Saturday, January 25, 2020

Published January 25, 2020 by with 0 comment

Status Pernikahan Mualaf (Bagian Kedua)

Pada bagian pertama telah dibahas bahwa bila pasangan suami istri non-Muslim itu memeluk Islam bersama-sama maka pernikahannya yang dilangsungkan sebelum memeluk Islam tetap dianggap sah dan berjalan sebagaimana adanya.
 
Pada bagian kedua ini akan dibahas satu kondisi di mana pasangan suami istri yang non-Muslim itu memeluk Islam tidak secara bersamaan, namun satu persatu; suaminya lebih dahulu memeluk Islam baru kemudian disusul istrinya atau sebaliknya sang istri lebih dahulu memeluk Islam baru kemudian sang suami menyusul. Para ulama fiqih membahas hal ini secara terperinci.
 
Imam Ibnu Rusyd di dalam kitabnya Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid menuliskan:
 
فَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ، وَالشَّافِعِيُّ: إِنَّهُ إِذَا أَسْلَمَتِ الْمَرْأَةُ قَبْلَهُ فَإِنَّهُ إِنْ أَسْلَمَ فِي عِدَّتِهَا كَانَ أَحَقَّ بِهَا، وَإِنْ أَسْلَمَ هُوَ وَهِيَ كتابية فَنِكَاحُهَا ثَابِتٌ
 
“Imam Malik, Abu Hanifah dan Syafi’i berkata, bila istri masuk Islam sebelum suaminya, maka bila sang suami masuk Islam pada masa ‘iddahnya sang istri, maka ia berhak atas istrinya. Bila suami masuk Islam sedangkan istrinya seorang ahli kitab maka pernikahannya tetap.”

Pendapat ulama yang demikian berdasarkan pada sebuah hadits yang meriwayatkan bahwa istri Sofwan bin Umayah
, yakni Atikah binti Al-Walid bin Al-Mughirah telah masuk Islam sebelum Sofwan, baru kemudian Sofwan menyusul masuk Islam. Maka Rasulullah menetapkan pernikahan keduanya, tidak memutuskannya. Para ulama berkata bahwa jarak antara masuk Islamnya sang istri dan masuk Islamnya Sofwan sekitar satu bulanan.
 
Ibnu Syihab mengatakan bahwa tidak ada riwayat yang datang kepada kami bahwa seorang istri yang hijrah kepada Rasulullah sementara suaminya tetap kafir dan tinggal di negeri kufur kecuali hijrahnya itu telah memisahkan sang suami dan istrinya, kecuali bila sang suami kemudian datang menyusul hijrah sebelum habis masa ‘iddah istrinya. (Ibnu Rusyd, Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz II, hal. 40)
 
Lebih lanjut Ibnu Rusyd menuturkan:
 
وَأَمَّا إِذَا أَسْلَمَ الزَّوْجُ قَبْلَ إِسْلَامِ الْمَرْأَةِ فَإِنَّهُمُ اخْتَلَفُوا فِي ذَلِكَ، فَقَالَ مَالِكٌ: إِذَا أَسْلَمَ الزَّوْجُ قَبْلَ الْمَرْأَةِ وَقَعَتِ الْفُرْقَةُ إِذَا عَرَضَ عَلَيْهَا الْإِسْلَامَ فَأَبَتْ. وَقَالَ الشَّافِعِيُّ: سَوَاءٌ أَسْلَمَ الرَّجُلُ قَبْلَ الْمَرْأَةِ ; أَوِ الْمَرْأَةُ قَبْلَ الرَّجُلِ إِذَا وَقَعَ الْإِسْلَامُ الْمُتَأَخِّرُ فِي الْعِدَّةِ ثَبَتَ النِّكَاحُ
 
“Adapun apabila suami masuk Islam sebelum Islam-nya sang istri, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Imam Malik berkata, bila suami masuk Islam sebelum istrinya maka terputus pernikahannya apabila sang suami telah menawarkan masuk Islam pada sang istri namun ia menolaknya. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat, sama saja apakah suami masuk Islam sebelum istri atau istri masuk Islam sebelum suami, bila pihak yang terakhir masuk Islam dalam masa ‘iddah maka pernikahannya tetap (tidak putus).” (Ibnu Rusyd, Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz II, hal. 40)
 
Sementara di dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam As-Syairazi menuliskan:
 
وإن أسلم أحد الزوجين الوثنيين أو المجوسيين أو أسلمت المرأة والزوج يهودي أو نصراني فإن كان قبل الدخول تعجلت الفرقة وإن كان بعد الدخول وقفت الفرقة على انقضاء العدة فإن أسلم الآخر قبل انقضائها فهما على النكاح وإن لم يسلم حتى انقضت العدة حكم بالفرقة
 
“Apabila salah satu pasangan suami istri penyembah berhala atau majusi masuk Islam, atau seorang istri masuk Islam sedangkan suaminya seorang Yahudi atau Nasrani, maka apabila masuk Islamnya itu sebelum terjadinya persetubuhan maka saat itu putuslah pernikahannya. Namun bila masuk Islamnya setelah terjadi persetubuhan maka putusnya hubungan pernikahannya digantungkan pada masa selesainya iddah. Bila pasangan yang lain (yang belum masuk Islam) masuk Islam sebelum selesainya masa ‘iddah maka keduanya tetap dalam pernikahan. Namun bila sampai dengan selesainya masa ‘iddah tidak juga masuk Islam maka (pernikahannya) diputuskan.” (Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, [Beirut: Darul Fikr, 2005] juz. II, hal. 72)
 
Dari sejumlah penjelasan para ulama di atas kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, apabila pasangan suami istri non-Muslim masuk Islam tidak secara bersamaan, dan pada saat pihak yang pertama kali masuk Islam belum pernah terjadi persetubuhan di antara keduanya, maka pada saat itu juga pernikahan mereka menjadi terputus.
Keduanya mesti dipisahkan.
 
Kedua, apabila pasangan suami istri non-Muslim masuk Islam secara tidak bersamaan, dan keduanya telah melakukan persetubuhan, maka pernikahannya tidak secara otomatis menjadi putus, namun ditangguhkan dan digantungkan pada masa ‘iddah sang istri.
 
Adapun masa ‘iddah dalam hal ini adalah sama dengan masa ‘iddahnya istri yang ditalak, yakni 3 kali sucian. Pada saat masa ‘iddah ini sang suami tidak diperbolehkan menyetubuhi sang istri. Demikian dituturkan Imam Syafi’i di dalam kitab Al-Umm (Beirut: Darul Fikr, 2009, juz V, hal. 49)
 
Ketiga, pada kasus kedua di atas, bila pasangan yang belum masuk Islam kemudian masuk Islam pada saat masa ‘iddah belum selesai maka pernikahan keduanya tetap berjalan, tidak terputus dan karenanya tak perlu mengulang akad nikah. Namun bila sampai dengan selesainya masa ‘iddah pasangan yang belum masuk Islam tetap tidak masuk Islam, atau masuk Islam namun masa ‘iddah telah selesai, maka pernikahannya menjadi terputus, keduanya harus dipisahkan.
 
Wallahu a’lam
Read More
      edit
Published January 25, 2020 by with 0 comment

Status Pernikahan Mualaf (Bagian Pertama)

Setiap agama memiliki aturan tersendiri di dalam ajaran-ajarannya yang mesti diikuti oleh para pemeluknya. Termasuk dalam hal pernikahan setiap agama memiliki aturan yang menentukan keabsahan pernikahan yang dilakukan oleh masing-masing pemeluknya. Aturan pernikahan di dalam Islam sudah barang tentu berbeda dengan aturan pernikahan di dalam agama Kristen, Hindu, Budha dan agama lainnya.
 
Salah satu permasalahan yang terjadi dan menjadi masalah di tengah masyarakat adalah ketika sepasang suami istri non-Muslim menikah dengan aturan agamanya dan di kemudian hari pasangan suami istri ini memeluk agam Islam (menjadi mualaf). Pertanyaannya, apakah pernikahan yang telah dilakukan dengan aturan non-Islam sebelumnya itu dianggap tidak sah dan batal sehingga keduanya harus mengulangi lagi akad nikah secara Islam?
 
Dalam hal ini para ulama fiqih mengulasnya dan membedakan hukumnya dalam dua keadaan, yakni bila pasangan suami istri menjadi mualaf secara bersamaan dan bila pasangan suami istri menjadi mualaf secara tidak bersamaan.
 
Tulisan ini adalah bagian pertama dalam membahas dua macam keadaan itu.
 
Suami-Istri Mualaf Secara Bersamaan
Di dalam berbagai literatur fiqih bisa kita dapati banyak keterangan yang menyatakan bahwa pernikahan yang terjadi di antara sesama orang non-Muslim adalah dianggap sebagai pernikahan yang sah di dalam Islam. Karenanya, sepasang suami istri non-Muslim yang menikah dengan tata cara agama mereka bila di kemudian hari keduanya sama-sama memeluk agama Islam maka pernikahan yang dilakukan oleh keduanya pada saat sebelum memeluk Islam itu tetap dianggap sah dan tidak perlu untuk melakukan pernikahan ulang setelah memeluk Islam.
 
Imam Ibnu Rusyd di dalam kitabnya Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid menuliskan sebagai berikut:
 
وَأَمَّا الْأَنْكِحَةُ الَّتِي انْعَقَدَتْ قَبْلَ الْإِسْلَامِ، ثُمَّ طَرَأَ عَلَيْهَا الْإِسْلَامُ، فَإِنَّهُمُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الْإِسْلَامَ إِذَا كَانَ مِنْهُمَا مَعًا - أَعْنِي: مِنَ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَةِ -، وَقَدْ كَانَ عَقْدُ النِّكَاحِ عَلَى مَنْ يَصِحُّ ابْتِدَاءً الْعَقْدُ عَلَيْهَا فِي الْإِسْلَامِ أَنَّ الْإِسْلَامَ يُصَحِّحُ ذَلِكَ
 
“Adapun pernikahan yang terjadi sebelum Islam, kemudian Islam datang pada pernikahan tersebut, para ulama bersepakat bahwa apabila Islam ada pada keduanya, yakni suami istri (masuk Islam) secara bersamaan, sedangkan akad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islam, maka Islam membenarkan pernikahan yang demikian.” (Ibnu Rusyd, Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid, [Beirut: Darul Fikr, 1995], juz II, hal. 39)
 
Sementara di dalam kitab Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan:
 
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ - الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ عَلَى الصَّحِيحِ وَالْحَنَابِلَةُ وَقَوْلٌ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ - إِلَى أَنَّ نِكَاحَ الْكُفَّارِ غَيْرِ الْمُرْتَدِّينَ بَعْضِهِمْ لِبَعْضٍ صَحِيحٌ
 
“Jumhur fuqaha—ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah menurut pendapat yang sahih, ulama Hanabilah, dan sebuah pendapat dalam kalangan ulama Malikiyah—berpendapat bahwa pernikahan orang-orang kafir selain orang-orang yang murtad adalah sah.” (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah, [Kuwait: Kementerian Wakaf dan Islam, 1983], juz XXXXI, hal. 319)
 
Ditetapkannya pernikahan sebelum Islam sebagai pernikahan yang sah didasarkan kepada berbagai dalil di antaranya firman Allah:

 وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ

“Dan istri Fir’aun berkata.” (QS. Al-Qashash: 9)
 
 وَامْرَأَتُهُ حَمَّالَةَ الْحَطَبِ
 
“Dan istri Abu Lahab, pembawa kayu bakar.” (QS. Al-Lahab: 4)
 
Di dalam kedua ayat tersebut Allah menyebut istri Fir’aun dan istri Abu Lahab sebagai “istri”. Bila pernikahan kedua pasangan tersebut dianggap tidak sah maka tentunya kedua perempuan itu tidak disebut sebagai “istri” dalam dua ayat tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa pernikahan yang dilakukan sebelum Islam dianggap sah oleh Islam.
 
Juga bisa mengambil dalil dari sahabat Ghailan dan lainnya yang ketika masuk Islam mereka memiliki istri lebih dari empat orang. Maka kemudian Rasulullah memerintahkan untuk tetap memegang empat orang istri dan menceraikan lainnya. Pada saat bersamaan Rasulullah juga tidak menanyakan perihal persyaratan nikah yang dahulu dilakukan sebelum masuk Islam (Muhammad Khathib As-Syarbini, Mughnil Muhtâj, [Beirut: Darul Fikr, 2009], juz III, hal. 247-248).
 
Ini semua menunjukkan bahwa Rasulullah mengakui keabsahan pernikahan yang telah terjadi sbelum masuk Islam.
 
Hanya saja yang dianggap sah oleh Islam adalah apabila pernikahan tersebut dilakukan oleh orang (suami istri) yang oleh Islam dianggap sah melakukan pernikahan itu. Umpamanya, sepasang pengantin non-Muslim menikah dan di antara keduanya tidak ada hubungan mahram sebagaimana diatur di dalam Islam, maka ketika keduanya masuk Islam pernikahannya itu dianggap sah oleh Islam. Sebaliknya, bila seorang laki-laki non-Muslim menikah dengan seorang perempuan non-Muslim yang notabene perempuan itu adalah keponakan atau anak dari saudara kandungnya sendiri. Di dalam Islam hal ini dilarang dan pernikahannya tidak sah. Maka apabila pasangan suami istri ini masuk Islam pernikahannya yang telah lalu itu tetap dianggap tidak sah.
 
Kiranya inilah yang dimaksud Ibnu Rusyd dengan kalimat “akad nikah yang terjadi dahulu terjadi pada orang yang sah akadnya menurut Islam” sebagaimana kutipan di atas.
 
Maka jelaslah bahwa sepasang suami istri non-Muslim yang masuk Islam secara bersamaan tidak perlu mengulang lagi pernikahannya, karena Islam menganggap pernikahan yang telah dilakukan pada saat sebelum masuk Islam sebagai pernikahan yang sah.
 
Wallâhu a’lam
 
Bersambung....
Read More
      edit

Tuesday, January 21, 2020

Published January 21, 2020 by with 0 comment

Tentang Nasab, Hari Kelahiran, dan Pengasuhan Rasulullah Saw

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memiliki nama lengkap Muhammad ibn Abdullah ibn Abdul Muthallib yang juga dipanggil dengan nama Syaibatul Hamd ibn Hasyim ibn Abdu Manaf, alias Mughirah ibn Qushayy, alias Zaid ibn Kilab ibn Murrah ibn Ka'b ibn Luayy ibn Ghalib ibn Fihr ibn Malik ibn al-Nadhr ibn Kinanah ibn Khuzaimah ibn Mudrikah ibn Ilyas ibn Mudhar ibn Nizar ibn Ma'ad ibn Adnan.

Itulah nasab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang disepakati para ulama. Adapun tentang kelanjutan silsilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di atas Adnan, para ulama masih bersilang pendapat. Dari pendapat-pendapat yang ada, tidak ada satupun yang dapat dianggap paling shahih. Akan tetapi, semua ulama sepakat untuk menyatakan bahwa Adnan memang keturunan langsung dari Ismail 'alaihissalam, ibn Khalilullah, Ibrahim 'alaihissalam.

Jadi, terlihat jelas bahwa Allah subhanahu wata'ala sengaja memilih utusan dari kabilah paling bersih dan garis keturunan paling suci yang sama sekali tidak dikotori noda jahiliyah.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam  bersabda, "Sesungguhnya Allah telah memilih Kinanah di antara anak keturunan Ismail, dan Dia telah memilihi Quraisy di antara Kinanah, dan milih Hasyim di antara Quraisy, dan memilih aku di antara Bani Hasyim."

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dilahirkan pada Tahun Gajah. Disebut demikian karena pada tahun itu Abrahah al-Asyram berusaha menyerang Mekah untuk menghancurkan Ka'bah. Allah subhanahu wata'ala mematahkan niat jahat Gubernur Yaman itu dengan salah satu tanda kekuasaan-Nya. Peristiwa tersebut kemudian diabadikan dalam al-Qur'an. Menurut pendapat paling kuat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dilahirkan pada hari Senin, malam 12 Rabiul Awwal.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlahir dalam keadaan yatim. Sang ayah yang bernama Abdullah wafat ketika ibundanya tengah mengandung beliau selama dua bulan. Setelah lahir, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, berada di bawah asuhan kakeknya, Abdul Muthallib.

Dialah yang mencarikan untuknya seorang ibu susu, sebagaimana umum dilakukan masyarakat Arab pada masa itu. Abdul Muthallib lalu menyerahkan Muhammad kecil kepada seorang perempuan Bani Sa'd ibn Bakr yang bernama Halimah binti Abu Dzuaib.

Para perawi sirah sepakat menyatakan bahwa pada saat itu, Bani Sa'd sedang dilanda paceklik. Kemarau panjang melanda daerah tempat tinggal mereka. Akan tetapi, ketika Muhammad kecil tiba di kediaman Halimah dan menetap di sana untuk disusui, lambat laun tanah di sekitar kediaman Halimah kembali subur. Tanaman kembali menghijau sehingga domba-domba yang dipelihara keluarga Halimah dapat merumput dan kembali ke kandang dalam keadaan kenyang dan dipenuhi susu.

Ketika Rasulullah tinggal di kediaman Bani Sa'd inilah, terjadi peristiwa yang dikenal dengan "pembelahan dada". Salah satu hadis yang berbicara tentang peristiwa ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (Shahih Muslim, 1/101 dan 102). Setelah disapih Muhammad pun dikembalikan kepada ibundanya. Saat itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam baru berusia lima tahun.

Menginjak usia enam tahun, sang ibunda yang beranama Aminah wafat maka pengasuhan Rasulullah pun berpindah ke tangan sang kakek, Abdul Muthallib. Sang kakek wafat ketika Rasulullah berusaha delapan tahun. Pengasuhan beliau pun berpindah ke tangan sang paman yang bernama Abu Thalib.

***

  • Pelajaran dan Bahan Renungan

Kita dapat memetik beberapa pelajaran penting dari salah satu babak kehidupan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ini:

1. Melihat nasab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kita dapat melihat bukti nyata, betapa sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengistimewakan bangsa Arab di atas bangsa-bangsa lain di dunia, sekaligus mengistimewakan suku Quraisy di atas semua suku Arab lainnya. Hal ini jelas termaktub dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan hadis-hadis lain yang senada dengannya. Sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Turmudzi mengatakan bahwa pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di atas mimbar dan bersabda, "Siapakah aku?" Para sahabat menjawab, "Engkau adalah utusan Allah. Salam sejahtera bagimu." Rasulullah lalu melanjutkan, "Aku adalah Muhammad ibn Abdullah ibn Abdul Muthallib. Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk, lalu menjadikan mereka dua bagian. Allah menjadikan aku pada kelompok yang terbaik. Allah lalu menjadikan mereka bersuku-suku bangsa maka Dia menjadikan aku pada suku yang terbaik. Allah lalu menjadikan mereka berkeluarga-keluarga maka Dia menjadikan aku pada keluarga yang terbaik, dan jiwa yang terbaik pula." (al-Turmudzi, Kitab al-Manaqib, 9/236)  

Ketahuilah, kecintaan terhadap Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menuntut kecintaan kepada kaum dan kabilah asal kelahiran beliau, bukan dilihat dari segi orang-orang yang ada di tengah kaum dan kabilah tersebut, melainkan dilihat dari segi hakikat yang berdiri sendiri. Alasannya, secara hakiki, bangsa Arab --khususnya suku Quraisy-- memang memiliki kedudukan mulia disebabkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berasal dari kalangan mereka.

Kemuliaan ini tentu tidak gugur begitu saja ketika ada orang Arab atau orang Quraisy yang melakukan kejahatan atau penyimpangan dari jalan yang lurus sehingga membuatnya terjerembab dari kedudukan mulia yang telah Allah pilihkan bagi hamba-hamba-Nya yang mulia. Karena penyimpangan seperti itu sebenarnya akan memutuskan pelakunya dari hubungan nasab dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

2. Sama sekali bukanlah kebetulan jika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terlahir dalam keadaan yatim. Bahkan, tidak lama kemudian sang kakek menyusul ke alam baka. Oleh karena itu, pada masa pertumbuhan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengenyam pendidikan sang ayah, tidak pula kasih sayang ibundanya.

Allah subhanahu wata'ala sengaja memilihkan masa pertumbuhan seperti ini untuk nabi kesayangan-Nya. Di balik itu semua, tentu tersimpan hikmah luar biasa. Bisa jadi agar tak ada seorang pun yang menemukan celah untuk menghembuskan keraguan ke dalam hati umat manusia bahwa Muhammad menimba pengetahuan berkenaan dengan dakwah yang ia sebarkan dari ayah atau kakeknya. Keraguan semacam itu sangat mungkin dihembuskan, terutama karena kakek Muhammad, Abdul Muthallib, adalah pemuka kaumnya. Di tangannyalah tergenggam tanggung jawab rifadah dan siqayah.

Keterangan:
[Ar-Rifadah dan Siqayah ialah sebuah kegiatan yang biasa dilakukan orang-orang Quraisy di masa jahiliah dengan mengumpulkan harta dalam jumlah besar untuk kemudian semuanya mereka belanjakan untuk membeli makanan yang kemudian mereka bagi-bagikan kepada khalayak di saat musim haji tiba].

Sesuatu yang wajar jika seorang kakek atau ayah mewariskan apa saja yang jamak diwariskan secara turun temurun kepada anak cucunya.

Allah Yang Mahabijaksana rupanya telah menakdirkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seperti ini. Dengan demikian, tertutuplah celah bagi orang-orang yang sesat yang akan meragukan kenabiannya.

Semasa kecil, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam tumbuh tanpa mengenyam pengasuhan ayah, ibu dan kakeknya. Bahkan, pada masa-masa awal setelah dilahirkan, Allah berkehendak untuk menempatkan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam di dusun Bani Sa'd yang jauh dari sanak keluarga. Ketika sang kakek meninggal dunia, pengasuhan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam berpindah ke tangan pamannya, Abu Thalib, yang hidup sampai sekitar tiga tahun sebelum Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Uniknya, kengganan Abu Thalib untuk memeluk Islam hingga dijemput ajal ternyata juga menjadi salah satu penyempurna bukti kebenaran risalah Muhammad. Dengan begitu, tak seorang pun dapat menuduh Abu Thalib-lah yang mengajarkan kandungan agama Islam kepada Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, atau menuduh bahwa sebenarnya agama yang dibawa Muhammad tidak lebih dari sekedar perkara dominasi kekuasaan di kalangan suku Quraisy.

Begitulah suratan takdir Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tumbuh sebagai yatim di bawah pertolongan langsung Allah subhanahu wata'ala. Tak ada tangan keluarga yang memanjakannya. Tak banyak pula harta yang membuatnya hidup nyaman. Semua itu bagian dari rencana Tuhan agar Muhammad tidak tumbuh menjadi sosok yang terlalu mencintai harta atau kedudukan. Agar Muhammad tidak menjadi pribadi yang gila pangkat dan kehormatan sehingga orang lain dengan mudah menuduh kenabian suci yang diembannya adalah upaya untuk mencari kedudukan duniawi.

3. Para perawi sirah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sepakat bahwa ketika Muhammad mulai tinggal di tempat itu, tanah yang didiami Halimah kembali subur, padahal sebelumnya kering kerontang. Unta tua yang sebelumnya tak dapat meneteskan susu tiba-tiba kembali kuat dan menghasilkan susu yang banyak. Semua itu membuktikan kedudukan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang tinggi di sisi Allah subhanahu wata'ala, kendati saat itu ia masih terbilang amat belia. Salah satu bukti paling menonjol betapa Allah sangat memuliakan hamba-Nya yang satu ini adalah dengan keberadaannya, Allah merahmati tempat tinggal Halimah, ibu yang menyusui baginda Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Tidak perlu heran karena syariat Islam mengajarkan kita untuk memohon hujan di musim kemarau panjang dengan wasilah berkah orang-orang saleh dan para ahlul bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sembari berharap Allah subhanahu wata'ala berkenan mengabulkan doa kita, terutama untuk daerah yang mendapat kehormatan menjadi tempat tinggal Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sewaktu kecil. Tentulah amat pantas jika disebabkan tinggalnya Muhammad di tempat itu, kediaman Halimah dan sekitarnya dapat kembali subur sebab kehadiran Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam jauh lebih agung daripada sekedar aliran mata air atau air hujan yang turun membasahi bumi. Karena ketentuan di tangan Allah dan Dia-lah yang menciptakan sebab segala sesuatu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentu pantas menjadi salah satu pintu berkah Ilahi yang Dia limpahkan kepada alam semesta. Allah subhanahu wata'ala berfirman, "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam," (QS. al-Anbiya' [21]: 107).

Keterangan:
[Meminta pertolongan (istisyfa') dengan wasilah orang-orang saleh dan para ahlul bait Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memang dianjurkan, baik untuk meminta datangnya hujan maupun yang lain. Hal ini telah disepakati oleh jumhur ulama dan para imam fiqih. Lihat Fath al-Bari, 2/339; Nail al-Authar, 2/7; Subul al-Salam, 2/134; dan al-Mughni karya Ibnu Qudamah, 3/265].

4. Peristiwa pembelahan dada yang dialami Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sewaktu berada di bawah asuhan Bani Sa'd juga menjadi salah satu bentuk irhash, sekaligus bukti bahwa Allah memang telah memilih Muhammad untuk memikul tugas mulia. Peristiwa ini diriwayatkan melalui beberapa jalur periwayatan yang shahih dengan mengambil sumber dari sekian banyak sahabat. Di antara mereka adalah Anas ibn Malik radhiyallahu 'anhu, ia yang ucapannya diriwayatkan oleh Imam Muslim dala Al-Shahih sebagai berikut:

Suatu hari, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bermain-main bersama beberapa orang anak, beliau didatangi oleh malaikat Jibril. Tiba-tiba Jibril merengkuh Rasulullah dan membaringkan tubuhnya. Setelah itu, Jibril membelah dada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengeluarkan hatinya. Jibril lalu mengeluarkan segumpal darah dari dalam hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata, "Ini adalah tempat setan pada dirimu." Selanjutnya, Jibril mencuci hati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan air zamzam di dalam sebuah bejana yang terbuat dari emas, kemudian mengembalikan hati ke tempat semula. Pada saat itu, anak-anak lain (yang bermain bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) pergi menemui ibu mereka seraya berseru, "Muhammad dibunuh!" Kemudian, mereka pun mendatangi Muhammad yang ternyata masih hidup dengan wajah pucat pasi." (HR Muslim)

Tentu saja, hikmah di balik peristiwa agung ini --wallahu a'lam-- bukan disingkirkannya potensi jahat di dalam tubuh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini disebabkan, jika kejahatan bersumber dari sepotong daging atau segumpal darah di dalam tubuh manusia, berarti para penjahat dapat diubah menjadi orang baik hanya dengan melakukan operasi tubuh mereka. Akan tetapi, hikmah yang terkandung di dalam peristiwa itu adalah bentuk deklarasi tentang kerasulan Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam yang dimulai dari menyiapkannya dengan menjaga dari dosa semenjak kecil melalusi simbol-simbol material agar manusia dapat lebih mudah beriman dan mempercayai risalah yang diembannya. Jadi, sebenarnya peristiwa pembelahan dada itu lebih merupakan bentuk penyucian spiritual yang muncul dalam bentuk simbol kejadian material yang kasat mata agar manusia dapat menangkap isyarat Ilahi atas penyucian calon nabi-Nya.

Apa pun hikmah di balik kejadian itu, kita tidak boleh menginterpretasikannya secara berlebihan --karena hadis tentang peristiwa itu terbilang shahih. Jika itu terjadi, dikhawatirkan menyimpang dari aspek ekstrinsik kejadian yang sebenarnya. Jadilah takwil sesat yang "jauh panggang daripada api". Siapa pun yang berusaha melakukan hal seperti ini cukup pantas untuk disebut sebagai pribadi yang keimanannya terhadap Allah subhanahu wata'ala teramat lemah.

Perlu diketahui, satu-satunya alat yang patut kita gunakan untuk menerima berita mengenai peristiwa ini tak lain adalah hadis shahih. Jika riwayat tersebut terbukti kuat dan shahih, kita tak punya pilihan selain menerimanya sepenuh hati. Ada pun alat yang patut kita gunakan untuk memahami riwayat tersebut, tak lain adalah bahasa Arab dan kaidah gramatikalnya. Pembaca yang budiman, ingatlah bahwa pangkal dari semua ucapan atau berita adalah hakikat dan faktanya. Kalau saja semua pakar atau pembaca diperbolehkan untuk memutarbalikkan semua ucapan atau berita dari hakikat dan fakta, juga mengubahnya menjadi metafora-metafora takwil, bahasa akan kehilangan fungsi. Manusia akan kesulitan memahami setiap ucapan atau berita.

Apa gerangan motif di balik semua takwil sesat dan upaya pengingkaran terhadap hakikat yang dilakukan oleh orang-orang dungu itu?

Jawabannya, itu semua lahir dari keimanan yang dangkal terhadap Allah subhanahu wata'ala. Takwil sesat seperti itu menunjukkan keyakinan yang lemah terhadap kenabian dan risalah yang diemban Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kalau bukan disebabkan oleh lemahnya iman, semua orang tentu dapat dengan mudah menerima semua informasi yang diriwayatkan secara shahih, baik sudah mengetahui hikmah di balik peristiwa yang diriwayatkan maupun tidak.           


Sumber: Fiqih Sirah karya Said Ramadhan al-Buthi
      


        

  
     

   
Read More
      edit

Monday, January 20, 2020

Published January 20, 2020 by with 0 comment

Tanda Orang yang Bergantung kepada Amal

مِنْ عَلَامَاتِ الْاِعْتِمَادِ عَلَى الْعَمَلِ نُقْصَانُ الرَّجَاءِ عِنْدَ وُجُوْدِ الزَّلَلِ

Di antara tanda bahwa seseorang bertumpu pada kekuatan amal usahanya ialah kurangnya pengharapan (terhadap rahmat anugerah Allah) ketika terjadi padanya suatu kesalahan atau dosa.”

KH. Sholeh Darat berkata:
Ketahuilah wahai sālik,[1] bahwasanya wajib bagi orang mu’min yang shādiq[2] untuk berpegang teguh pada Allah subhanahu wata’ala semata. Yakni, jangan sekali-kali kamu bersandar diri pada selain Allah. Ilmu dan amal ibadahmu itu tidak bisa dijadikan pengharapan. Jangan pernah sekali-kali membuat keyakinan di dalam hatimu bahwa amal ibadahmu bisa memasukkanmu ke dalam surga, menyelamatkan dari api neraka, serta menjadikan wushūl (sampai) kepada Allah. Hal itu tidak bisa, benar-benar tidak bisa.

Apakah kamu tidak mengetahui kisah Pendeta Bal‘am bin Ba‘ura dan Qārūn yang keduanya adalah ahli ibadah? Qārūn merupakan ulama Bani Isrā’īl, tetapi saat menghadapi ajal keduanya mati dalam keadaan kafir. Apakah kamu tidak mengetahui kisah Sayyidah ‘Āsiyah binti Muzāhim, walaupun beliau menjadi istri Fir‘aun, beliau adalah kekasih Allah subhanahu wata’ala, bahkan beliau akan menjadi istri Rasūlullāh shallallahu ‘alaihi wasallam besok di surga.

Akhirnya, baik iman ataupun kufur, masuk surga atau masuk neraka, itu semua adalah berkat fadhal (karunia) dan keadilan dari Allah subhanahu wata’ala semata. Sama sekali bukan dikarenakan ketaatan dan kemaksiatan setiap insan. Yang benar adalah, ketaatan dan kemaksiatan itu menjadi sebab dan menjadi tanda bagi orang yang akan masuk surga atau masuk neraka, tetapi kesemuanya tidak dapat memberi akibat atau dampak.

Wahai murīd[3], ambillah ibarat dari kisah putra Nabi Nuh ‘alaihissalam dan kisah istri Nabi Lūth ‘alaihissalam yang keduanya mati dalam keadaan kafir. Tegasnya, orangtua tidak bisa menjamin anaknya, suami tidak bisa menolong istrinya dari siksa Allah subhanahu wata’ala walaupun keduanya adalah seorang nabi. Bahkan, wajib baginya berpegang teguh kepada Allah subhanahu wata’ala, bukan kepada yang lain.

Saat kamu, hai orang yang berakal, sudah mengetahuinya, maka bersandarlah kamu pada Allah subhanahu wata’ala semata dalam segala keadaan, bahkan dalam urusan rezeki sekali pun. Jangan sekali-kali hatimu merasa ada sesuatu selain Dia yang dapat memberi manfaat atau memberi bahaya kepadamu, dan tentu ini tidak akan terjadi.

Dari sini, Syaikh Ibnu ‘Athā’illāh menyebutkan tanda-tanda orang yang menyandarkan diri kepada selain Allah subhanahu wata’ala melalui perkataan beliau berikut ini:

مِنْ عَلَامَاتِ الْاِعْتِمَادِ عَلَى الْعَمَلِ نُقْصَانُ الرَّجَاءِ عِنْدَ وُجُوْدِ الزَّلَلِ

Di antara tanda bahwa seseorang bertumpu pada kekuatan amal usahanya ialah kurangnya pengharapan (terhadap rahmat anugerah Allah) ketika terjadi padanya suatu kesalahan atau dosa.”

Di antara tanda bahwa seseorang itu bersandar diri pada kekuatan amal usahanya ialah kurangnya pengharapan terhadap rahmat anugerah Allah ketika terjadi padanya suatu kesalahan atau dosa.

Misalnya, maksiat atau lupa dari mengingat Allah subhanahu wata’ala, yaitu ketika hati seseorang berkata setelah melakukan kesalahan:  “Aku pasti akan masuk neraka sebab dosaku ini, dan Allah tidak akan mengampuni dosaku ini”. Akan tetapi, seharusnya orang yang jatuh dalam sebuah dosa harus mendekatkan dirinya kepada Allah subhanahu wata’ala dan merasa bahwa ia melakukan dosa itu karena sifat Qahhār (Maha Pemaksa) Allah subhanahu wata’ala. Takutlah kamu jika Allah subhanahu wata’ala menempatkanmu dalam posisi yang selalu melakukan maksiat dan selalu berharaplah pada sifat Maha Pengampun Allah subhanahu wata’ala berikut anugerah-Nya.

Demikian halnya, wajib bagi orang yang memiliki sifat[4], jangan sekali-kali kamu merasa bahwa kamu ahli berbuat ketaatan dan jangan sekali-kali kamu merasa ketaatanmu bisa mendekatkan pada Allah subhanahu wata’ala atau bisa memasukkanmu ke dalam surga. Akan tetapi, merasalah bahwa ketaatan yang kamu perbuat itu lantaran anugerah Allah subhanahu wata’ala kepadamu dan kamu sudah dikeluarkan dari perbuatan maksiat dan kembali kepada Allah subhanahu wata’ala. Jika tidak ada anugerah Allah, niscaya kamu tidak akan mau berbuat ketaatan, dan sesungguhnya anugerah Allah yang diberikan pada kamu itu karena fadhal Allah semata, bukan karena amal yang menyertaimu.

Jika sudah begitu, maka tidak patut bagimu untuk memohon pahala kepada Allah atas amal perbuatan yang kamu lakukan, karena kamu bukanlah orang yang ahli dalam amal-ibadah. Akan tetapi, Allah-lah yang memberi amal pada kamu dan hendaklah kamu bersyukur atas pemberian yang dianugerahkan oleh Allah kepadamu. Banyak dari kamu yang dikasihi Allah ialah diberi ketaatan dan iman, dan tanda murkanya Allah adalah diberikannya maksiat dan kufur.


[1] Perambah jalan kebenaran spiritual dengan berbagai riyādhah.
[2] stilah shādiq diberikan kepada orang yang ahli dalam melakukan kebenaran dan selalu dikaitkan dengan kebenaran. Di atasnya terdapat shiddīq, yaitu kebenaran yang lebih banyak lagi daripada yang dilakukan shādiq. Maksudnya, baik shādiq maupun shiddīq sama-sama didominasi oleh kebenaran, bedanya dominasi kebenaran yang menguasai shiddīq lebih banyak.
[3] Orang yang menghendaki sampai kepada Allah subhanahu wata’ala.
[4] Barang kali yang dimaksud adalah hal dalam istilah kaum sufi.
Read More
      edit

Saturday, January 18, 2020

Published January 18, 2020 by with 0 comment

Islamnya Khalid bin Walid

Ia memiliki julukan sebagai Pedang Allah. Khalid bin al-Walid dikenal lantaran kecerdasan dan ketangguhannya sebagai pemimpin pasukan kuda Quraisy. Tanpa kehadiran Islam di relung hatinya, sosok jenius ini semata-mata jagoan Kota Makkah yang berperang demi memperebutkan harta atau sekadar fanatisme kesukuan.
 
Khalid awalnya termasuk musuh Islam yang paling keras. Dalam Perang Uhud, ia memimpin pasukan kuda Quraisy yang berhasil memukul balik pertahanan kaum Muslimin. Saat itu, pada mulanya kaum kafir Quraisy terdesak sehingga berlarian menyingkir dari tebasan pedang pasukan Muslim.
 
Mereka meninggalkan harta benda di belakang. Melihat musuhnya tunggang- langgang, pasukan Muslim yang bertugas mengawasi dengan senjata panah dari bukit justru turun merebut harta rampasan perang. Di sinilah Khalid melihat peluang.
 
Khalid bergegas menyerang pasukan Muslim dari arah belakang. Dalam situasi terkejut, cukup banyak pasukan Muslim yang terkena serangan anak buah Khalid. Akan tetapi, Khalid tidak mampu menembus benteng kokoh yang terdiri atas tubuh-tubuh kelelahan para sahabat yang setia menjadi tameng hidup untuk melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Saat itu, dalam diri mereka terdapat keimanan yang kuat, sedangkan dalam pasukan Quraisy hanya ada nafsu dendam.
 
Masuk Islamnya Khalid tidak terjadi begitu saja, tapi setelah pergulatan batin yang panjang. Hal itu dimulai ketika kekuatan umat Islam semakin terkonsolidasi di Madinah. Di sisi lain, kondisi di Makkah kian melemah. Enam tahun setelah peristiwa hijrah, perjanjian Hudaibiyah terjadi antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pemimpin Quraisy.
 
Dalam pada itu, kedua belah pihak menyepakati masa damai 10 tahun lamanya. Lantaran perjanjian ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan seluruh pengikutnya berhak melakukan perjalanan ibadah haji ke Makkah dalam situasi kondusif.
 
Khalid mengamati langsung bagaimana umat Islam berbondong-bondong bergerak bersama-sama dari Madinah ke Makkah hanya untuk satu tujuan, yakni menuntaskan kerinduan pada kampung halaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta menjalani ibadah haji.
 
Di sinilah Khalid merasa bahwa apa yang diperjuangkan Nabi Muhammad bukanlah fanatisme kesukuan atau harta benda, melainkan sesuatu yang lebih luhur, yakni keimanan pada Allah subhanhu wata’ala. Dengan kata lain, Nabi tidak menyimpan dendam pada orang-orang Quraisy yang telah menyingkirkannya dari Makkah.
 
Seperti ditulis dalam kitab Shuwar min Siyar ash-Shahabiyyat, pada suatu hari Khalid merenungkan agama Islam yang ia saksikan sendiri semakin besar pengikut dan maruahnya. Khalid pun berkata, Demi Allah, sungguh jalan kebenaran telah tampak. Orang itu (Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) benar-benar utusan Allah. Lalu, sampai kapan aku memeranginya? Demi Allah, aku akan pergi menghadapnya dan masuk Islam.
 
Keinginan Khalid ini mendapat kecaman dari tokoh Quraisy, Abu Sufyan. Namun, Khalid tidak menyerah. Ia pun menemui Utsman bin Thalhah dan selanjutnya berpapasan dengan Amr bin al-Ash. Ketiganya pergi ke Madinah menghadap kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di hari pertama bulan Shafar tahun delapan Hijriyah.
 
Ketika berjumpa dengan Nabi, Khalid mengucapkan salam pujian. Wajah Rasulullah berseri-seri dengan menjawab salam Khalid dan dua temannya itu. Sesudah mengucapkan dua kalimat syahadat, Khalid memohon ampunan kepada Allah dan meminta pengertian dari Nabi akan perangainya dahulu sebagai pemimpin pasukan kafir Quraisy. Rasul pun bersabda, Sesungguhnya Islam menghancurkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya (orang masuk Islam).
 
Membela Islam
Sebagai pemuka pasukan Muslimin, perang pertama yang dijalani Khalid adalah Perang Mu'tah. Dalam kecamuk peperangan itu, pembawa panji Islam telah gugur sebagai syahid. Kemudian, Tsabit bin Aqram merebut panji Islam dan mengangkatnya tinggi-tinggi sambil berseru, Wahai sekalian kaum Anshar!
 
Maka, pasukan Muslimin segera mendatanginya. Di hadapan mereka, Khalid menerima panji dari tangan Tsabit. Demi Allah, aku Tsabit bin Aqram tidaklah mengambil bendera ini melainkan untuk aku serahkan kepadamu (Khalid).
 
Dengan semangat yang menyala- nyala, Khalid memimpin serangan balasan terhadap pasukan kafir Quraisy. Sejak Perang Mu'tah ini, tidak ada peperangan berikutnya dalam sejarah jihad Islam yang tidak disertai Khalid.
 
Sesudah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sejumlah golongan mengumumkan murtad dari agama Islam. Jazirah Arab kembali bergolak. Khalid memimpin pasukan Muslim untuk menghadapi kaum yang menolak membayar zakat serta memecah- belah persatuan umat Islam itu.
Setelah situasi Jazirah Arab cukup kondusif, kekuasaan Islam mencakup hingga Irak dan perbatasan Syam (Suriah). Di Irak, pasukan Muslim bertemu dengan bala tentara Persia di bawah komando Raja Kisra yang lalim.
 
Khalid memimpin pasukan Muslim sehingga memenangi pertempuran melawan pasukan Kisra. Usai itu, Khalifah Abu Bakar ash-Shidiq kemudian memerintahkan pasukan Khalid kembali ke negeri Syam. Di sana, sudah menunggu pasukan Romawi yang angkuh.
 
Khalid membawa 10 ribu personel dari Irak melintasi padang pasir ke arah Syam. Mereka menerobos gersangnya gurun dengan perbekalan seadanya. Namun, semua dilalui dengan kepatuhan, keimanan yang teguh, dan kesabaran.
 
Sesampainya di tujuan, Khalid melihat pasukan Romawi yang begitu besar jumlahnya. Ia tidak gentar dan segera mempersiapkan perlengkapan perangnya. Pertempuran antara pasukan Muslim dan pasukan Romawi terjadi di Ajnadin. Kemenangan berada pada pihak Khalid . Setelah itu, pasukan Muslim bergerak menuju medan Yarmuk, di mana pasukan Romawi lainnya sudah menunggu.
 
Saat itu, jumlah pasukan Muslim tak lebih dari 45 ribu personel, sedangkan pasukan Romawi terdiri atas 200 ribu prajurit dengan perlengkapan perang yang lebih unggul. Akan tetapi, Khalid tak gentar dan berusaha mempelajari strategi musuh untuk kemudian menemukan kelemahan-kelemahan mereka. Baik perang di Ajnadin maupun Yarmuk berakhir dengan kekalahan di pihak Romawi. Sejak saat itu, negeri Syam bersih dari kekuasaan Romawi.
Read More
      edit