Sunday, April 3, 2022

Published April 03, 2022 by with 0 comment

Niat Puasa Sejak Malam Hari

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ اَلْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، عَنِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ". رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ، وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ: "لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنَ اَللَّيْلِ

Dari Hafsah Ummu al-Mukminin ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." (Diriwayatkan oleh al-Khamsah). Menurut riwayat al-Daruquthni disebutkan sebagai berikut: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak meniatkannya sejak malam hari." 

Penjelasan:

Puasa merupakan salah satu bentuk amal ibadah, dan setiap amal itu bergantung kepada niat. Oleh karena waktu siang berkaitan secara langsung dengan waktu malam dan tidak dipisahkan, maka puasa pada waktu siang itu secara keseluruhan tidak dapat diwujudkan kecuali jika ada niat yang dilakukan pada salah satu waktu di malam hari. Disebabkan karena sesuatu yang menjadi syarat pelaksanaan hal yang wajib, maka hukumnya adalah wajib. Ini telah ditegaskan oleh hadits di atas: "Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." 

Fiqih Hadits:

Wajib berniat puasa dengan melakukannya pada salah satu bagian dari waktu malam. Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa tidak wajib berniat puasa pada waktu malam hari dalam puasa sunnah, tetapi wajib dalam puasa fardhu. Mengapa? Karena hadits ini hanya membatasinya dalam puasa fardhu saja.

Read More
      edit

Monday, March 28, 2022

Published March 28, 2022 by with 0 comment

Keutamaan Memberi Makan Orang-orang Yang Berbuka

Allah Swt mensyariatkan kepada setiap hamba-Nya untuk saling tolong menolong di atas kebaikan dan ketakwaan. Di antara bentuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan ini adalah memberi makan untuk berbuka bagi orang yang sedang berpuasa, karena orang yang berpuasa diperintahkan untuk segera berbuka tatkala saatnya sudah tiba. Rasulullah Saw menjanjikan pahala yang sama bagi orang yang memberi makanan itu dengan pahala yang diperoleh orang yang berpuasa.

Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ فَطَّرَ صَائِماً كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْءٌ (رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ وَقَالَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صحيح)

"Barangsiapa yang memberi makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka baginya pahala yang semisal dengan orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa itu." (HR. At Tirmidzi, beliau berkata, "Hadits Hasan Shahih")

Para ulama berbeda pendapat tentang makna “Barangsiapa yang memberi makanan berbuka buka bagi orang yang berpuasa”. Pendapat pertama mengatakan bahwa yang diinginkan dengan memberi makanan berbuka di sini adalah memberikan sesuatu makanan (atau minuman) yang minimal bisa membatalkan puasa seorang yang sedang berpuasa, walaupun itu hanya sebutir kurma.

Sedangkan pendpat kedua mengatakan bahwa yang diinginkan di sini adalah memberikan makanan pembuka yang mengenyangkan, karena inilah hal yang bisa memberikan manfaat bagi orang yang berpuasa sepanjang malam, bahkan terkadang hingga saat sahur.

Namun zahirnya hadits ini menunjukkan bahwa orang yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa walau hanya dengan sebutir kurma, maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala orang yang berpuasa tersebut.

Oleh karena itu, selayaknya bagi kita untuk semangat memberikan makanan berbuka bagi orang-orang yang sedang berpuasa sesuai kadar kemampuan kita, terutama untuk mereka yang menjalani puasa dalam keadaan fakir, atau untuk mereka yang tidak menemukan orang yang menyediakan makanan berbuka, atau keadaan lain yang serupa dengannya.
 
Wallahu a'lam
Read More
      edit

Thursday, March 24, 2022

Published March 24, 2022 by with 0 comment

Satu Orang Saksi yang Adil

Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: "تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ، فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُهُ، فَصَامَ وَأَمَرَ اَلنَّاسَ بِصِيَامِهِ". رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ 

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: "Orang banyak berkumpul untuk melihat anak bulan (hilal) dan aku memberitahukan kepada Nabi Saw bahwa aku telah melihatnya, lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang banyak untuk berpuasa." (Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, dan dinilai sahih oleh Imam al-Hakim dan Ibn Hibban).

Penjelasan:

Pada awalnya kesaksian untuk menetapkan puasa dilakukan oleh dua orang saksi lelaki yang adil, karena berlandaskan kepada satu hadits yang mengatakan: "Berpuasalah kamu karena melihat anak bulan dan berbukalah karena melihatnya. Jika kamu terhalang oleh sesuatu, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari, kecuali apabila ada dua orang saksi lelaki yang melihatnya." Hadits ini menjadi pegangan sekelompok ulama yang dengannya mereka berpendapat bahwa tidak boleh berpegang kepada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan. 

Sedangkan ulama lain membolehkan berpegang pada berita satu orang untuk memulai puasa Ramadhan dengan landasan hadits ini. Rasulullah Saw menerima kesaksian Ibnu Umar ra dan memerintahkan kepada orang banyak untuk puasa. Ini menunjukkan berita yang disampaikan oleh satu orang dalam masalah memulai puasa Ramadhan bisa diterima, namun dengan syarat hendaklah orang itu bersifat adil.

Fiqih Hadits:

Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan bahwa cukup untuk membuktikan bahwa anak bulan (hilal) Ramadhan sudah terlihat secara mutlak melalui penglihatan (rukyat) seorang yang bersifat adil. Saksi itu mestilah seorang lelaki dan merdeka. Tetapi untuk membuktikan hilal selain Ramadhan, seperti bulan Syawal misalnya, maka harus dengan kesaksian dua orang lelaki yang adil dan merdeka.

Imam Malik berkata: "Hilal bulan Ramadhan dan bulan Syawal baru dapat dibuktikan melalui kesaksian dua orang lelaki yang adil atau sekumpulan orang yang sekurang-kurangnya terdiri dari lima orang. Ini berlaku bagi lembaga khusus yang menangani masalah melihat anak bulan. Adapun bagi seseorang yang tidak menangani urusan ini, maka cukup dibuktikan hanya dengan kesaksian satu orang yang bersifat adil."

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata: "Apabila di atas langit terdapat halangan seperti awan atau mendung, maka kesaksian satu orang yang bersifat adil bisa diterima untuk membuktikan sudah terlihatnya anak bulan pada bulan Ramadhan, meskipun ia adalah hamba sahaya atau seorang wanita. Oleh karena masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan agama dan kesaksian orang yang bersifat adil dapat diterima dalam masalah-masalah agama, maka tidak disyaratkan mengucapkan kata-kata kesaksian. Adapun untuk membuktikan anak bulan selain bulan Ramadhan, seperti bulan Syawal mestilah dengan kesaksian dua orang lelaki yang merdeka, atau seorang lelaki merdeka dengan dua orang wanita merdeka, tetapi dengan syarat semua mereka bersifat adil.

Read More
      edit

Monday, March 21, 2022

Published March 21, 2022 by with 0 comment

Rukyatul Hilal

 Disebutkan dalam sebuah riwayat:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللهُ عَنْهُمَا قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ". مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلِمُسْلِمٍ: "فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِينَ". وَلِلْبُخَارِيِّ: "فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ". وَلَهُ فِي حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: "فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Dari Ibnu Umar ra, beliau berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: "Jika kamu melihat anak bulan (hilal), maka berpuasalah dan apabila kamu melihatnya lagi, maka berbukalah. Jika kamu terhalang oleh mendung hingga tidak melihatnya, maka perkirakanlah ia olehmu.” (Muttafaq ‘alaih) 

Menurut riwayat Muslim disebutkan: “Dan apabila kamu terhalang oleh awan, maka perkirakanlah tiga puluh hari.” Menurut riwayat al-Bukhari dikatakan: “Maka sempurnakanlah bilangannya menjadi tiga puluh hari.” Menurut riwayat al-Bukhari yang juga melalui Abu Hurairah ra disebutkan sebagai berikut: “Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tiga puluh hari.”

Penjelasan:

Puasa Ramadhan wajib dilakukan setelah melihat anak bulan (hilal) pertanda masuknya bulan Ramadhan. Untuk melihat anak bulan tidak disyaratkan disaksikan oleh seluruh kaum muslimin. Yang penting adalah anak bulan itu benar-benar dilihat dan dapat dibuktikan. Berita seorang yang adil sudah memadai untuk menyambut kedatangan puasa, dan dua orang yang adil untuk menyambut kedatangan Syawal. 

Jika penglihatan terhalang oleh awan, baik untuk masuknya ataupun keluarnya bulan Ramadhan, maka bilangan bulan digenapkan menjadi tiga puluh hari. Para ulama melarang mengambil pendapat pakar astronomi untuk membuktikan telah terlihatnya anak bulan, sekalipun khusus diamalkan untuk diri mereka sendiri. 

Fiqih Hadits

1. Puasa bulan Ramadhan itu hukumnya wajib.
2. Permulaan puasa adalah setelah melihat anak bulan (hilal).
3. Disyariatkan menyempurnakan bilangan bulan menjadi tiga puluh hari apabila anak bulan tidak dapat dilihat pada hari yang kedua puluh sembilan.
4. Wajib berbuka pada hari raya Idul Fitri.
5. Tidak boleh merujuk kepada pendapat pakar astronomi dalam menentukan telah terlihatnya anak bulan (hilal).

Read More
      edit

Sunday, March 20, 2022

Published March 20, 2022 by with 0 comment

Mendurhakai Nabi Saw

Dalam sebuah riwayat disebutkan:

عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: "مَنْ صَامَ اَلْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا اَلْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ" وَذَكَرَهُ اَلْبُخَارِيُّ تَعْلِيقًا، وَوَصَلَهُ اَلْخَمْسَةُ، وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Ammar bin Yasir ra, beliau berkata: “Barangsiapa yang berpuasa pada hari yang masih diragukan, berarti ia telah berbuat durhaka kepada Abu al-Qasim (yakni Nabi Saw).” (Imam al-Bukhari menyebut hadits ini sebagai mu’allaq tetapi al-Khamsah telah menilainya sebagai mawshul, dan dinilai shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah serta Ibnu Hibban)

Penjelasan:

"Hari yang masih diragukan" atau yawm al-syak adalah tanggal 30 Sya’ban, jika pada malam harinya masih belum kelihatan anak bulan (hilal) karena cuaca gelap, misalnya pengaruh mendung atau asap dan sebagainya. Hari itu dapat dikategeorikan sebagai bagian permulaan Ramadhan atau dapat juga dianggap sebagai akhir bulan Sya’ban. Syariat Islam melarang berpuasa pada hari itu. Ulama berbeda pendapat mengenai larangan ini: ada yang menganggapnya bermakna haram dan ada yang mengatakan makruh.

Dikatakan sebagai hari yang masih meragukan karena misalnya pada hari itu banyak orang yang mengatakan anak bulan (hilal) telah muncul, tetapi masih belum dapat dibuktikan. Atau ada orang yang menyaksikan terlihatnya anak bulan, namun kesaksiannya itu tidak dapat diterima karena ia seorang yang fasik, atau karena sebab-sebab yang lain. Dalam ungkapan ini digunakan isim mawshul untuk mengisyaratkan bahwa melakukan puasa pada hari yang di dalamnya masih ada sedikit keraguan adalah dilarang, lebih-lebih lagi melakukan puasa pada hari yang jelas-jelas masih diragukan.

Fiqih Hadits

Imam al-Syafi’i berkata: "Haram berpuasa pada hari yang diragukan itu meskipun menganggapnya sebagai bagian dari Ramadhan, atau puasa sunnah pada hari itu bagi orang yang tidak biasa berpuasa pada waktu yang lain. Akan tetapi, dibolehkan berpuasa pada hari itu untuk mengqadha puasa wajib yang lain atau melakukan puasa sunnah bagi orang yang telah menjadi kebiasaannya untuk puasa.” Imam al-Syafi’i berpegang dengan perkataan "عَصَى" (durhaka), karena  perbuatan durhaka tidak mungkin terjadi melainkan karena mengerjakan perbuatan yang diharamkan. 

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berpuasa pada hari yang diragukan itu sebagai puasa Ramadhan adalah makruh tahrim, namun mereka membolehkan untuk puasa sunnah pada hari itu atau puasa mengqadha’ puasa wajib yang lain. Mereka berpendapat demikian karena menafsirkan hadits-hadits yang melarang berpuasa pada hari itu sebagai larangan untuk puasa Ramadhan. Mereka menjawab tentang perkataan "عَصَى", bahwa yang dimaksudkan dengannya adalah “ خالف ”, yakni berbeda. Maka jika berbeda, berarti hukumnya makruh.

Wallahu a'lam

Read More
      edit

Saturday, March 19, 2022

Published March 19, 2022 by with 0 comment

Jangan Mendahului Puasa Ramadhan Sehari atau Dua Hari

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهْ وَسَلَّمَ: "لاَ تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ، إِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا، فَلْيَصُمْهُ". مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Abu Hurairah ra, beliau berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari dan jangan pula dengan puasa dua hari, kecuali bagi orang yang biasa melakukan puasa tertentu, maka hendaklah dia melakukan puasanya." (Muttafaq ‘alaih)

Penjelasan:

Nabi Saw melarang melakukan puasa sebelum Ramadhan sebagai langkah berhati-hati, karena ibadah puasa itu berkaitan dengan ru’yah (melihat anak bulan atau hilal). Barangsiapa mendahuluinya dengan berpuasa sehari atau dua hari dengan niat berhati-hati, maka dia melakukan satu perbuatan yang menentang hukum syariat Islam. Akan tetapi dibolehkan berpuasa sebelum Ramadhan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, kemudian kebiasaannya itu bertepatan dengan hari tersebut. 

Larangan ini bertujuan supaya amalan sunnah tidak bercampur dengan amalan fardhu, di samping agar tidak ditambahkan ke dalam Ramadhan perkara-perkara yang tidak termasuk di dalamnya, seperti yang biasa dikerjakan oleh ahli kitab. Larangan ini menunjukkan hukum haram. Oleh karena itu, diharamkan melakukan puasa dengan niat puasa Ramadhan sebagai langkah berjaga-jaga.

Namun hal ini dikecualikan bagi orang yang mempunyai kebiasaan berpuasa, maka ia boleh melakukan puasa menurut kebiasaannya itu. Misalnya ia biasa melakukan puasa al-dahr (sehari puasa sehari tidak sepanjang tahun) atau biasa melakukan puasa Senin dan Kamis atau puasa yang lainnya, maka ia dibolehkan melakukan puasa pada hari itu demi memelihara kebiasaannya, karena amalan yang paling disukai oleh Allah adalah amal yang dilakukan secara terus menerus. 

Fiqih Hadits

1. Dilarang berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dengan alasan sebagai langkah berjaga-jaga karena hal itu sama artinya dengan menentang ketetapan syariat Islam dan mencampuradukkan antara hal sunnah dengan fardhu.

2. Anjuran untuk melaksanakan ibadah dan amal kebaikan yang biasa dilakukan oleh seseorang secara berkesinambungan.

3. Boleh melakukan puasa yang biasa dilakukan seseorang, meskipun puasa menurut kebiasaannya itu bertepatan dengan sehari atau dua hari sebelum Ramadhan. 

4. Makruh melakukan puasa sunnah dalam sehari atau dua hari sebelum bulan Ramadhan.

Read More
      edit