Friday, September 6, 2019

Published September 06, 2019 by with 0 comment

Hukum Jual-Beli Online

Pertanyaan:
Jual-beli merupakan salah satu kegiatan sosial di masyarakat, baik di desa maupun kota. Transaksi jual-beli hampir setiap waktu dapat kita jumpai. Pertanyaannya, dengan perkembangan zaman yang memungkinkan kita bertransaksi lewat internet, bagaimana hukum jual-beli online menurut Islam? Apakah transaksi online memenuhi syarat ijab-kabul yang ditentukan dalam Islam?

Jawaban:
Menurut kitab Fathul Mu’in, ijab dan qabul dalam transaksi ekonomi adalah:

الايجاب هو ما دل على التملِيك دلالة ظاهرة، والقبول هو ما دل علي التملُك كذالك

Ijab adalah bukti yang menunjukan atas penyerahan dengan bukti yang jelas (dapat dipertanggungjawabkan), sedangakan qabul adalah bukti yang menunjukan atas penerimaan.

Adapun pandangan mayoritas madzhab Syafi’i menyarankan agar barang yang akan dijual-belikan harus terlihat terlebih dahulu secara kasat mata. Namun, ini merupakan bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak terjadi penipuan sebagaimana hadits Nabi Saw:

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (مسلم)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli yang di dalamnya terdapat unsur penipuan.” (HR Muslim)

Berdasarkan kebiasaan, sebelum transaksi pembeli biasanya telah melihat mabi’ (barang yang dijual) dan telah dijelaskan sifat dan jenis barang tersebut serta memenuhi syarat dan rukun jual beli yang lainnya oleh penjual melalui situs online yang dimiliknya. Selain itu, bila sudah cocok atas barang yang dideskripsikan oleh penjual, pembeli mentransfer biaya yang ditentukan penjual, dan menunjukkan struk pembelian. Setelah itu, penjual melakukan proses pembelian.

Bila praktik jual-beli online seperti ini sudah dilakukan dan tidak ada yang dirugikan, maka hukum jual-beli online menjadi sah. Hal tersebut sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad al-Syathiri dalam karyanya Syarah Al-Yaqut an-Nafis:

وَالْعِبْرَةُ فِي الْعُقُوْدِ لِمَعَانِيْهَا لاَ لِصُوَرِ الْأَلْفَاظِ وَعَنِ الْبَيْعِ وَ الشِّرَاءِ بِوَاسِطَةِ التِّلِيْفُوْنِ وَالتَّلَكْسِ وَالْبَرْقِيَاتِ كُلُّ هذِهِ الْوَسَائِلِ وَأَمْثَالِهَا مُعْتَمَدَةُ الْيَوْمِ وَعَلَيْهَا الْعَمَلُ

Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk lafalnya. Dan jual beli via telpon, telegram, faksmile dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan dipraktikkan. (Lihat: Muhammad bin Ahmad al-Syatiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, Juz II, hal. 22)

Oleh karena itu, kemajuan teknologi tidaklah menjadi penghalang untuk melakukan transaksi ekonomi secara online asalkan syarat-syarat sebagaimana yang telah dijelaskan terpenuhi.

Wallahu a’lam.
Read More
      edit

Wednesday, September 4, 2019

Published September 04, 2019 by with 0 comment

Hak Allah Atas Setiap Hamba

Hak Allah yang harus dipenuhi oleh setiap hamba adalah hendaknya semua hamba menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun.

Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنْتُ رَدِيْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى حِمَارٍ فَقَالَ يَا مُعَاذُ هَلْ تَدْرِيْ مَا حَقُّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ وَمَا حَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ؟ فَقُلْتُ اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ فَإِنَّ حَقَّ اللهِ عَلَى الْعِبَادِ أَنْ يَعْبُدُوْهُ وَلاَ يُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا، وَحَقُّ الْعِبَادِ عَلَى اللهِ أَنْ لاَ يُعَذِّبَ مَنْ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا. (رواه مسم)

Dari Mu'adz bin Jabal ra ia berkata, Saya pernah di belakang Nabi Saw di atas seekor keledai lalu beliau bersabda: "Hai Mua'dz, apakah kamu mengerti hak Allah atas hamba? Dan apa hak hamba atas Allah?" Saya berkata: "Allah dan Rasul-Nya lebih mengerti." Beliau bersabda: "Sesungguhnya hak Allah atas semua hamba ialah hendaknya mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan sesuatu apapun dengan-Nya, sedangkan hak hamba atas Allah ialah Allah tidak menyiksa siapa di antara mereka yang tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya." (HR Muslim)

Di antara kewajiban-kewajiban yang paling mendasar atas semua hamba adalah mengetahui persolan tujuan ia diciptakan, yaitu beribadah kepada Allah Swt. Allah menciptakan makhluk ini hanya agar beribadah kepada-Nya sebagaimana firman-Nya:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُوْنِ (٥٦)
 
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku." (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56) 

Hak Allah yang harus dipenuhi setiap hamba itu besar, anugerah-Nya kepada hamba-Nya sangat luas dan merata. Mereka diciptakan oleh Allah dengan bentuk yang baik dan sempurna, melimpahkan kepadanya segala nikmat dan menunjukkannya kepada agama yang benar, yaitu agama Islam. 

Andaikata tiap-tiap hamba bersujud kepada Allah di atas bara api sejak dunia diciptakan sampai kehancuran nanti, maka ia belumlah memenuhi hak nikmat Islam dan Iman yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah Swt menganugerahkan nikmat-nikmat yang bersifat spritual dan material, zhahir dan batin kepada setiap hamba-Nya yang tidak terbatas, yang andaikan lautan dijadikan tinta dan tanaman-tanaman dijadikan pena lalu dibuat menulis jumlah  nikmat Allah kepada hamba-Nya, tentu akan habis sebelum mampu menghitung satu persen dari nikmat-nikmat Allah. Allah Swt berfirman:

وَإِنْ تَعُدُّوْا نِعْمَتَ اللهِ لاَ تُحْصُوْهَا (٣٤)
 
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya." (QS. Ibrahim [14]: 34)

وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً (٢٠)
 
"Dan Dia menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin." (QS. Luqman [31]: 20) 
Read More
      edit
Published September 04, 2019 by with 0 comment

Bersiap Menghadapi Kehilangan

Alkisah, seorang lelaki keluar dari pekarangan rumahnya, berjalan tak tentu arah dengan rasa putus asa. Sudah cukup lama dia menganggur. Kondisi keuangan keluarganya morat-marit. Sementara para tetangganya sibuk memenuhi rumah dengan barang-barang mewah, ia masih bergelut memikirkan cara memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, yaitu sandang dan pangan.

Anak-anaknya sudah lama tak dibelikan pakaian, istrinya sering marah-marah karena tak dapat membeli barang-barang rumah tangga yang layak. Laki-laki itu sudah tak tahan dengan kondisi ini, dan ia tidak yakin bahwa perjalanannya kali ini pun akan membawa keberuntungan, yakni memperoleh sebuah pekerjaan.

Ketika laki-laki itu tengah menyusuri jalanan sepi, tiba-tiba kakinya terantuk sesuatu. Karena merasa penasaran ia membungkuk dan mengambilnya.

“Uh, hanya sebuah koin kuno yang sudah penyok-penyok,” gerutunya dengan kecewa.

Meskipun begitu ia tetap memungut koin itu dan membawanya ke sebuah bank.

“Sebaiknya koin ini Bapak bawa saja ke kolektor uang kuno,” kata teller bank yang ia temui waktu itu memberi saran.

Lelaki itu pun mengikuti anjuran si teller, membawa koinnya ke kolektor. Beruntung sekali, si kolektor menghargai koin kuno yang sudah penyok itu senilai 30 dollar.  Begitu senangnya, lelaki tersebut mulai memikirkan apa yang akan ia lakukan dengan rezeki nomplok ini. Ketika melewati sebuah toko perkakas, dilihatnya beberapa lembar kayu sedang diobral. Ia bisa membuatkan beberapa rak untuk istrinya karena istrinya pernah berkata bahwa mereka tak punya tempat untuk menyimpan jambangan dan stoples.

Sesudah membeli kayu seharga 30 dollar, ia memanggul kayu tersebut dan beranjak pulang. Di tengah perjalanan ia melewati bengkel seorang pembuat mebel. Mata pemilik bengkel sudah terlatih melihat kayu yang dipanggul lelaki itu. Kayunya indah, warnanya bagus, dan mutunya terkenal. Kebetulan pada waktu itu ada pesanan mebel. Si pemilik bengkel menawarkan uang sejumlah 100 dollar kepada lelaki itu. Terlihat keraguan di mata laki-laki itu, namun pengrajin itu meyakinkannya, bahkan menawarkan kepadanya mebel yang sudah jadi agar dipilih lelaki itu. Kebetulan di sana ada lemari yang sudah lama diidam-idamkan istrinya. Ia menukar kayu yang dibawanya itu dengan sebuah lemari dan meminjam sebuah gerobak untuk membawa lemari itu. Ia pun segera membawanya pulang.

Di tengah perjalanan ia melewati perumahan baru. Seorang wanita yang sedang mendekorasi rumah barunya melongok keluar jendela dan melihat lelaki itu mendorong gerobak berisi lemari yang indah. Si wanita terpikat dan menawar dengan harga 200 dollar. Ketika lelaki itu nampak ragu-ragu, si wanita menaikkan tawarannya menjadi 250 dollar. Lelaki itu pun setuju. Kemudian mengembalikan gerobak ke pengrajin dan beranjak pulang.

Di pintu desa ia berhenti sejenak dan ingin memastikan uang yang ia terima. Ia merogoh sakunya dan menghitung lembaran bernilai 250 dollar. Pada saat itu seorang perampok keluar dari semak-semak, mengacungkan belati, merampas uang itu, lalu kabur.

Istri si lelaki kebetulan melihat dan berlari mendekati suaminya seraya berkata, “Apa yang terjadi? Engkau baik-baik saja kan? Apa yang diambil oleh perampok tadi?”

Lelaki itu mengangkat bahunya dan berkata, “Oh, bukan apa-apa. Hanya sebuah koin penyok yang kutemukan tadi pagi.”

Pesan Inspiratif

Memang, ada beragam cara menyikapi kehilangan. Semoga kita termasuk orang yang bijak menghadapi kehilangan dan sadar bahwa sukses hanyalah titipan Tuhan. Benar kata orang bijak, “Manusia tak memiliki apa-apa kecuali pengalaman hidup.” Bila kita sadar bahwa kita tak pernah memiliki apa pun, kenapa harus tenggelam dalam kepedihan yang berlebihan saat kehilangan sesuatu menimpa kita?
Read More
      edit
Published September 04, 2019 by with 0 comment

Takwa Sarana untuk Mendapatkan Rezeki yang Berkah (Bagian Keempat)

5. Firman Allah dalam QS. al-Maidah [5]: 66

وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيْلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوْا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ وَكَثِيْرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُوْنَ (٦٦)

“Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan (al-Qur’an) yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.”

Saat menjelaskan ayat ini, Ibnu Abbas ra berkata, “Kalau saja mereka mengamalkan Taurat, Injil, dan al-Qur’an dengan baik dan benar, niscaya Allah akan melimpahkan untuk mereka rezeki, baik yang turun dari langit maupun yang keluar dari bumi.”

Sebagai seorang muslim, ayat ini bisa dipahami, seandainya saja kita mau mengamalkan dan menegakkan hukum-hukum Allah yang ada di dalam al-Qur’an dalam kehidupan, niscaya curahan rezeki dari Allah akan mengalir deras kepada kita, dan pada hakikatnya semua itu menjadi jaminan dari Allah akan kesejahteraan hidup kita di dunia dan akhirat.

Dari sejumlah ayat di atas, kesimpulan yang harus menghunjam di sanubari kita adalah jika ingin memperoleh kelapangan rezeki dan mata pencaharian yang membawa berkah, maka hendaklah menghindarkan diri dari segala macam perbuatan yang mengandung dosa dan maksiat, baik lahir maupun batin, serta menunaikan segala yang diperintahkan Allah dan menghindar dari segala yang dilarang oleh-Nya. Menghindarlah dari segala hal yang mengundang kemurkaan Allah, niscaya Dia akan menjadikan Anda sebagai orang yang kaya di sisi-Nya.
Read More
      edit
Published September 04, 2019 by with 0 comment

Ringkasan Tafsir QS. Al-Baqarah Ayat 3

Allah Subhanahu wata'ala berfirman:

الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُوْنَ (٣)

(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka (3). 
  • Tafsir Ath-Thabari
[Al-Ghaib] berarti segala hal yang masih tersembunyi. Oleh karena itu, beriman kepada perkara yang gaib berarti membenarkan adanya surga dan neraka, pahala dan siksa, juga adanya hari kebangkitan, serta membenarkan adanya Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, dan segala hal yang sebelumnya disangkal oleh orang-orang Arab Jahiliah. Padahal, perkara-perkara itu adalah perkara-perkara yang wajib diimani walaupun hakikatnya masih tersembunyi.

Firman Allah [yuqiimuunash shalaata] berarti menunaikan shalat dengan menyempurnakan ruku' dan sujudnya, memelihara kekhusyu'annya, dan memahami bacaannya, serta menegakkan nilai-nilainya di dalam kehidupan nyata. Itulah maksud mendirikan shalat menurut Ibnu Abbas. 

Shalat itu sendiri secara etimologis berarti doa, sehingga orang yang mendirikan shalat pada hakikatnya adalah seseorang yang sedang memohon kepada Allah Subhanahu wata'ala agar mendapatkan pahala dari-Nya, serta agar terpenuhi hajat hidupnya di dunia.

Adapun tafsir [wamimmaa razaqnaahum yunfiquun] menurut Ibnu Abbas adalah orang-orang yang menunaikan zakat mal (harta). Sedangkan menurut Al-Dahhak adalah orang-orang yang menginfakkan sebagian harta sesuai batas kemampuan. Kedua penafsiran ini menurut Imam Ath-Thabari dapat dipadukan, karena baik zakat maupun infak pada dasarnya sama-sama merupakan upaya seorang hamba untuk mengeluarkan sebagian hartanya yang halal agar memperoleh keridhaan Allah Ta'ala.
 
➨ Rujukan: Tafsir Ath-Thabari, Jilid I, 2001: 240-250 
Read More
      edit
Published September 04, 2019 by with 0 comment

Ta'limul Muta'allim (9)

أَنْشَدَنَا الشَّيْخُ اْلإِمَامُ اْلأَجَلُّ اْلأُسْتَاذُ قِوَامُ الدِّيْنِ حَمَّادُ بْنُ إِبْرَاهِيْمَ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ الصَّفَّارِ اْلأَنْصَارِىُّ إِمْلاَءً لِأَبِى حَنِيْفَةَ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى شِعْرًا:

Syaikh Imam yang Agung Ustadz Qiwamuddin Hammad bin Ibrahim bin Ismail Ash Shafar Al Anshari menuturkan kepada kami bait gubahan Abu Hanifah rahimahullah:

مَنْ طَلَبَ الْعِلْمَ لِلْمَعَادِ ٭ فَازَ بِفَضْلٍ مِنَ الرَّشَادِ
فَـيَالِخُسْـرَانِ طَالِـبِيْـهِ ٭ لِـنَيْلِ فَـضْلٍ مِنَ الْعِبَادِ

Barangsiapa yang mencari ilmu untuk akhiratnya * Ia akan mendapat banyak petunjuk
Betapa ruginya orang yang mencarinya * Dengan tujuan memperoleh kedudukan di hati manusia

اللَّهُمَّ إِلاَّ إِذَا طَلَبَ الْجَاهَ لِلْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْىِ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتَنْفِيْذِ الْحَقِّ وَإِعْزَازِ الدِّيْنِ لاَ لِنَفْسِهِ وَهَوَاهُ، فَيَجُوْزُ ذَلِكَ بِقَدْرِ مَا يُقِيْمُ بِهِ اْلأَمْرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْىَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Tetapi bila ia mencari kedudukan itu dengan tujuan untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi munkar, membela kebenaran dan memuliakan agama, bukan untuk kepentingan pribadi, maka hal itu diperbolehkan sekedar untuk menegakkan yang ma’ruf dan mencegah yang munkar.

وَيَنْبَغِىْ لِطَالِبِ الْعِلْمِ أَنْ يَتَفَكَّرَ فِىْ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يَتَعَلَّمُ الْعِلْمَ بِجَهْدٍ كَثِيْرٍ، فَلاَيَصْرِفُهُ إِلَى الدُّنْيَا الْحَقِيْرَةِ وَالْقَلِيْلَةِ الْفَانِيَةِ، شِعْرُ:

Hendaknya seorang penuntut ilmu memikirkan hal ini karena ia menunutu ilmu dengan susah payah, jangan sampai ia mengarahkannya pada tujuan duniawi yang hina dan fana, seperti yang disebutkan dalam sebuah syair:

هِىَ الـدُّنْيَا أَقَـلُّ مِـنَ الْـقَـلِيْلِ ٭ وَعَاشِقُهَا أَذَلُّ مِنَ الذَّلِيْلِ
تُصِمَّ بِسِحْرِهَا قَوْمًا وَتُعْمِى ٭ فَـهُمْ مُـتَحَيِّرُوْنَ بِلاَ دَلِيْلِ

Ialah dunia barang yang paling sedikit dari yang sedikit * Orang yang asyik kepadanya lebih hina dari orang hina
Dengan tipu dayanya ia membuat tuli dan buta sekelompok orang * Mereka dalam keadaan bingung tanpa ada pembimbing
Read More
      edit