang memerintah Dir’iyyah. Ia pun mendapat angin segar, karena Abdul Aziz al-Sa’ud menaungi kehidupannya dan menjadi pelindungnya. 
 
Wahabisme dan keluarga Kerajaan Saudi telah menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan sejak kelahiran keduanya. Wahabisme-lah yang telah menciptakan Kerajaan Saudi, dan sebaliknya keluarga Saud membalas jasa itu dengan menyebarkan paham Wahabi ke seluruh penjuru dunia.
 
B. Paham serta Ajaran Aliran Wahabi
Sebelum Muhammad bin Abdul Wahab muncul, keadaan kaum muslimin di jazirah Arab sangat memprihatinkan. Baik dalam segi akidah maupun peribadatan, sudah tidak lagi sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya, bahkan kembali kepada karakter jahiliyah. Setelah Muhammad bin Abdul Wahab hadir di kalangan tersebut, ia mengamati keadaan dan berkeinginan untuk mengubah keadaan tersebut kembali ke Islam murni. 
 
Menurut Nasir (2010/292), akidah-akidah pokok dari aliran Wahabi pada hakikatnya tidak berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh Ibnu Taimiyah. Perbedaan yang ada hanya dalam cara melaksanakan dan menafsirkan beberapa persoalan tertentu. Akidah-akidahnya dapat disimpulkan dalam dua bidang, yaitu bidang tauhid (pengesaan) dan bidang bid’ah.[2]
 
Gerakan Wahabi dimotori oleh para juru dakwah yang radikal dan ekstrim. Mereka menebarkan kebencian, permusuhan, dan didukung oleh keuangan yang cukup besar. Mereka gemar menuduh golongan Islam yang tak sejalan dengan mereka dengan tuduhan kafir, syirik dan ahli bid’ah. Itulah ucapan yang selalu didengungkan di setiap kesempatan. Mereka tak pernah mengakui jasa para ulama Islam manapun kecuali kelompok mereka sendiri. Di negeri kita ini mereka menaruh dendam dan kebencian mendalam kepada para Wali Songo yang menyebarkan dan mengislamkan penduduk negeri ini.  
 
Secara umum tujuan gerakan Wahabi adalah mengikis habis segala bentuk tahayul, bid’ah, khurafat dan bentuk-bentuk penyimpangan pemikiran dan praktik keagamaan umat Islam yang dinilainya telah keluar dari ajaran Islam yang sebenarnya. Ada beberapa yang didoktrinkan atau diajarkan dalam praktik gerakan ini.
 
Menurut penuturan al-Maghfurlah KH. Siradjuddin Abbas, praktik dan ajaran Wahabi di Makkah dan Madinah antara lain adalah:
  • Semua objek peribadatan selain Allah adalah palsu dan siapa saja yang melakukannya harus menerima hukuman mati atau dibunuh.
  • Orang yang berusaha memperoleh kasih Tuhannya dengan cara mengunjungi kuburan orang-orang suci (para nabi dan aulia Allah) bukanlah orang orang yang bertauhid, tetapi termasuk orang musyrik.
  • Tidak boleh mendengarkan radio dan sejenisnya.
  • Tidak boleh melagukan kasidah dan melagukan bacaan al-Qur’an.
  • Tidak boleh membaca kitab-kitab shalawat, seperti Dala’il Khairat, Burdah, Diba’, karena di dalamnya banyak memuji Nabi Muhammad SAW.
  • Tidak boleh mempelajari sifat wajib dan mustahil bagi Allah, sebagaimana dalam kitab Kifayatul ‘Awam dan sebagainya.
  • Kubah-kubah di atas kuburan para sahabat nabi, yang berada di Ma’la (Makkah), di Baqi’ dan Uhud (Madinah), semuanya diruntuhkan. Namun untuk kubah hijau yang disebut qubbatul khadra’ makam Nabi Muhammad SAW tidak diruntuhkan karena terlalu banyak protes dari kaum muslim dunia.
  • Kubah besar di atas tanah tempat di mana Nabi Muhammad SAW dilahirkan juga diruntuhkan, bahkan dijadikan tempat unta. Namun atas desakan umat Islam seluruh dunia, akhirnya tempat kelahiran Nabi dibangun gedung perpustakaan. 
  • Perayaan maulid nabi di bulan Rabiul Awal dilarang karena termasuk bid’ah.
  • Perayaan Isra’ Mi’raj juga dilarang keras.
  • Pergi untuk ziarah ke makam Nabi dilarang. Yang dibolehkan hanya melakukan shalat di Masjid Nabawi di Madinah. Berdoa menghadap makam Nabi juga dilarang.
  • Berdoa dengan tawassul dilarang.
  • Ada usaha hendak memindahkan batu makam Nabi Ibrahim di depan Ka’bah dan Telaga Zamzam ke belakang kira-kira 20 mater. Bahkan sempat penggalian sudah dilakukan.
  • Amalan-amalan thariqah dilarang keras, seperti Thariqah Naqsabandi, Qadiri, Shathari dan lain-lain.
  • Membaca zikir tahlil bersama-sama sesudah shalat dilarang. Demikian halnya dengan membaca doa qunut dalam shalat subuh, namun shalat tarawihnya 20 rakaat.
  • Dilarang ziarah ke makam atau kuburan para wali Allah.
  • Membaca manaqib seorang yang berjasa di bidang spiritual dan menegakkan kebenaran akhlak dan tauhid kepada Allah, seperti manaqib Syeikh abdul Qadir al-Jilani, dilarang.
 
C. Ciri Khas Ulama Wahabi
a. Kata kunci dan tema sentral dari fatwa para ulama Wahabi berkisar pada bid'ah, syirik, kufur, syiah rafidhah kepada kelompok Islam atau Muslim lain yang tidak searah dengan mereka. Kita akan sering menemukan salah satu dari empat kata itu dalam setiap fatwa mereka. 
 
b. Dalam memberi fatwa, ulama Wahabi akan langsung berijtihad sendiri dengan mengutip ayat dan hadits yang mendukung. Atau, kalau pun mengutip fatwa ulama, mereka akan cenderung mengutip fatwa dari Ibnu Taimiyah atau Ibnul Qayyim. Selanjutnya, mereka akan membuat fatwa sendiri yang kemudian akan menjadi dalil para pengikut Wahabi. Dengan kata lain, pengikut Wahabi hanya mau bertaklid buta pada ulama Wahabi. 
 
c. Kalangan ulama atau tokoh Wahabi tidak suka atau sangat jarang mengutip pendapat ulama salaf seperti ulama mazhab yang empat dan yang lain, kecuali mazhab Hanbali yang merupakan tempat rujukan asal mereka dalam bidang fiqih walaupun tidak mereka akui secara jelas. Hanya pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim saja yang sering dikutip untuk pendapat ulama yang berada di atas Muhammad bin Abdul Wahhab, terutama dalam bidang aqidah. 
 
d. Di mata ulama Wahabi, perayaan keislaman yang boleh dilakukan hanyalah hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan perayaan yang lain seperti Maulid Nabi Muhammad, peringatan Isra' Mi'raj dan perayaan tahun baru Islam dianggap haram dan bid'ah. 
 
e. Gerakan atau organisasi Islam yang di luar Wahabi atau yang tidak segaris dengan manhaj Wahabi akan mendapat label syirik, kufur atau bid’ah. 
 
f. Semua lulusan Universitas Arab Saudi dan afiliasinya adalah kader Wahabi, sampai terbukti sebaliknya. 
 
g. Pengikut (aktivis) Wahabi tidak mau taklid (mengikuti pendapat) ulama Salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer). Tapi dengan senang hati taklid kepada pendapat dan fatwa ulama-ulama Wahabi atau fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta' dan juga ulama yang menjadi anggota Hai'ah Kibaril Ulama.
 
h. Pengikut (aktivis) sangat menghormati ulama-ulama mereka dan selalu menyebut para ulama Wahabi dengan awalan Syeikh dan kadang diakhiri dengan rahimahullah atau hafidzahullah. Tapi, menyebut ulama-ulama lain cukup dengan memanggil namanya saja. 
 
i. Ulama Wahabi utama (kecuali Nashiruddin al-Albani yang asli Albania) mayoritas berasal dari Arab Saudi dan bertempat tinggal di Arab Saudi. Oleh karena itu, mereka umumnya memakai baju tradisional khas Arab Saudi, yaitu gamis (jubah) warna putih, surban merah, surban putih, maslah yaitu jubah luar tanpa kancing warna hitam atau coklat yang biasa dipakai raja. 
 
D. Tokoh Ulama Wahabi
Tokoh ulama Wahabi pada level pertama, pendapatnya aka menjadi rujukan para ulama Wahabi yang berada di level kedua dan seterusnya ke bawah. 
 
1. Muhammad bin Abdul Wahhab (1115 H - 1206 H/1701 - 1793 M). 
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Pendiri dan pelopor gerakan Wahabi/Salafi
·         Mufti Kerajaan Arab Saudi
 
2. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (1330 H - 1420 H / 1910 M - 1999 M).
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Qadhi (Hakim) di daerah al-Kharaj semenjak tahun 1357-1371 H
·         Rektor Universitas Islam Madinah tahun 1390 H - 1395 H
·         Mufti Umum Kerajaan tahun 1414 H
 
3. Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (1347 H - 1421 H).
Al-Utsaimin adalah pakar fiqihnya kalangan Wahabi. Banyak persoalan hukum baru yang difatwakan olehnya. Seperti haramnya mengucapkan selamat natal dan lain-lain.
 
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Imam Masjid Jami’ al Kabir Unaizaih
·         Mengajar di Perpustakaan Nasional Unaizah
·         Dosen Fakultas Syariah dan Fakultas Ushuluddin cabang Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Qasim
 
4. Muhammad Nashiruddin al-Albani (1333 H - 1420 H/1914 M - 1999 M).
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Dosen Hadits Universitas Islam Madinah tahun 1381 - 1383 H 
 
5. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan (1345 H - ).
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Dosen Institut Pendidikan Riyad
·         Dosen Fakultas Syari'ah, Fakultas Ushuluddin, Mahkamah Syariah
·         Anggota Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta' (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa)
 
6. Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin (1353 - 1430 H).
Jabatan penting di Kerajaan Arab Saudi:
·         Asisten Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
·         Anggota Tetap Majlis Riset dan Fatwa Arab Saudi
·         Dosen Syariah dan Ushuluddin di Arab Saudi


[1] Ahmad,Hanafi. Pengantar Teologi Islam, cet. III, Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989.  
[2] Nasir, Sahilun, Pemikiran Kalam Teologi Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Read More
      edit

Monday, June 1, 2020

Published June 01, 2020 by with 0 comment

Bulu Ayam Yang Dicabut Saat Masih Hidup: Najis?

Ada kalanya untuk kepentingan tertentu kita mencabut bulu dari ayam yang masih hidup. Sebagian orang ada yang beranggapan bahwa bulu yang diambil dari ayam yang masih hidup itu adalah najis. Benarkah demikian? Najiskah bulu ayam yang dicabut saat masih hidup?
 
Simaklah penjelasan singkat berikut ini. Semoga bisa menjawab pertanyaan yang diajukan.
 
Bulu yang dicabut dari ayam yang masih hidup dihukumi suci. Jika bulu dicabut atau tercabut sendiri dari ayam yang masih hidup, maka para ulama menghukuminya suci, tidak najis. Hal ini berbeda jika anggota tubuh lain yang dicabut, misalnya kukunya atau (pada hewan lain) tanduknya, maka dihukumi najis karena dihitung sebagai bangkai.
 
Dalam kitab al-Iqna’, Imam Syarbini menjelaskan sebagai berikut:
 
والجزء المنفصل من الحي كميتة ذلك الحي إن كان طاهرا فطاهر وإن كان نجسا فنجس لخبر ما قطع من حي فهو كميتته رواه الحاكم وصححه على شرط الشيخين فالمنفصل من الآدمي أو السمك أو الجراد طاهر ومن غيرها نجس ( إلا شعر ) أو صوف أو ريش أو وبر المأكول فطاهر بالإجماع ولو نتف منها أو انتتفت قال الله تعالى { ومن أصوافها وأوبارها وأشعارها أثاثا ومتاعا إلى حين }
 
“Bagian yang terpisah dari hewan yang masih hidup, maka dihukumi seperti bangkai hewan tersebut. Jika bangkainya suci, maka dihukumi suci. Sementara jika najis, maka dihukumi najis. Hal ini berdasarkan hadis, ‘Sesuatu yang dipotong dari yang hidup, maka ia dihukumi sebagaimana bangkainya. Hadis ini diriwayatkan Imam al-Hakim dan ia menshahihkannya berdasarkan syarat Imam Bukhari dan Muslim. Maka bagian yang terpisah dari manusia, ikan atau belalang adalah suci, dan dari lainnya adalah najis. Kecuali bulunya, baik bulu domba, bulu unta atau bulu hewan yang bisa dimakan, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama meskipun tercabut atau tercabut sendiri. Allah berfirman, ‘Dan dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing sebagai alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu).’
 
Berdasarkan keterangan di atas, setiap hewan yang bisa dimakan jika bulunya dicabut atau tercabut saat hewan tersebut masih hidup, maka dihukumi suci berdasarkan kesepakatan para ulama. Jika hewan tersebut tidak bisa dimakan, misalnya kucing, maka para ulama berbeda pendapat terkait hukum bulunya yang dicabut atau tercabut saat hewat tersebut masih hidup. Sebagian ulama mengatakan najis, sebagian yang lain mengatakan suci. Namun yang lebih kuat adalah pendapat yang mengatakan suci.
 
Wallahu a’lam
Read More
      edit